{"id":484566,"date":"2025-12-31T06:43:00","date_gmt":"2025-12-30T23:43:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/31\/alasan-nur-aini-guru-sd-pasuruan-dipecat-usai-mengeluh-jarak-sekolah-52-km-dan-usulan-mutasi-ditolak\/"},"modified":"2025-12-31T08:20:59","modified_gmt":"2025-12-31T01:20:59","slug":"alasan-nur-aini-guru-sd-pasuruan-dipecat-usai-mengeluh-jarak-sekolah-52-km-dan-usulan-mutasi-ditolak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/12\/31\/alasan-nur-aini-guru-sd-pasuruan-dipecat-usai-mengeluh-jarak-sekolah-52-km-dan-usulan-mutasi-ditolak\/","title":{"rendered":"Alasan Nur Aini Guru SD Pasuruan Dipecat usai Mengeluh Jarak Sekolah 52 Km dan Usulan Mutasi Ditolak"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, <a title=\"Nur Aini\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/nur-aini\/\">Nur Aini<\/a>, akhirnya dipecat.<\/p>\n<p>Pemecatan itu merupakan buntut dari keluhan Nur Aini mengenai jarak antara rumah dan tempat mengajar yang terlampau jauh, yakni sekitar 57 kilometer (km).<\/p>\n<p>Rumah Nur Aini berada di Kecamatan Bangil, sedangkan tempatnya mengajar berada di Kecamatan Tosari.<\/p>\n<p>Dalam video di TikTok pengacara Cak Sholeh, Nur Aini mengaku harus menempuh perjalanan kurang lebih 2 jam.<\/p>\n<p>Nur Aini lantas mengajukan permohonan mutasi ke tempat mengajar yang lebih dekat dengan rumahnya.<\/p>\n<p>Selain masalah jarak, Nur Aini juga mengeklaim adanya ketidakadilan di lingkungan sekolahnya. Ia menyebut bahwa ketidakhadirannya yang dilaporkan oleh pihak sekolah merupakan hasil rekayasa.<\/p>\n<p>Hal inilah yang kemudian memicu pemeriksaan oleh Inspektorat hingga berujung pada sanksi pemecatan.<\/p>\n<p>&#8220;Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat. Inggih, Pak,&#8221; tutur Nur Aini menjelaskan duduk perkara yang menimpanya kepada Cak Sholeh.<\/p>\n<p>Namun, alih-alih diterima, pengajuan Nur Aini justru mendapat penolakan hingga berujung pemecatan.<\/p>\n<p>Apa alasan pemecatan Nur Aini?<\/p>\n<h3>Absen 28 Hari<\/h3>\n<p>Ketidakhadirannya dalam melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari menjadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap.<\/p>\n<p>Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut mengacu pada aturan disiplin pegawai.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil audit BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Nur Aini dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja.<\/p>\n<p>Devi Nilambarsari menjelaskan, batasan ketidakhadiran ASN telah diatur secara ketat dalam undang-undang.<\/p>\n<p>Ketidakhadiran Nur Aini tanpa alasan yang sah selama puluhan hari membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.<\/p>\n<p>\u201cSeperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,\u201d terang Devi.<\/p>\n<p>Nur Aini Kabur saat Pemanggilan<\/p>\n<p>Pemerintah daerah mengeklaim telah memberikan ruang bagi Nur Aini untuk membela diri. Namun, dua kali proses klarifikasi yang dijadwalkan tidak membuahkan hasil karena Nur Aini dinilai tidak kooperatif.<\/p>\n<p>Pada pemanggilan kedua, ia dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali lagi.<\/p>\n<p>Karena kegagalan proses klarifikasi tersebut, SK pemberhentian akhirnya diterbitkan.<\/p>\n<p>Lantaran Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan penyampaian SK, petugas terpaksa mengantarkan surat tersebut langsung ke rumahnya.<\/p>\n<p>\u201cKarena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,\u201d jelas Devi.<\/p>\n<h3>Respons Pemerintah Pusat<\/h3>\n<p>Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan respons atas kasus ini. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menilai guru ASN seharusnya memahami konsekuensi penempatan saat diangkat sebagai PNS.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi itu sebenarnya ketika seorang guru menjadi PNS, itu kan dia PNS&#8230; Bersedia ditempatkan di mana saja,&#8221; kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (24\/11\/2025).<\/p>\n<p>Nunuk menambahkan, keluarga PNS biasanya menyesuaikan tempat tinggal agar tidak mengganggu kinerja.<\/p>\n<p>&#8220;Karena seharusnya ya PNS itu ya keluarganya menyesuaikan tempatnya sehingga dia tidak harus menempuh jarak yang jauh karena kan mengganggu kerja mereka,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga mengingatkan pentingnya memahami pakta integritas.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi pakta integritas itu sesuatu yang bertanggung jawab mutlak&#8230; Ketika dia sudah menandatangani pakta integritas itulah tanggung jawab dia sebagai PNS,&#8221; pungkas Nunuk<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini, akhirnya dipecat<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":484567,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[60],"tags":[367096,367097,367098,254,1420,274908,367095],"series":[],"class_list":["post-484566","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-edukasi","tag-guru-nur-aini-dipecat","tag-nasib-guru-nur-aini","tag-kepala-sekolah-pecat-nur-aini","tag-sorotan-publik","tag-peristiwa","tag-berita","tag-guru-nur-aini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/484566","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=484566"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/484566\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/484567"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=484566"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=484566"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=484566"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=484566"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}