{"id":476842,"date":"2025-11-16T07:13:00","date_gmt":"2025-11-16T00:13:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/11\/16\/pakar-hukum-teuku-nasrullah-kritik-ijazah-jokowi-bukan-pencemaran-nama-baik\/"},"modified":"2025-11-16T07:42:13","modified_gmt":"2025-11-16T00:42:13","slug":"pakar-hukum-teuku-nasrullah-kritik-ijazah-jokowi-bukan-pencemaran-nama-baik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/11\/16\/pakar-hukum-teuku-nasrullah-kritik-ijazah-jokowi-bukan-pencemaran-nama-baik\/","title":{"rendered":"Pakar hukum Teuku Nasrullah: Kritik Ijazah Jokowi Bukan Pencemaran Nama Baik"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Pakar hukum Teuku Nasrullah menanggapi polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a>). Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.<\/p>\n<p>Teuku menilai bahwa kontroversi ijazah Jokowi semestinya dilihat dari perspektif kepentingan umum, bukan pribadi. Ia merujuk pada Pasal 310 Ayat (4) KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang menyebut bahwa kritik atau tuduhan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik jika dilakukan untuk kepentingan publik.<\/p>\n<p>&#8220;Kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia,&#8221; kata Teuku dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu 16 November 2025.<\/p>\n<p>&#8220;Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, penyelidikan atas tudingan tersebut bisa menjadi pembelajaran hukum agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan, terutama dalam konteks integritas pejabat publik dan keabsahan administrasi negara.<\/p>\n<p>Teuku juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada praktik penegakan hukum yang berpotensi menyimpang.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan,&#8221; kata Teuku.<\/p>\n<p>Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.<\/p>\n<p>Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Pakar hukum Teuku Nasrullah menanggapi polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025. Teuku menilai bahwa kontroversi ijazah Jokowi semestinya dilihat dari perspektif kepentingan umum, bukan pribadi. Ia merujuk pada Pasal 310 Ayat (4) KUHP [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":476843,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-476842","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/476842","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=476842"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/476842\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/476843"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=476842"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=476842"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=476842"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=476842"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}