{"id":477172,"date":"2025-11-17T20:18:00","date_gmt":"2025-11-17T13:18:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/11\/17\/kompolnas-sebut-polisi-boleh-rangkap-jabatan-said-didu-membodohi-rakyat\/"},"modified":"2025-11-17T20:22:20","modified_gmt":"2025-11-17T13:22:20","slug":"kompolnas-sebut-polisi-boleh-rangkap-jabatan-said-didu-membodohi-rakyat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/11\/17\/kompolnas-sebut-polisi-boleh-rangkap-jabatan-said-didu-membodohi-rakyat\/","title":{"rendered":"Kompolnas Sebut Polisi Boleh Rangkap Jabatan, Said Didu: Membodohi Rakyat"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengkritik pernyataan Kompolnas yang dinilai membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk merangkap jabatan sipil.<\/p>\n<p>Kritik ini disampaikannya lewat platform X pribadinya, @msaid_didu pada Senin (17\/11\/2025), menanggapi pernyataan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.<\/p>\n<p>&#8220;Bangsa kita rusak karena pejabat seperti ini \u2013 membodohi rakyat,&#8221; tulis Said Didu dalam akunnya.<\/p>\n<p>Ia kemudian memaparkan dua argumentasi hukum.<\/p>\n<p>Pertama, ia menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang polisi aktif bekerja di luar jabatan kepolisian, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).<\/p>\n<p>&#8220;Kalau mau (jabatan sipil), silakan mundur sebagai polisi,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Kedua, ia merujuk pada Undang-Undang ASN yang mengatur persyaratan menjadi ASN.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau polisi aktif dilarang (oleh MK) maka tidak boleh,\u201d simpulnya.<\/p>\n<p>Said Didu kemudian mempertanyakan fungsi Kompolnas.<\/p>\n<p>&#8220;Kompolnas digaji negara untuk membodohi rakyat?&#8221; tanayanya.<\/p>\n<p>Pernyataan Said Didu dibalas mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.<\/p>\n<p>Lewat platform x miliknya, @susno2g pada Senin (17\/11\/2025), Susno menyatakan putusan MK mengikat.<\/p>\n<p>&#8220;Putusan MK itu final dan mengikat, tdk ada celah lagi krn UU-nya (Undang-undang) dinyatakan bertentangan dengan konstitusi ya; dikarang, gak boleh ditafsirkan lain,&#8221; tulis Susno Duadji.<\/p>\n<p>Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.<\/p>\n<p>Lewat akun @BennyHarmanID pada Senin (17\/11\/2025), dirinya meminya Polri mematuhi Putusan MK tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Patuhi lah konstitusi. Itu ciri pokok negeri beradab. Berbagai cara, alasan dibangun untuk tetap pertahankan kekuasaan,&#8221; ungkap Benny K Harman<\/p>\n<p>&#8220;Boleh saja beda pendapat dengan Putusan MK, atau mungkin tidak suka, namun putusan MK harus dijalankan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p><b>Kompolnas Bela Polisi<\/b><\/p>\n<p>Kritik ini berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.<\/p>\n<p>Putusan yang dibacakan pada perkara nomor 114\/PUU-XXIII\/2025 itu menegaskan bahwa penempatan anggota Korps Bhayangkara pada posisi non-kepolisian tak lagi bisa dilakukan hanya melalui izin Kapolri.<\/p>\n<p>Aturan ini sekaligus membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.<\/p>\n<p>Putusan tersebut menjadi sorotan mengingat banyaknya perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat di berbagai posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara.<\/p>\n<p>Terkait hal tersebut, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menyebut, secara prinsip dan aturan perundang-undangan memang membatasi penempatan polisi aktif pada jabatan sipil.<\/p>\n<p>Dengan catatan rangkap jabatan tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cMenurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,\u201d ujar Cak Anam dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15\/11\/2025).\u00a0<\/p>\n<p>Kendati demikian, Cak Anam menjelaskan penempatan yang berbasis kebutuhan tetap diperbolehkan.<\/p>\n<p>\u201cKalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,\u201d ujar Cak Anam.<\/p>\n<p>Maksud dari &#8216;berkaitan&#8217; adalah jabatan-jabatan yang membutuhkan keahlian khusus di bidang penegakan hukum.<\/p>\n<p>\u201cMisalnya BNN, BNPT, <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,\u201d jelas Cak Anam.<\/p>\n<p>Karena itu, penilaian apakah seorang polisi boleh menduduki jabatan sipil harus merujuk pada daftar tersebut.<\/p>\n<p>Cak Anam juga menyinggung perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dalam penempatan jabatan sipil.<\/p>\n<p>\u201cKepolisian itu institusi sipil, sehingga tradisi sipilnya melekat. Jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi tempatnya bertugas, dia tetap berhadapan dengan pengadilan umum,\u201d ujar Cak Anam<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengkritik pernyataan Kompolnas yang dinilai membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk merangkap jabatan sipil. Kritik ini disampaikannya lewat platform X pribadinya, @msaid_didu pada Senin (17\/11\/2025), menanggapi pernyataan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. &#8220;Bangsa kita rusak karena pejabat seperti ini \u2013 membodohi rakyat,&#8221; tulis Said Didu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":477173,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-477172","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/477172","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=477172"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/477172\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/477173"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=477172"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=477172"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=477172"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=477172"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}