{"id":472437,"date":"2025-10-23T21:01:00","date_gmt":"2025-10-23T14:01:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/23\/suami-yang-ceraikan-istri-usai-lulus-pppk-diperiksa-bkpsdm\/"},"modified":"2025-10-24T02:29:37","modified_gmt":"2025-10-23T19:29:37","slug":"suami-yang-ceraikan-istri-usai-lulus-pppk-diperiksa-bkpsdm","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/23\/suami-yang-ceraikan-istri-usai-lulus-pppk-diperiksa-bkpsdm\/","title":{"rendered":"Suami yang Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK Diperiksa BKPSDM"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil memeriksa seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial JS (32) yang viral karena diduga menceraikan istrinya tiga hari sebelum pelantikan.Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantor BKPSDM bersama tim gabungan dari BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, dan pihak terkait pada Kamis (23\/10\/2025).<\/p>\n<p>\u201cLangkah pertama kami lakukan klarifikasi setelah munculnya berita viral. Dari hasil pemeriksaan, perceraian itu tidak dilakukan di pengadilan, melainkan di rumah,\u201d kata Azman kepada kumparan, Kamis (23\/10\/2025).<\/p>\n<p>Azman menyebut, pasangan tersebut memang telah lama mengalami masalah rumah tangga. Namun, proses perceraian JS tidak sesuai dengan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN).<\/p>\n<p>\u201cPerceraian ASN harus melalui izin atasan dan mediasi oleh BKPSDM. Kalau mediasi gagal, baru bisa dilanjutkan ke Mahkamah Syariah. Proses itu belum dilakukan oleh yang bersangkutan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left\">SK Belum Dicabut<\/h2>\n<p>Menanggapi isu pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan JS, Azman menegaskan kabar itu tidak benar.<\/p>\n<p>\u201cSampai saat ini belum ada kewenangan kami untuk mencabut SK. Prosesnya masih berjalan dan harus berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>\u201cKami harus objektif, tidak bisa langsung mengambil keputusan hanya karena viral. Semua ASN, termasuk PPPK, tetap punya hak atas pemeriksaan yang adil,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>BKPSDM juga menerima dokumen dari pihak keluarga yang menyebutkan perceraian disepakati dalam rapat keluarga 14 September 2025 di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, yang disaksikan kepala kampung.<\/p>\n<p>Istri JS disebut menyetujui perceraian dan menandatangani surat pernyataan desa.<\/p>\n<p>Namun, menurut Azman, kesepakatan itu tidak memiliki kekuatan hukum kepegawaian.<\/p>\n<p>\u201cDalam konteks ASN, perceraian seperti itu tidak sah. Harus ada izin atasan dan proses di pengadilan. Kami sudah arahkan agar JS mengikuti prosedur yang benar,\u201d katanya.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left\">Cerita Istri<\/h2>\n<p>Kasus ini mencuat setelah video istri JS, MS (33 tahu) viral di media sosial. Dalam video yang direkam oleh tetangganya, MS terlihat menangis sambil menggendong dua anaknya dan berpamitan ke tetangga sebelum pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan.<\/p>\n<p>MS mengaku diceraikan suaminya hanya tiga hari sebelum pelantikan sebagai PPPK Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil.<\/p>\n<p>\u201cHari itu dia pulang sore, marah karena tidak ada lauk. Padahal saya juga capek jualan. Terus dia bilang, \u2018kamu saya ceraikan satu, dua, tiga,\u2019 habis itu pergi bawa baju,\u201d ujar MS.<\/p>\n<p>MS sehari-hari memang berjualan sayur untuk membantu ekonomi keluarga.\u00a0<\/p>\n<p>Kini MS bertahan hidup dengan berjualan gorengan dan minuman di depan rumahnya.<\/p>\n<p>\u201cSaya cuma mau anak-anak bisa makan dan sekolah,\u201d ucapnya lirih.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil memeriksa seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial JS (32) yang viral karena diduga menceraikan istrinya tiga hari sebelum pelantikan.Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantor BKPSDM bersama tim gabungan dari BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, dan pihak terkait [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":472438,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[178066,274908,328873,328957,328958,1420,18573],"series":[],"class_list":["post-472437","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-bkpsdm","tag-berita","tag-suami-ceraikan-istri","tag-safitri","tag-safitri-diceraikan-suami","tag-peristiwa","tag-pppk"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/472437","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=472437"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/472437\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/472438"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=472437"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=472437"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=472437"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=472437"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}