{"id":483233,"date":"2025-12-22T14:26:00","date_gmt":"2025-12-22T07:26:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/22\/pamer-kelamin-saat-video-call-dengan-gadis-17-tahun-oknum-polisi-di-bone-demosi-5-tahun\/"},"modified":"2025-12-22T16:09:30","modified_gmt":"2025-12-22T09:09:30","slug":"pamer-kelamin-saat-video-call-dengan-gadis-17-tahun-oknum-polisi-di-bone-demosi-5-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/22\/pamer-kelamin-saat-video-call-dengan-gadis-17-tahun-oknum-polisi-di-bone-demosi-5-tahun\/","title":{"rendered":"Pamer Kelamin Saat Video Call dengan Gadis 17 Tahun, Oknum Polisi di Bone Demosi 5 Tahun"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 <\/b>Seorang oknum polisi di lingkup Polres Bone berinisial Aipda H (40) menjalani sidang kode etik profesi Polri usai diduga memamerkan alat kelaminnya saat melakukan panggilan video dengan seorang gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam sidang tersebut, Aipda H dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.<\/p>\n<p>Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap Aipda H digelar pada 1 Oktober 2025. Dalam putusan sidang, majelis etik menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari yang telah dijalani oleh terduga pelanggar.<\/p>\n<p>\u201cPutusan patsus 30 hari yang sudah dilaksanakan. Sekarang demosi 5 tahun ke luar dari Polres Bone,\u201d kata AKP Muh Ali saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21\/12\/2025).<\/p>\n<p>Sebelumnya, Aipda H diketahui bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone. Usai dikenakan sanksi demosi, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke bagian Seksi Umum (Sium).<\/p>\n<p>Sementara itu, dari sisi pidana, kasus dugaan pornografi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.<\/p>\n<p>\u201cBetul, oknum polisi diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan saat video call. Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,\u201d ujar Alvin.<\/p>\n<p>Alvin menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, pada Senin (21\/7) sekitar pukul 09.50 Wita. Ia juga menegaskan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan pribadi.<\/p>\n<p>\u201cPelaku bertugas di SPKT, dan sebelumnya korban pernah menemani temannya melapor di SPKT. Dari situlah pelaku mendapatkan nomor korban. Keduanya tidak memiliki hubungan apa pun,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum maupun kode etik, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (HW).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 Seorang oknum polisi di lingkup Polres Bone berinisial Aipda H (40) menjalani sidang kode etik profesi Polri usai diduga memamerkan alat kelaminnya saat melakukan panggilan video dengan seorang gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam sidang tersebut, Aipda H dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun. Kasi Propam Polres Bone, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":483234,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[67],"tags":[331523,331524,243,1420,3886,11028,274908,331522],"series":[],"class_list":["post-483233","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hiburan","tag-pria-pamer-kelamin","tag-polisi-pamer-kelamin","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-polisi","tag-oknum-polisi","tag-berita","tag-kelamin"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/483233","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=483233"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/483233\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/483234"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=483233"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=483233"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=483233"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=483233"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}