{"id":475432,"date":"2025-11-06T13:04:00","date_gmt":"2025-11-06T06:04:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/11\/06\/dpr-harus-berbenah-jangan-lagi-buat-rakyat-marah\/"},"modified":"2025-11-06T13:06:12","modified_gmt":"2025-11-06T06:06:12","slug":"dpr-harus-berbenah-jangan-lagi-buat-rakyat-marah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/11\/06\/dpr-harus-berbenah-jangan-lagi-buat-rakyat-marah\/","title":{"rendered":"DPR Harus Berbenah, Jangan Lagi Buat Rakyat Marah"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, karena dinilai melanggar kode etik lembaga legislatif.<\/p>\n<p>Putusan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan hasil sidang terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa pada 25\u201331 Agustus 2025 lalu.<\/p>\n<p>Dalam putusan tersebut, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni.\u00a0<\/p>\n<p>Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka. <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/nasdem\/\">NasDem<\/a> untuk Nafa dan Sahroni, serta PAN untuk Eko Patrio.<\/p>\n<p>Menanggapi putusan itu, <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pengamat-politik\/\">Pengamat Politik<\/a> Adi Prayitno menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi para wakil rakyat agar berhati-hati dalam bersikap dan berbicara di ruang publik.<\/p>\n<p>\u201cApa yang bisa kita maknai? ini semacam lesson learned, tentu kita berharap semoga tidak terulang lagi. Jangan sampai perkataan, perbuatan, statement, dan perilaku <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> mereka melukai perasaan publik,\u201d ujar Adi Prayitno lewat kanal Youtube milikya, Kamis, 6 November 2025.<\/p>\n<p>Menurutnya, anggota dewan semestinya menjadi cermin bagi rakyat, bukan justru menimbulkan kekecewaan dengan sikap yang tidak pantas.<\/p>\n<p>\u201cJangan nunggu rakyat marah, jangan nunggu masyarakat protes, jangan tunggu rakyat melakukan demonstrasi akibat dari kehidupan mereka yang tidak pernah didengarkan oleh para anggota dewan,\u201d tegas Adi.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, momentum ini harus menjadi titik balik bagi para legislator untuk memperbaiki diri dan benar-benar berpihak pada masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cSaatnya anggota dewan berbenah. Saatnya mereka menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Saatnya mereka gerak cepat bahwa mereka adalah anggota dewan yang sebenarnya\u2014bukan sebatas anggota dewan yang ngaku-ngaku dewan tapi tidak pernah memperjuangkan aspirasi masyarakat,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, karena dinilai melanggar kode etik lembaga legislatif. Putusan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan hasil sidang terhadap lima anggota DPR [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":475433,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-475432","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/475432","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=475432"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/475432\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/475433"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=475432"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=475432"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=475432"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=475432"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}