{"id":476174,"date":"2025-11-12T18:07:00","date_gmt":"2025-11-12T11:07:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/11\/12\/oknum-polisi-polda-banten-masuk-dpo-diduga-tipu-rp300-juta-janjikan-anak-pns-lulus-akpol\/"},"modified":"2025-11-12T23:01:13","modified_gmt":"2025-11-12T16:01:13","slug":"oknum-polisi-polda-banten-masuk-dpo-diduga-tipu-rp300-juta-janjikan-anak-pns-lulus-akpol","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/11\/12\/oknum-polisi-polda-banten-masuk-dpo-diduga-tipu-rp300-juta-janjikan-anak-pns-lulus-akpol\/","title":{"rendered":"Oknum Polisi Polda Banten Masuk DPO, Diduga Tipu Rp300 Juta Janjikan Anak PNS Lulus Akpol"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memproses pengejaran Daftar Pencarian Orang (<a title=\"DPO\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/dpo\/\">DPO<\/a>) Zaenal Arifin bin Suparta karena diduga oknum yang menjanjikan masuk Polri.<\/p>\n<p>Adapun kasus yang menjerat Zainal Arifin yakni dugaan penipuan yang dilaporkan seorang pegawai negeri sipil atau PNS asal Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AH.<\/p>\n<p>AH mengaku ditipu oleh anggota Polda Banten bernama Zaenal Arifin dengan iming-iming masuk Polisi lewat jalur Akpol dengan menyetorkan uang Rp300 Juta.<\/p>\n<p>Penetapan status DPO tersebut tertuang dalam Surat Edaran Daftar Pencarian Orang Nomor 95 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Oktober 2025.<\/p>\n<p>Informasi terkait DPO juga telah diumumkan secara terbuka melalui kanal media sosial resmi Bid Humas Polda Banten.<\/p>\n<p>Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto mengatakan langkah penetapan DPO dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemanggilan terhadap terlapor, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.<\/p>\n<p>&#8220;Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; katanya kepada awak media, Rabu 12 November 2025.<\/p>\n<p>Ditegaskannya, Polda Banten akan menindaklanjuti setiap perkembangan kasus dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.<\/p>\n<p>&#8220;Apabila tersangka telah ditangkap, proses hukum akan segera dilaksanakan, baik melalui kedinasan maupun peradilan umum sesuai prosedur yang berlaku,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik, Murwoto juga mengajak masyarakat untuk turut membantu aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait keberadaan DPO tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Adapun masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten melalui kontak:<\/p>\n<p>IPDA Rahmat Wiguna, 0821-2322-2323<\/p>\n<p>Bripda Muhamad Farhan, 0877-8906-4183<\/p>\n<p>Polda Banten menegaskan akan terus berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik, dengan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memproses pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Zaenal Arifin bin Suparta karena diduga oknum yang menjanjikan masuk Polri<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":476175,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,295178,3962,243,11028,1420],"series":[],"class_list":["post-476174","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-daftar-pencarian-orang","tag-dpo","tag-hukum","tag-oknum-polisi","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/476174","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=476174"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/476174\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/476175"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=476174"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=476174"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=476174"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=476174"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}