{"id":483292,"date":"2025-12-22T20:38:00","date_gmt":"2025-12-22T13:38:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/22\/modus-ajak-jalan-jalan-mahasiswa-di-gowa-nekat-rudapaksa-pelajar-di-penginapan\/"},"modified":"2025-12-22T21:00:16","modified_gmt":"2025-12-22T14:00:16","slug":"modus-ajak-jalan-jalan-mahasiswa-di-gowa-nekat-rudapaksa-pelajar-di-penginapan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/22\/modus-ajak-jalan-jalan-mahasiswa-di-gowa-nekat-rudapaksa-pelajar-di-penginapan\/","title":{"rendered":"Modus Ajak Jalan-jalan, Mahasiswa di Gowa Nekat Rudapaksa Pelajar di Penginapan"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus seorang mahasiswa berinisial AH (21) setelah menyetubuhi seorang pelajar anak di bawah umur.<\/p>\n<p>Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengajak korban jalan-jalan ke kawasan wisata Malino, Kabupaten Gowa. Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar perempuan berinisial Z (16).<\/p>\n<p>Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari keluarga korban.<\/p>\n<p>\u201cPelaku kami amankan di Jalan Laikang Rewata 04, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,\u201d kata Alfian kepada Herald Sulsel, Kamis 18 Desember 2025.<\/p>\n<p>Ia menceritakan, peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Villa Bahagia, Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.<\/p>\n<p>Awalnya pelaku menjemput korban di sekitar rumah korban dengan dalih mengajak jalan-jalan ke Malino.<\/p>\n<p>\u201cPelaku kemudian membawa korban menuju salah satu penginapan di wilayah Malino,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Setibanya di lokasi, pelaku memesan satu kamar penginapan dan mengajak korban masuk ke dalam kamar tersebut.<\/p>\n<p>Di dalam kamar, pelaku dan korban sempat berbincang sebelum akhirnya pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.<\/p>\n<p>\u201cPelaku memeluk korban, menidurkan korban, lalu membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,\u201d ungkap Ipda Andi.<\/p>\n<p>Setelah kejadian tersebut, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya seolah tidak terjadi apa-apa.<\/p>\n<p>Namun, peristiwa itu kemudian diketahui oleh pihak keluarga korban dan menimbulkan keberatan.<\/p>\n<p>Kakak korban selaku pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Desember 2025, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.<\/p>\n<p>Hasil penyelidikan mengarah ke tempat tinggal pelaku di Jalan Laikang Rewata, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.<\/p>\n<p>Setelah itu, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.<\/p>\n<p>Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.<\/p>\n<p>\u201cPelaku mengakui telah menjemput korban, membawa ke penginapan, dan melakukan perbuatan tersebut,\u201d kata Ipda Andi.<\/p>\n<p>Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna silver dengan nomor polisi DD 4446 UE milik pelaku.<\/p>\n<p>Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p>Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.\u00a0<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus seorang mahasiswa berinisial AH (21) setelah menyetubuhi seorang pelajar anak di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengajak korban jalan-jalan ke kawasan wisata Malino, Kabupaten Gowa. Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar perempuan berinisial Z (16). Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":483293,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-483292","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/483292","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=483292"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/483292\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/483293"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=483292"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=483292"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=483292"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=483292"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}