{"id":484852,"date":"2026-01-02T07:55:00","date_gmt":"2026-01-02T00:55:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/01\/02\/kuhap-kuhp-baru-mulai-berlaku-amnesty-yang-kritik-pemerintah-gampang-dikriminalisasi\/"},"modified":"2026-01-03T02:41:07","modified_gmt":"2026-01-02T19:41:07","slug":"kuhap-kuhp-baru-mulai-berlaku-amnesty-yang-kritik-pemerintah-gampang-dikriminalisasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/01\/02\/kuhap-kuhp-baru-mulai-berlaku-amnesty-yang-kritik-pemerintah-gampang-dikriminalisasi\/","title":{"rendered":"KUHAP-KUHP Baru Mulai Berlaku, Amnesty: Yang Kritik Pemerintah Gampang Dikriminalisasi"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Direktur Amnesti Internasional Indonesia <a title=\"Usman Hamid\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/usman-hamid\/\">Usman Hamid<\/a> menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (<a title=\"KUHP\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kuhp\/\">KUHP<\/a>) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (<a title=\"KUHAP\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kuhap\/\">KUHAP<\/a>) yang akan berlaku besok, Jumat (2\/1\/2026), akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah.<\/p>\n<p>Dalam konteks ini adalah pasal-pasal pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dan instansi pemerintahan.<\/p>\n<p>Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+<\/p>\n<p>&#8220;Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya,&#8221; kata Usman Hamid dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (1\/1\/2026).<\/p>\n<p>Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis Munir Said Thalib ini mengatakan, KUHAP baru juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kepolisian.<\/p>\n<p>Rusia Rilis Video \u201cBukti\u201d Ukraina Incar Rumah Putin dengan Drone Berbahan Peledak Tinggi<\/p>\n<p>Salah satunya adalah melakukan penahanan, penyitaan, tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan.<\/p>\n<p>&#8220;Yang kedua, kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan,&#8221; kata Usman.<\/p>\n<p>Dalam konteks ini adalah para aktivis dan demonstran yang ditahan oleh polisi dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan, sudah berbagai upaya untuk menangguhkan dan membebaskan para aktivis dan para pengunjuk rasa. Namun, koalisi masyarakat sipil terus menemui titik buntu.<\/p>\n<p>Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+<\/p>\n<p>&#8220;Sampai kami berkesimpulan bahwa penangkapan ini bukanlah soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis,&#8221; ucap Usman.<\/p>\n<p>Aktivis HAM ini kemudian menilai, KUHAP dan KUHP baru akan memperburuk situasi dengan mengembalikan pasal anti kritik sebagai alat kontrol penguasa kepada para penyampai kritik.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,&#8221; imbuh dia.<\/p>\n<p>Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut yakni terkait kebebasan berpendapat di muka umum.<\/p>\n<p>Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, penyampaian pendapat melalui aksi demonstrasi pada KUHP yang lama, di Pasal 15 ada ancaman pidana kepada orang yang mengganggu aksi.<\/p>\n<p>&#8220;Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana,&#8221; kata Isnur.<\/p>\n<p>Isnur mengatakan, pasal ini jelas memuat norma baru dan akan mempidanakan orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum, tanpa pemberitahuan atau izin aparat.<\/p>\n<p>Sebab itu, Isnur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.<\/p>\n<p>Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.<\/p>\n<p>Pemberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional. Begitu juga KUHAP yang disahkan pada Desember 2025.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":484853,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"kuhp","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[68,1420,30627,63844,124927,274908],"series":[],"class_list":["post-484852","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-headline","tag-peristiwa","tag-kuhp","tag-amnesty-internasional","tag-kuhap","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/484852","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=484852"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/484852\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/484853"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=484852"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=484852"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=484852"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=484852"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}