{"id":472930,"date":"2025-10-25T19:22:55","date_gmt":"2025-10-25T12:22:55","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=472930"},"modified":"2025-10-25T19:22:55","modified_gmt":"2025-10-25T12:22:55","slug":"operasi-opini-via-tiktok-syariah-diserang-riba-dibela","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/25\/operasi-opini-via-tiktok-syariah-diserang-riba-dibela\/","title":{"rendered":"Operasi Opini via TikTok: Syariah Diserang, Riba Dibela"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Dewan Syariah Aceh (DSA) menyoroti maraknya serangan terhadap ekonomi syariah yang kini gencar dilakukan melalui media sosial, terutama TikTok. Ketua DSA, Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, SE., M.Ec, Sabtu (25\/10), menyebut fenomena ini sebagai bentuk <em>propaganda hitam<\/em> yang berpotensi menyesatkan publik dan melemahkan pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.<\/p>\n<p>Serangan itu muncul dari akun TikTok \u201cPase Post Lhokseumawe\u201d dengan judul provokatif <em>\u201cSyariah Palsu = Riba Berkedok Agama\u201d<\/em> dan narasi <em>\u201cRakyat Aceh Ditipu, Saatnya Melawan\u201d<\/em>, kemudian diperkuat oleh akun lain seperti @za.brilliant yang menuding <em>\u201cperbankan berkedok agama lebih liberal dari konvensional\u201d<\/em>.<\/p>\n<p>Menurut Prof. Shabri, tudingan semacam ini bukanlah kritik, melainkan provokasi yang penuh caci maki, minim bukti, dan sarat manipulasi.<\/p>\n<p>\u201cBahasa yang digunakan bukan bahasa intelektual, tetapi bahasa provokator\u2014penuh emosi dan kebencian. Ini bukan pencarian kebenaran, melainkan upaya sadar untuk merusak marwah syariah,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tuduhan terhadap lembaga-lembaga seperti Bank Aceh Syariah, BSI, FIF Syariah, hingga PNM ULaMM sebagai \u201cpenipu umat\u201d dan \u201criba berkedok agama\u201d menunjukkan minimnya literasi muamalah di kalangan pembuat konten tersebut. Narasi serupa juga digunakan akun lain untuk menuding bahwa bank syariah hanya \u201cmengganti istilah tanpa mengubah hakikat\u201d.<\/p>\n<h3>Fitnah yang Memutarbalikkan Fakta<\/h3>\n<p>Prof. Shabri menegaskan, kesyariahan operasional bank syariah tidak dapat dilihat dari tampilan luar, tetapi dari akad yang digunakan. Dalam fikih muamalah, riba hanya muncul dalam akad utang berbunga (<em>qardh ribawi<\/em>), sedangkan akad seperti <em>murabahah, musyarakah, mudharabah,<\/em> dan <em>ijarah<\/em> memiliki struktur yang sah dan halal.<\/p>\n<p>\u201cKesalahan logika yang sering terjadi adalah menganggap setiap cicilan berarti riba. Padahal, kesamaan bentuk tidak menentukan kesamaan hukum,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia juga meluruskan tiga tuduhan teknis yang sering digoreng di media sosial: margin tetap, cicilan tetap, dan denda keterlambatan.<br \/>\nMenurutnya, ketiganya memiliki dasar syariah yang kuat dan telah diatur dalam fatwa DSN-MUI serta regulasi OJK. Margin dalam <em>murabahah<\/em> bukan bunga, cicilan tetap hanyalah mekanisme pembayaran, dan denda keterlambatan di bank syariah tidak menjadi keuntungan bank, melainkan disalurkan ke dana sosial.<\/p>\n<h3>Diawasi Ketat dan Berdasarkan Fatwa<\/h3>\n<p>Prof. Shabri menegaskan bahwa lembaga keuangan syariah di Aceh beroperasi dengan pengawasan paling ketat di Indonesia. Setiap produk wajib berlandaskan fatwa DSN\u2013MUI, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), dikontrol OJK, serta di Aceh diawasi tambahan oleh Dewan Syariah Aceh (DSA) sesuai Qanun LKS No. 11 Tahun 2018.<\/p>\n<p>\u201cDengan sistem pengawasan berlapis, tidak ada ruang bagi manipulasi akad atau penyimpangan syariah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<h3>Menyerang Syariah Sama dengan Melemahkan UUPA<\/h3>\n<p>DSA menilai, serangan terhadap bank syariah di Aceh bukan sekadar isu perbankan, tetapi juga upaya melemahkan pelaksanaan syariat Islam yang dijamin oleh UUPA (UU No. 11 Tahun 2006) dan merupakan bagian dari MoU Helsinki.<\/p>\n<p>\u201cSeruan untuk \u2018bubarkan bank syariah\u2019 sejatinya adalah seruan untuk melemahkan mandat konstitusional Aceh dalam membersihkan praktik riba,\u201d tegas Prof. Shabri.<\/p>\n<h3>Kritik Ilmiah Diterima, Fitnah Akan Dilawan<\/h3>\n<p>Prof. Shabri menegaskan, Aceh tidak anti kritik. Pemerintah telah menyediakan jalur resmi untuk pengaduan pelanggaran syariah melalui Pergub Aceh No. 56 Tahun 2020. Kritik yang disampaikan dengan data dan etika akan diterima sebagai upaya perbaikan. Namun, agitasi digital dan serangan opini anonim tidak dapat ditoleransi.<\/p>\n<p>Ia juga mendorong penguatan literasi keuangan syariah di tingkat masyarakat melalui pembentukan Dewan Syariah Kabupaten\/Kota, gerakan Gampong Sadar Ekonomi Syariah, serta Gampong Bebas Riba agar masyarakat terhindar dari praktik rentenir dan keuangan gelap.<\/p>\n<p>Menutup pernyataannya, Prof. Shabri mengingatkan bahwa komitmen Aceh terhadap syariat adalah harga diri peradaban.<\/p>\n<p>\u201cJika pelaksanaan ekonomi syariah belum sempurna, solusinya adalah memperbaiki, bukan meninggalkannya. Syariat adalah jalan lurus, tidak mengenal putar balik,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Dewan Syariah Aceh (DSA) menyoroti maraknya serangan terhadap ekonomi syariah yang kini gencar dilakukan melalui media sosial, terutama TikTok. Ketua DSA, Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, SE., M.Ec, Sabtu (25\/10), menyebut fenomena ini sebagai bentuk propaganda hitam yang berpotensi menyesatkan publik dan melemahkan pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":47,"featured_media":472931,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[329060,329058,329059,329061],"series":[],"class_list":["post-472930","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-dewan-syariah-aceh","tag-riba-dibela","tag-syariah-dihina","tag-tiktok-bela-riba"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/472930","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/47"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=472930"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/472930\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/472931"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=472930"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=472930"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=472930"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=472930"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}