{"id":473796,"date":"2025-10-29T19:38:00","date_gmt":"2025-10-29T12:38:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/29\/breaking-news-kpk-tetapkan-eks-sekjen-kemnaker-era-hanif-dhakiri-jadi-tersangka-kasus-pemerasan-tka\/"},"modified":"2025-10-29T19:42:05","modified_gmt":"2025-10-29T12:42:05","slug":"kpk-tetapkan-eks-sekjen-kemnaker-era-hanif-dhakiri-jadi-tersangka-kasus-pemerasan-tka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/29\/kpk-tetapkan-eks-sekjen-kemnaker-era-hanif-dhakiri-jadi-tersangka-kasus-pemerasan-tka\/","title":{"rendered":"KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 \u2014 Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).<\/p>\n<p>Tersangka baru tersebut adalah Heri Sudarmanto (HS), yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker pada era kepemimpinan Menteri Hanif Dhakiri.<\/p>\n<p>&#8220;Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS. Mantan Sekjen Kemenaker,&#8221; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29\/10\/2025).<\/p>\n<p>Budi mengonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Heri Sudarmanto telah diterbitkan pada bulan Oktober 2025 ini.<\/p>\n<p>Meskipun demikian, KPK belum menjabarkan secara rinci peran dan sangkaan pasal untuk Heri Sudarmanto dalam pusaran korupsi ini.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Heri diketahui telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu.<\/p>\n<p>Kasus ini telah membongkar dugaan praktik korupsi yang terstruktur secara sistematis di Kemnaker.<\/p>\n<p>Menurut KPK, modus operandi yang digunakan adalah setiap permohonan RPTKA hanya akan diproses jika pemohon bersedia menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.<\/p>\n<p>Praktik haram ini diduga telah berhasil mengumpulkan dana sedikitnya Rp 53,7 miliar selama rentang waktu 2019 hingga 2024.<\/p>\n<p>Dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh para pejabat teras, tetapi juga diduga dibagikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA.<\/p>\n<p>Total dana yang dibagikan ke puluhan pegawai itu mencapai Rp 8,94 miliar, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).<\/p>\n<p>Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita total 44 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah.<\/p>\n<p>Aset puluhan bidang tanah itu diduga milik tersangka Jamal Shodiqin (JS), seorang staf Kemnaker, yang diduga mengelolanya untuk kepentingan tersangka Haryanto (HY), mantan Dirjen Binapenta dan PKK.<\/p>\n<h3>8 Tersangka Sebelumnya<\/h3>\n<p>Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka menyusul delapan orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.<\/p>\n<p>Seluruh tersangka tersebut berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.<\/p>\n<p>Berikut adalah daftar delapan tersangka tersebut beserta dugaan aliran dana yang diterima:<\/p>\n<ol>\n<li>Haryanto (HY): Dirjen Binapenta dan PKK (2024\u20132025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019\u20132024). Diduga menerima Rp 18 miliar.<\/li>\n<li>Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf Direktorat PPTKA (2019\u20132024). Diduga menerima Rp 13,9 miliar.<\/li>\n<li>Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021\u20132025). Diduga menerima Rp 6,3 miliar.<\/li>\n<li>Devi Anggraeni (DA): Direktur PPTKA (2024\u20132025). Diduga menerima Rp 2,3 miliar.<\/li>\n<li>Alfa Eshad (ALF): Staf Direktorat PPTKA (2019\u20132024). Diduga menerima Rp 1,8 miliar.<\/li>\n<li>Jamal Shodiqin (JS): Staf Direktorat PPTKA (2019\u20132024). Diduga menerima Rp 1,1 miliar.<\/li>\n<li>Wisnu Pramono (WP): Direktur PPTKA (2017\u20132019). Diduga menerima Rp 580 juta.<\/li>\n<li>Suhartono (SH): Dirjen Binapenta dan PKK (2020\u20132023). Diduga menerima Rp 460 juta<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":473797,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[231,243,1420,6769,32589,274908],"series":[],"class_list":["post-473796","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-kpk","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-korupsi","tag-ott","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/473796","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=473796"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/473796\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/473797"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=473796"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=473796"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=473796"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=473796"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}