{"id":483922,"date":"2025-12-26T11:08:00","date_gmt":"2025-12-26T04:08:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/26\/mencegah-aceh-dan-provinsi-lainnya-minta-merdeka-dhl-sarankan-indonesia-menjadi-negara-serikat\/"},"modified":"2025-12-27T04:38:28","modified_gmt":"2025-12-26T21:38:28","slug":"mencegah-aceh-dan-provinsi-lainnya-minta-merdeka-indonesia-disarankan-jadi-negara-serikat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/26\/mencegah-aceh-dan-provinsi-lainnya-minta-merdeka-indonesia-disarankan-jadi-negara-serikat\/","title":{"rendered":"Mencegah Aceh dan Provinsi Lainnya Minta Merdeka, Indonesia Disarankan Jadi Negara Serikat"},"content":{"rendered":"<p><em><strong>Oleh:<\/strong> Damai Hari Lubis <sup><a href=\"#footnote_1_483922\" id=\"identifier_1_483922\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Penulis adalah Advokat- jurnalis-dan pakar ilmu &ldquo;peran serta masyarakat dan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum&rdquo; dan juga Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)\">1<\/a><\/sup><\/em><\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">\u200bI. Pendahuluan<\/h3>\n<p><strong>UUD 2002 dan Fenomena Kepemimpinan Satu Dekade<\/strong><\/p>\n<p>[\u200bP]ERJALANAN konstitusi pasca-Amandemen (UUD 2002) selama satu dekade terakhir menciptakan sebuah &#8220;Labirin Kepemimpinan&#8221;.<\/p>\n<p>Secara objektif, sistem ini melahirkan gaya kepemimpinan yang semula dianggap sederhana dan tradisional, namun dalam praktiknya justru memperkuat cengkeraman politik, ekonomi, dan hukum pada satu titik sentral (krusialistik).<\/p>\n<p>\u200bImplikasinya, muncul fenomena yang kita saksikan hari ini, upaya penggalangan kekuasaan yang mengarah pada politik dinasti, yang oleh sebagian kalangan dinilai sebagai &#8220;pelanggaran etika konstitusional&#8221;.<\/p>\n<p>Ketika instrumen hukum digunakan sebagai alat estafet kekuasaan (seperti kasus di MKMK), maka nomenklatur demokrasi telah dibajak untuk kepentingan kelompok (Machiavellisme).<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">\u200bII. Menimbang Alternatif<\/h3>\n<p>Kembalinya Gagasan Negara Serikat (Federalisme) di tengah kebisingan publik yang menuntut kembali ke UUD 1945 asli, muncul pemikiran alternatif penulis yang (bisa jadi) provokatif, namun memiliki dasar empirik-historis yang sah, Transformasi NKRI menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).<\/p>\n<p>\u200bMeski ide ini tidak populer dan berisiko menghadapi resistensi status quo, gagasan RIS memiliki legitimasi konstitusional dalam sejarah Indonesia. Federalisme bukan berarti disintegrasi, melainkan upaya mendistribusikan keadilan secara proporsional.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">\u200bIII. Alasan Fundamental Peralihan ke Sistem RIS<\/h3>\n<p><strong>\u200bMengapa opsi RIS layak dipertimbangkan kembali setelah 80 tahun merdeka?\u200b<\/strong><\/p>\n<p>Kegagalan Distribusi Kesejahteraan, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, tujuan teori bernegara adalah keadilan sosial.<\/p>\n<p>Realitasnya, sistem sentralistik seringkali membuat Pemerintah Pusat &#8220;memborong&#8221; hasil bumi daerah, yang memicu keterlambatan pembangunan di daerah karena ketergantungan pada komando pusat. Sehingga\u200bmembendung Monopoli Kekuasaan<\/p>\n<p>Sistem federal memperkecil peluang lahirnya figur &#8220;penguasa tunggal&#8221; yang dominan secara nasional.<\/p>\n<p>Kekuasaan tersebar di negara-negara bagian, sehingga pengawasan (checks and balances) terjadi secara lebih organik dan kompetitif.<\/p>\n<p>Efisiensi Ekonomi Daerah, Negara bagian memiliki otonomi penuh atas pendapatan dan kekayaan alamnya.<\/p>\n<p>Pusat hanya memegang kendali atas Pertahanan, Hubungan Luar Negeri, dan Moneter.<\/p>\n<p>Hal ini mendorong daerah untuk lebih mandiri, kreatif, dan kompetitif seperti model di Amerika Serikat, Australia, atau Malaysia.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">\u200bIV. Kerangka Transisi Menuju Federasi yang Berkeadilan<\/h3>\n<p>\u200bAgar transisi dari NKRI ke RIS tidak menciptakan kesenjangan baru, diperlukan tanggung jawab moral dan kebijakan sistematis melalui Diskresi Politik-Ekonomi dengan metode \u200bIntegrasi Wilayah Strategis:<\/p>\n<p>Daerah yang secara ekonomi dinilai kurang mampu (daerah minus) dapat diintegrasikan ke dalam provinsi\/negara bagian yang kaya berdasarkan analisis geofisika dan ekonomi yang matang.<\/p>\n<p>\u200bInternasionalisasi Daerah Minus, Pemerintah pusat wajib menetapkan daerah tertentu sebagai zona transaksi bisnis internasional (model Singapura), guna menarik investor dan konglomerasi, sehingga daerah tersebut mampu mandiri secara finansial.<\/p>\n<p>Solidaritas Antar-Negara Bagian, mewajibkan negara bagian yang kaya untuk memberikan subsidi silang atau bantuan pembangunan kepada daerah yang sedang berkembang dalam kerangka persatuan.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">\u200bV. Penutup<\/h3>\n<p><strong>Nasionalisme dalam Bingkai Teologis dan Pancasila<\/strong><\/p>\n<p>\u200bMengubah bentuk negara menjadi RIS tidaklah melanggar nilai ketuhanan maupun nasionalisme.<\/p>\n<p>Secara teologis, mengupayakan sistem yang lebih adil bagi rakyat adalah bentuk ibadah. Di bawah panji Pancasila, RIS justru bisa menjadi wujud nyata dari &#8220;Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia&#8221; yang selama ini sering kali hanya menjadi narasi di atas kertas.<\/p>\n<p>\u200bAnalisis serius penulis yang menjadi catatan khusus kepada sistim kontemporer, dampak dari miskinnya &#8220;Etika Politik&#8221; telah melahirkan gelar atau istilah\u00a0 &#8220;Anak Haram Konstitusi&#8221; sebuah cerminan keresahan publik terhadap rusaknya moralitas penyelenggara negara.<\/p>\n<p>Dengan sistem RIS, &#8220;syahwat&#8221; politik di tingkat pusat bisa diredam karena tiap daerah memiliki kedaulatan untuk memproteksi kepentingan rakyatnya masing-masing.<\/p>\n<p>(ikhtisar\/ abstrak topik):\u00a0 Kegelisahan atas sistem sentralistik yang cenderung melahirkan labirin kekuasaan (dinasti dan nepotisme) serta ketimpangan ekonomi daerah saatnya anak bangsa harus berani mempertahankan substansi pemikiran kritis dan &#8220;menghibahkannya&#8221; namun melulu mesti berbasis payung hukum dan memiliki damarkasi (berbatas) dengan cinta negara (nasionalisme sejati) dalam koridor &#8220;kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum&#8221;, baik lisan, tertulis, tertutup, dan ruang terbuka, merujuk rules dalam bingkai NRI yang tetap &#8216;idolai&#8217; kehidupan demokrasi.[]<\/p>\n<div id=\"gtx-trans\" style=\"position: absolute; left: -1px; top: 201.516px;\">\n<div class=\"gtx-trans-icon\"><\/div>\n<\/div>\n<ol class=\"footnotes\"><li id=\"footnote_1_483922\" class=\"footnote\"><i>Penulis adalah Advokat- jurnalis-dan pakar ilmu &#8220;peran serta masyarakat dan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum&#8221; dan juga <\/i><i>Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a>)<\/i><span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_1_483922\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><\/ol>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perjalanan konstitusi pasca-Amandemen (UUD 2002) selama satu dekade terakhir menciptakan sebuah &#8220;Labirin Kepemimpinan&#8221;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":483923,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[37],"tags":[7714,25162,76822,196838,331664],"series":[],"class_list":["post-483922","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-konstitusi","tag-bencana-alam","tag-aceh-merdeka","tag-gerakan-aceh-merdeka","tag-bendera-gam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/483922","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=483922"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/483922\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/483923"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=483922"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=483922"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=483922"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=483922"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}