{"id":478830,"date":"2025-11-27T15:54:00","date_gmt":"2025-11-27T08:54:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/11\/27\/bandara-imip-morowali-dicurigai-jadi-gerbang-belakang-tka-china\/"},"modified":"2025-11-27T15:55:53","modified_gmt":"2025-11-27T08:55:53","slug":"bandara-imip-morowali-dicurigai-jadi-gerbang-belakang-tka-china","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/11\/27\/bandara-imip-morowali-dicurigai-jadi-gerbang-belakang-tka-china\/","title":{"rendered":"Bandara IMIP Morowali Dicurigai Jadi &#8216;Gerbang Belakang&#8217; TKA China"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Research and Education Center for Humanitarian Transparency (RECHT) Institute mensinyalir adanya potensi pelanggaran keimigrasian terkait operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.Terlebih bandara privat &#8216;rasa&#8217; internasional itu beroperasi tanpa kehadiran aparat negara.<\/p>\n<p>Pendiri RECHT Institute, Firman Tendry Masengi, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan dan kontrol negara atas mobilitas internasional.<\/p>\n<p>Dalam pernyataannya, Firman mengingatkan bahwa kerangka hukum Indonesia tidak memberi ruang bagi bandara privat untuk memproses warga negara asing (WNA) tanpa pengawasan langsung petugas imigrasi.<\/p>\n<p>\u201cUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian secara eksplisit mewajibkan setiap pintu masuk dilengkapi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan petugas negara. Tidak ada norma yang membolehkan bandara privat memroses WNA tanpa pengawasan,\u201d ujarnya, Kamis, 27 November 2025.<\/p>\n<p>Firman menyebut, jika Bandara IMIP menerima WNA tanpa TPI resmi, maka terdapat indikasi pelanggaran sejumlah pasal krusial dalam UU Keimigrasian.<\/p>\n<p>Potensi pelanggaran itu meliputi Pasal 14-17 yang menegaskan kewenangan mutlak negara di pintu masuk, pelanggaran Pasal 75 terkait tindakan administratif keimigrasian, serta risiko masuknya pekerja asing ilegal tanpa proses verifikasi biometrik maupun dokumen ketenagakerjaan yang sah.<\/p>\n<p>Menurut Firman, persoalan tersebut semakin sensitif karena terjadi di Morowali, salah satu kawasan industri strategis dengan ribuan pekerja asing di sektor smelter dan nikel.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan isu teknis, tetapi isu kedaulatan. Bandara yang berfungsi sebagai &#8216;gerbang belakang&#8217; dapat melemahkan kontrol negara atas arus manusia, barang, dan teknologi industri strategis,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, dirinya juga menyoroti aspek pertahanan kawasan. Dengan industri nikel yang berperan penting dalam rantai pasok global, Morowali masuk kategori wilayah yang memerlukan perhatian keamanan khusus.<\/p>\n<p>Firman mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memberi ruang bagi pelibatan TNI dalam pengamanan objek vital nasional dan objek vital strategis, namun hanya jika terdapat keputusan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> negara dan legitimasi administratif berupa penetapan objek vital.<\/p>\n<p>Karena itu, Firman menilai &#8216;ketiadaan&#8217; unsur pertahanan, radar, maupun pos pengamanan udara dalam aktivitas penerbangan internasional jika memang terjadi, berpotensi menciptakan celah kerentanan.<\/p>\n<p>\u201cNegara sebenarnya sedang membuka titik lemah, apalagi Morowali berada di jalur laut internasional dan terhubung langsung dengan investasi asing dalam jumlah besar,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Dalam konteks mitigasi risiko, Firman menyebutkan kemungkinan perlunya pembangunan pangkalan udara terbatas (Lanud TNI AU) jika arus penerbangan internasional terus berlangsung. Langkah itu dinilai rasional dan legal untuk memastikan kontrol ruang udara.<\/p>\n<p>Namun jika bandara benar-benar beroperasi hanya sebagai fasilitas privat, mekanisme pengawasan TNI tetap bisa dilakukan tanpa mendirikan pangkalan baru, antara lain melalui pembatasan penerbangan dan pengawasan radar.<\/p>\n<p>Ia pun meminta pemerintah pusat, Kemenhub, Kemenkumham, TNI, dan otoritas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional Bandara IMIP dan memastikan seluruh aktivitas penerbangan mengikuti norma wajib negara.<\/p>\n<p>&#8220;Seluruh pintu mobilisasi internasional, baik di bandara umum maupun privat, tidak boleh lepas dari pengawasan negara,&#8221; tegas Firman.***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Research and Education Center for Humanitarian Transparency (RECHT) Institute mensinyalir adanya potensi pelanggaran keimigrasian terkait operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.Terlebih bandara privat &#8216;rasa&#8217; internasional itu beroperasi tanpa kehadiran aparat negara. Pendiri RECHT Institute, Firman Tendry Masengi, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman serius [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":478831,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-478830","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/478830","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=478830"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/478830\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/478831"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=478830"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=478830"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=478830"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=478830"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}