{"id":483441,"date":"2025-12-23T15:58:00","date_gmt":"2025-12-23T08:58:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/23\/kpk-selidiki-aliran-dana-iklan-bjb-aura-kasih-masuk-radar-pemeriksaan-buntut-isu-kedekatan-dengan-rk\/"},"modified":"2025-12-23T18:11:34","modified_gmt":"2025-12-23T11:11:34","slug":"kpk-selidiki-aliran-dana-iklan-bjb-aura-kasih-masuk-radar-pemeriksaan-buntut-isu-kedekatan-dengan-rk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/23\/kpk-selidiki-aliran-dana-iklan-bjb-aura-kasih-masuk-radar-pemeriksaan-buntut-isu-kedekatan-dengan-rk\/","title":{"rendered":"KPK Selidiki Aliran Dana Iklan BJB: Aura Kasih Masuk Radar Pemeriksaan Buntut Isu Kedekatan dengan RK"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH <\/b>&#8211; Isu kedekatan <a title=\"Aura Kasih\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/aura-kasih\/\">Aura Kasih<\/a> dengan mantan Gubernur Jawa Barat <a title=\"Ridwan Kamil\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/ridwan-kamil\/\">Ridwan Kamil<\/a> kini ikut menyeret nama penyanyi lagu Mari Bercinta itu ke pusaran penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank daerah.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, Ridwan Kamil telah dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025.<\/p>\n<p>Sebelumnya, KPK juga lebih dulu memeriksa selebgram Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025.<\/p>\n<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, kemungkinan pemanggilan Aura Kasih sepenuhnya ditentukan oleh temuan awal penyidik.<\/p>\n<p>Menurutnya, setiap pemanggilan saksi harus didasarkan pada informasi dan bukti yang relevan dengan perkara yang tengah disidik.<\/p>\n<p>\u201cPemanggilan seseorang dalam proses penyidikan, khususnya terkait perkara Bank BJB ini, tentu berbasis pada informasi atau bukti awal yang dimiliki penyidik. Dari situ, penyidik akan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara maupun aliran dana,\u201d ujar Budi kepada wartawan, Selasa (23\/12\/2025).<\/p>\n<p>Saat ini, penyidik KPK masih menelusuri aliran dana non-budgeter dalam pengadaan iklan Bank BJB yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di luar mekanisme anggaran resmi.<\/p>\n<p>Budi menyebut, KPK membuka peluang memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau bahkan menerima aliran dana tersebut.<\/p>\n<p>\u201cTerbuka kemungkinan untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui atau mendapatkan aliran uang terkait dugaan tindak pidana korupsi di BJB,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai jumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari Ridwan Kamil, Budi belum bersedia membeberkannya.<\/p>\n<p>Menurut dia, penyidik masih mendalami ke mana saja aliran dana tersebut bergerak.<\/p>\n<p>\u201cMasih terus didalami, apakah mengalir ke pihak lain atau digunakan untuk pembelian aset. Semua itu sedang ditelusuri,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sejalan dengan itu, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil difokuskan pada penelusuran aset yang dimiliki, termasuk sumber perolehan serta kepatuhan pelaporannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).<\/p>\n<p>\u201cDitanya soal sumber perolehan aset, keberadaan aset, dan alasan mengapa ada yang belum dilaporkan dalam LHKPN,\u201d ungkap Budi.<\/p>\n<p>Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana non-budgeter yang bersumber dari anggaran iklan Bank BJB.<\/p>\n<p>Sebagian dana tersebut, sekitar 50 persen atau lebih dari Rp200 miliar, diduga masuk ke skema dana non-budgeter yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.<\/p>\n<p>KPK menduga sebagian dana itu mengalir ke kantong Ridwan Kamil. Sejumlah aset pun telah disita penyidik, termasuk sepeda motor Royal Enfield yang diketahui terdaftar atas nama pihak lain.<\/p>\n<p>\u201cTermasuk juga penyitaan mobil antik yang diketahui pembeliannya belum lunas,\u201d kata Budi.<\/p>\n<p>Menurut Budi, penyitaan aset dilakukan bukan hanya untuk kepentingan pembuktian di persidangan, tetapi juga sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.<\/p>\n<p>\u201cPenegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga memaksimalkan pengembalian keuangan negara,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak Kamis, 13 Maret 2025.<\/p>\n<p>Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartono pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan pemilik agensi PSJ dan USPA, Suhendrik pemilik agensi CKMB dan CKSB, serta Sophan Jaya Kusuma.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Isu kedekatan Aura Kasih dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini ikut menyeret nama penyanyi lagu Mari Bercinta itu ke pusaran penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank daerah<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":483442,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[67],"tags":[46743,274908,243,5281,231,1420,7987],"series":[],"class_list":["post-483441","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hiburan","tag-aura-kasih","tag-berita","tag-hukum","tag-komisi-pemberantasan-korupsi","tag-kpk","tag-peristiwa","tag-ridwan-kamil"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/483441","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=483441"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/483441\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/483442"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=483441"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=483441"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=483441"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=483441"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}