{"id":484799,"date":"2026-01-01T22:26:10","date_gmt":"2026-01-01T15:26:10","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=484799"},"modified":"2026-01-01T22:26:10","modified_gmt":"2026-01-01T15:26:10","slug":"larangan-kembang-api-tahun-baru-2026-kebijakan-aceh-yang-dulu-dicibir-kini-jadi-arus-utama-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/01\/01\/larangan-kembang-api-tahun-baru-2026-kebijakan-aceh-yang-dulu-dicibir-kini-jadi-arus-utama-nasional\/","title":{"rendered":"Larangan Kembang Api Tahun Baru 2026, Kebijakan Aceh yang Dulu Dicibir Kini Jadi Arus Utama Nasional"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA<\/strong> \u2013 Kebijakan larangan pesta kembang api dan petasan yang sejak lama diterapkan di Aceh kini menjadi arus utama di sejumlah kota besar Indonesia. Pada malam pergantian Tahun Baru 2026, pemerintah daerah di berbagai wilayah secara resmi melarang masyarakat menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya, dengan alasan keamanan, ketertiban, serta solidaritas kemanusiaan.<\/p>\n<p>Aceh sebelumnya kerap dipandang sebelah mata ketika melarang perayaan Tahun Baru dengan kembang api. Kebijakan tersebut dianggap tidak populer dan terlalu ketat karena didasarkan pada penerapan nilai-nilai syariat Islam. Namun, situasi kini berbalik. Kebijakan yang dahulu menuai pro dan kontra itu justru diadopsi secara luas oleh daerah-daerah lain di Indonesia.<\/p>\n<p>Di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak merayakan malam Tahun Baru dengan pesta kembang api maupun petasan. Aparat gabungan dikerahkan untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi di ruang-ruang publik.<\/p>\n<p>Penjabat Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini diambil bukan semata-mata untuk pembatasan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan warga dan kepekaan sosial.<\/p>\n<p>\u201cKami mengimbau masyarakat Jakarta untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, tertib, dan bermakna. Tidak ada pesta kembang api karena kita ingin menjaga keselamatan bersama serta menunjukkan solidaritas kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa bencana,\u201d ujar Penjabat Gubernur DKI Jakarta dalam keterangannya, Selasa (31\/12\/2025).<\/p>\n<p>Selain Jakarta, sejumlah daerah lain seperti Bali, Tasikmalaya, Cirebon, Kediri, hingga beberapa kota di Sulawesi dan Sumatera juga menerapkan larangan serupa. Aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat menilai penggunaan petasan dan kembang api kerap memicu kebakaran, kecelakaan, serta gangguan ketertiban umum.<\/p>\n<p>Di Banda Aceh sendiri, malam pergantian tahun 2026 berlangsung tanpa dentuman petasan dan kembang api. Aktivitas masyarakat lebih didominasi kegiatan keagamaan dan berkumpul bersama keluarga. Kondisi tersebut relatif kondusif dan minim gangguan keamanan.<\/p>\n<p>Meski demikian, di sejumlah kota besar, larangan tersebut belum sepenuhnya ditaati. Beberapa titik keramaian masih diwarnai bunyi petasan dan kembang api yang dinyalakan secara sporadis oleh warga, meskipun aparat telah melakukan patroli dan penertiban.<\/p>\n<p>Pengamat kebijakan publik menilai fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran cara pandang pemerintah daerah dalam mengelola perayaan publik. Nilai kehati-hatian, keamanan, dan empati sosial kini lebih diutamakan dibandingkan euforia perayaan.<\/p>\n<p>Dengan semakin banyaknya daerah yang mengikuti langkah tersebut, kebijakan larangan kembang api yang dulu dilekatkan secara eksklusif pada Aceh kini menjelma menjadi kebijakan nasional yang diterapkan lintas daerah dan latar belakang budaya.[]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013 Kebijakan larangan pesta kembang api dan petasan yang sejak lama diterapkan di Aceh kini menjadi arus utama di sejumlah kota besar Indonesia. Pada malam pergantian Tahun Baru 2026, pemerintah daerah di berbagai wilayah secara resmi melarang masyarakat menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya, dengan alasan keamanan, ketertiban, serta solidaritas kemanusiaan. Aceh sebelumnya kerap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":47,"featured_media":484800,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[13434,367138,367139],"series":[],"class_list":["post-484799","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-aceh","tag-larangan-kembang-api","tag-perayaan-tahun-baru-2026"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/484799","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/47"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=484799"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/484799\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/484800"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=484799"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=484799"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=484799"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=484799"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}