{"id":484491,"date":"2025-12-30T20:01:00","date_gmt":"2025-12-30T13:01:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/30\/novel-baswedan-meledak-revisi-uu-kpk-dinilai-bikin-penyidikan-bisa-distop-tanpa-pengadilan\/"},"modified":"2025-12-30T20:05:39","modified_gmt":"2025-12-30T13:05:39","slug":"novel-baswedan-meledak-revisi-uu-kpk-dinilai-bikin-penyidikan-bisa-distop-tanpa-pengadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/30\/novel-baswedan-meledak-revisi-uu-kpk-dinilai-bikin-penyidikan-bisa-distop-tanpa-pengadilan\/","title":{"rendered":"Novel Baswedan Meledak! Revisi UU KPK Dinilai Bikin Penyidikan Bisa Distop Tanpa Pengadilan"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Pernyataan keras kembali terlontar dari mantan penyidik senior <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>, Novel Baswedan.<\/p>\n<p>Ia menyoroti kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang kini dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019.<\/p>\n<p>Novel menyebut revisi tersebut membuat proses penyidikan sebuah perkara kini bisa dihentikan tanpa melalui pembuktian terbuka di persidangan.<\/p>\n<p>Novel menilai kewenangan SP3 bukan hanya melemahkan lembaga antirasuah, tetapi juga membuka ruang intervensi yang jauh lebih besar terhadap proses penegakan hukum.<\/p>\n<p>\u201cDengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,\u201d<\/p>\n<p>ucap Novel melalui keterangan kepada pers, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com Minggu (28\/12\/2025).<\/p>\n<p>Revisi UU yang Dipersoalkan Sejak Awal<\/p>\n<p>Novel secara tegas mengingatkan bahwa dirinya sejak awal menolak revisi UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019.<\/p>\n<p>Salah satu poin paling krusial menurutnya adalah pemberian kewenangan SP3.<\/p>\n<p>Kewenangan tersebut mengubah karakter KPK yang sebelumnya tidak bisa menghentikan perkara korupsi kecuali melalui putusan pengadilan.<\/p>\n<p>\u201cDulu setiap kasus yang naik ke penyidikan harus siap dibuktikan di persidangan.<\/p>\n<p>Tidak ada istilah dihentikan begitu saja. Dengan revisi ini, celah intervensi terbuka sangat lebar,\u201d kata Novel.<\/p>\n<p>Ia menilai revisi UU KPK seolah mengubah arah penegakan hukum korupsi dari model pembuktian terbuka menjadi keputusan administratif.<\/p>\n<p>Yang dapat diputuskan melalui rapat internal. Menurutnya, mekanisme seperti ini rentan disusupi kepentingan dan tekanan.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left;\">Kasus Nikel Konawe Utara Menguatkan Kekhawatiran<\/h2>\n<p>Polemik SP3 kembali memuncak setelah KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.<\/p>\n<p>Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun itu dinyatakan dihentikan karena KPK mengklaim alat bukti belum cukup dan sebagian dugaan suap telah kedaluwarsa.<\/p>\n<p>Keputusan ini langsung memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Novel.<\/p>\n<p>Ia mempertanyakan bagaimana perkara yang sudah bertahun-tahun ditangani justru tidak memiliki penguatan alat bukti yang memadai.<\/p>\n<p>Novel menduga ada tekanan yang memengaruhi keputusan tersebut.<\/p>\n<p>Novel menilai SP3 tersebut menjadi bukti nyata bagaimana kewenangan baru KPK dapat membuka ruang kompromi atau tekanan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a>.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left;\">DPR Minta KPK Lebih Transparan<\/h2>\n<p>Di tengah kritik tersebut, Komisi III DPR meminta KPK menjelaskan secara terbuka dasar dan pertimbangan penghentian kasus tambang nikel itu.<\/p>\n<p>DPR menyebut keputusan penghentian penyidikan memang diatur dalam UU, tetapi KPK wajib memberi kejelasan kepada publik untuk menjaga kepercayaan.<\/p>\n<p>Namun bagi Novel, masalahnya bukan hanya soal satu kasus.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa persoalan terbesar terletak pada perubahan UU yang membuat KPK kehilangan sifat dasar independensinya.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left;\">Peringatan Keras untuk Masa Depan Pemberantasan Korupsi<\/h2>\n<p>Novel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung pada keputusan administratif internal.<\/p>\n<p>Proses hukum seharusnya diuji secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak memberi ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan.<\/p>\n<p>Pernyataan keras Novel kembali menggugah pertanyaan besar.<\/p>\n<p>Apakah semangat antikorupsi masih bertahan, atau justru semakin terjebak dalam pusaran kepentingan?***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Pernyataan keras kembali terlontar dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia menyoroti kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang kini dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Novel menyebut revisi tersebut membuat proses penyidikan sebuah perkara kini bisa dihentikan tanpa melalui pembuktian terbuka di persidangan. Novel menilai kewenangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":484492,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-484491","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/484491","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=484491"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/484491\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/484492"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=484491"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=484491"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=484491"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=484491"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}