{"id":483789,"date":"2025-12-25T11:48:00","date_gmt":"2025-12-25T04:48:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/25\/doktif-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-dokter-richard-lee\/"},"modified":"2025-12-25T14:12:35","modified_gmt":"2025-12-25T07:12:35","slug":"doktif-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-dokter-richard-lee","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/25\/doktif-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-dokter-richard-lee\/","title":{"rendered":"Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Dokter Samira alias <a title=\"Doktif\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/doktif\/\">Doktif<\/a> ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik kepada dokter kecantikan <a title=\"Richard Lee\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/richard-lee\/\">Richard Lee<\/a>.<\/p>\n<p>Demikian yang disampaikan Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda.<\/p>\n<p>\u201cPenanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan. Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,\u201d kata Dwi, kepada wartawan, Rabu (24\/12\/2025).<\/p>\n<p>Ia menuturkan, Doktif sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (12\/12\/2025).<\/p>\n<p>Kendati demikian, Doktif tak dilakukan penahanan lantaran pasal yang dipersangkakan ancaman hukuman di bawah lima tahun.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak lakukan (penahanan) karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,\u201d ucap Dwi.<\/p>\n<p>Penyidik berikutnya akan melakukan pemanggilan terhadap Samira maupun Richard.<\/p>\n<p>Keduanya dijadwalkan untuk bermediasi pada Selasa (6\/1\/2026) mendatang.<\/p>\n<p>Samira bakal dipanggil guna diperiksa sebagai tersangka apabila mediasi tak menyelesaikan kasus.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Dokter Richard Lee buka suara soal tudingan yang diarahkan kepadanya oleh Doktif atau Dokter Detektif.<\/p>\n<p>Hal ini ramai di media sosial, ketika potongan video penjelasan Richard Lee di Youtube Denny Sumargo beredar.<\/p>\n<p>Salah satu tudingan yang paling ramai diperbincangkan adalah terkait izin prakteknya sebagai dokter kecantikan.<\/p>\n<p>Richard Lee memperlihatkan bukti izin prakteknya yang masih berlaku hingga 2025. Ia menjelaskan bahwa tudingan yang menyebut dirinya tidak memiliki izin adalah salah.<\/p>\n<p>&#8220;Surat izin praktek saya berlaku sampai 11 Oktober 2025,&#8221; ujar Richard Lee dikutip Tribunnews.com dari Youtube Denny Sumargo, Sabtu (14\/12\/2024).<\/p>\n<p>Richard juga menanggapi cara Doktif dalam menyampaikan tuduhan-tuduhan tanpa data di media sosial.<\/p>\n<p>Ia memperingatkan agar berhati-hati karena ada UU ITE, jika melemparkan tuduhan tanpa bukti di media sosial.<\/p>\n<p>&#8220;Hati-hati dalam berstatement. Saya sering lihat Doktif terburu-buru memberikan statement tanpa data,&#8221; kata Richard Lee.<\/p>\n<p>&#8216;Kita ini ada UU ITE. Saya sebagai sejawat, sayang sekali sama Doktif dan nggak pengen Doktif sampai punya masalah hukum,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Richard menyayangkan opini negatif yang terus digiring terhadap dirinya di media sosial, diakuinya selama ini tetap diam bukan berarti dirinya bersalah.<\/p>\n<p>&#8220;Diam itu bukan artinya saya salah. Saya nggak mau berkonflik. Ini bisa buat masalah hukum dan apa yang dilakukan itu fitnah,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p>&#8220;Yang difitnah bukan cuma saya, tapi juga istri saya, karyawan saya, bahkan produk-produk saya,&#8221; lanjut Richard Lee.<\/p>\n<p>Selain membahas izin praktek, Richard juga memberikan klarifikasi soal riwayat pendidikannya yang sempat dipertanyakan.<\/p>\n<p>&#8220;Aku S1 di Universitas Sriwijaya, S2 di Respati Indonesia (MARS). Saat itu aku mau lanjut belajar bisnis secara online karena pandemi,&#8221; terang Richard Lee.<\/p>\n<p>&#8220;Aku ikut kuliah, kerjain tugas, dan desertasi sampai selesai. Kalau sekolahku kurang bagus, aku minta maaf. Yang jelas, aku murni ingin belajar,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, laporan ini diterima sejak Februari 2025.<\/p>\n<p>Penetapan status tersangka kepada Samira dilakukan setelah syarat dua alat bukti terpenuhi, salah satunya SIP Richard Lee yang dimasalahkan Samira.<\/p>\n<p>\u201cSudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,\u201d kata Igo<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dokter Samira alias Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik kepada dokter kecantikan Richard Lee<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":483790,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[67],"tags":[274908,322462,331612,243,25474,1420],"series":[],"class_list":["post-483789","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hiburan","tag-berita","tag-dokter-richard-lee","tag-doktif","tag-hukum","tag-pencemaran-nama-baik","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/483789","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=483789"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/483789\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/483790"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=483789"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=483789"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=483789"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=483789"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}