{"id":473085,"date":"2025-10-26T19:40:34","date_gmt":"2025-10-26T12:40:34","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=473085"},"modified":"2025-10-27T08:48:01","modified_gmt":"2025-10-27T01:48:01","slug":"ekonomi-syariah-aceh-ikhtiar-dan-jalan-lurus-melawan-riba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/26\/ekonomi-syariah-aceh-ikhtiar-dan-jalan-lurus-melawan-riba\/","title":{"rendered":"Ekonomi Syariah Aceh: Ikhtiar dan Jalan Lurus Melawan Riba"},"content":{"rendered":"<p><em><strong>Oleh:<\/strong> Dr. Abdul Hamid, MA**<\/em><\/p>\n<p><span class=\"dropcap\">D<\/span>ALAM sejarah Islam, Rasulullah SAW membangun peradaban bukan hanya dengan ibadah ritual, tetapi dengan menegakkan keadilan, kemuliaan akhlak, dan ketertiban sosial-<a title=\"ekonomi\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/ekonomi\/\">ekonomi<\/a>.<\/p>\n<p>Ideologi ekonomi Islam berdiri di atas prinsip keadilan, keberkahan harta, dan larangan riba sebagai bentuk kezaliman finansial.<\/p>\n<p>Karena itu, membangun sistem ekonomi yang bersih, jujur, dan beradab bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari amanah aqidah dan perintah syariat.<\/p>\n<p>Berangkat dari kesadaran teologis dan historis itulah Aceh mengambil langkah tegas melalui Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).<\/p>\n<p>Ini bukan proyek kebijakan, bukan eksperimen ekonomi, dan bukan latah mengikuti tren\u2014tetapi pernyataan sikap peradaban: bahwa Aceh memilih ekonomi yang taat pada nilai, bukan tunduk pada keserakahan riba; ekonomi yang memihak keadilan sosial, bukan melayani oligarki finansial berbasis bunga.<\/p>\n<p>Namun harus diakui, pelaksanaan ekonomi syariah di lapangan belum sepenuhnya ideal. Masih ada masyarakat yang menilai bank syariah \u201csama saja\u201d dengan konvensional.<\/p>\n<p>Penilaian ini lahir bukan karena cacat pada struktur syariah, tetapi karena keterbatasan literasi akad dan kurangnya edukasi publik.<\/p>\n<p>Faktanya, setiap produk dan transaksi LKS wajib tunduk pada fatwa DSN\u2013MUI, diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan dikendalikan regulator negara (OJK) agar bebas dari riba, gharar, dan maisir.<\/p>\n<p>Sistem kontrol syariah berlapis, bukan bebas liar seperti yang dituduhkan para provokator.<\/p>\n<p>LKS di Aceh bukan produk kebijakan mendadak, tetapi amanah sejarah dan politik Aceh.<\/p>\n<p>Keberadaannya memiliki legitimasi konstitusional dalam Pasal 125 UUPA dan merupakan bagian dari butir kesepakatan MoU Helsinki.<\/p>\n<p>Karena itu, menolak LKS bukan hanya melawan regulasi, tetapi melecehkan amanah perjuangan Aceh dan melawan arus sejarah syariat.<\/p>\n<p>Dalam praktiknya, nasabah juga memegang tanggung jawab moral. Dalam Islam, akad adalah janji suci yang mengikat di hadapan Allah dan manusia.<\/p>\n<p>Masalah sering muncul bukan karena kesalahan LKS, tetapi karena ada nasabah yang hanya fokus mengejar pencairan dana tanpa memahami isi akad, lalu saat mengalami kendala tiba-tiba menuduh \u201cbank syariah menipu\u201d.<\/p>\n<p>Padahal, akal sehat dan etika hukum menuntut setiap pihak memahami kontrak sebelum menandatangani.<\/p>\n<p>Lebih dari itu, memilih sistem keuangan syariah tidak boleh setengah hati: ingin untung dari bagi hasil, tetapi masih berharap pada praktik yang mencampurkan halal dan haram.<\/p>\n<p>Islam mengajarkan kemuliaan harta bukan pada jumlahnya, tetapi pada kehalalannya.<\/p>\n<p>Ubay bin Ka\u2018b pernah berpesan: <em>\u201cBarang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Tetapi siapa mengambil sesuatu dengan cara yang tidak benar, Allah akan memberinya kesempitan hidup.\u201d<\/em><\/p>\n<p>Maka memilih syariah adalah keputusan iman, bukan sekadar pilihan ekonomi.<\/p>\n<p>Walau baru berjalan penuh sekitar empat tahun, transformasi ekonomi syariah di Aceh berdiri di atas bukti.<\/p>\n<p>LKS telah menyalurkan 42% pembiayaan ke sektor UMKM, melampaui kewajiban minimal 40% sesuai Qanun LKS.<\/p>\n<p>LKS juga memainkan peran strategis dalam pembangunan daerah, termasuk menyediakan likuiditas Rp2,5 triliun untuk kelancaran transaksi PON XX1 Aceh\u2013Sumut, 2024.<\/p>\n<p>Semua ini membantah narasi gelap yang menuduh LKS tidak mampu menjadi pilar pembangunan ekonomi Aceh.<\/p>\n<p>Transformasi ekonomi syariah Aceh memang belum selesai. Tetapi jawabannya bukan mundur\u2014melainkan memperkuat, bukan mencaci\u2014tapi memperbaiki.<\/p>\n<p>Agenda kita jelas: tingkatkan literasi syariah, perkuat pemahaman akad, perkokoh integritas lembaga, dan bangun kesadaran kolektif bahwa keberkahan adalah pilar ekonomi yang beradab.<\/p>\n<p>Aceh sudah memilih jalan ini\u2014dan tidak akan mundur.<\/p>\n<p><em>**). Anggota Dewan Syariah Aceh (DSA)<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW membangun peradaban bukan hanya dengan ibadah ritual, tetapi dengan menegakkan keadilan, kemuliaan akhlak, dan ketertiban sosial-ekonomi<\/p>\n","protected":false},"author":47,"featured_media":473086,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[32,426],"tags":[329060,7370,124521],"series":[],"class_list":["post-473085","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","category-syariah","tag-dewan-syariah-aceh","tag-ekonomi-syariah","tag-lks"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/473085","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/47"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=473085"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/473085\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/473086"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=473085"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=473085"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=473085"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=473085"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}