{"id":484903,"date":"2026-01-02T13:46:00","date_gmt":"2026-01-02T06:46:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/01\/02\/nasib-bripka-as-tersangka-pembunuh-mahasiswi-umm-terancam-hukuman-mati-dan-dipecat-kapolda-geram\/"},"modified":"2026-01-03T02:22:42","modified_gmt":"2026-01-02T19:22:42","slug":"nasib-bripka-as-tersangka-pembunuh-mahasiswi-umm-terancam-hukuman-mati-dan-dipecat-kapolda-geram","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/01\/02\/nasib-bripka-as-tersangka-pembunuh-mahasiswi-umm-terancam-hukuman-mati-dan-dipecat-kapolda-geram\/","title":{"rendered":"Nasib Bripka AS, Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM Terancam Hukuman Mati dan Dipecat, Kapolda Geram"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> \u2013 Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias <a title=\"Bripka AS\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/bripka-as\/\">Bripka AS<\/a>, anggota Polres Probolinggo, tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (<a title=\"UMM\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/umm\/\">UMM<\/a>) yang juga adik iparnya, <a title=\"Faradila Amalia Najwa\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/faradila-amalia-najwa\/\">Faradila Amalia Najwa<\/a> (FAM) (21).<\/p>\n<p>Bripka AS terancam kehilangan pekerjaannya sebagai anggota Polri dan divonis berat hingga hukuman mati.<\/p>\n<p>Hal ini beralasan setelah penyidik Polda Jatim menjeratnya dengan pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP).<\/p>\n<p>Penyidik melihat Bripka AS bersama dengan temannya, Suyitno merencanakan pembunuhan terhadap mahasiswi UMM tersebut.<\/p>\n<p>\u201cIya, kami kenakan (Pasal) Perencanaan. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota,\u201d kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, dikutip Kamis (1\/1\/2026).<\/p>\n<p>Pasal pembunuhan berencana ini ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.<\/p>\n<p>Widi mengatakan, Bripka AS melakukan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP) daerah Probolinggo.<\/p>\n<p>\u201cPembunuhannya di daerah Probolinggo,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Setelah melakukan pembunuhan, tersangka membuang jasad korban di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan tersebut memperkuat adanya dugaan pembunuhan berencana.<\/p>\n<h3>Terancam Dipecat<\/h3>\n<p>Terkait ancaman pemecatan sempat diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Polisi Nanang Avianto saat dikonfirmasi pada Selasa (30\/12\/2025).<\/p>\n<p>Menurut kapolda, perbuatan Bripka Agus pantas dikenakan sanksi maksimal yakni pemecatan atau Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang etik yang akan dilaksanakan Bidang Propam Polda Jatim.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, manakala berkas perkara etik terhadap Bripka Agus sudah rampung dan telah tiba di meja kerjanya, Nanang menegaskan, dirinya tak segan bakal menandatanganinya secara langsung.<\/p>\n<p>\u201cIni sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH,\u201d ujar Nanang di Mapolda Jatim, pada Selasa (30\/12\/2025).<\/p>\n<p>Bahkan, Nanang menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus ke hadapan masyarakat.<\/p>\n<p>Hal ini agar menunjukkan bahwa Polda Jatim tetap profesional dan transparan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar.<\/p>\n<p>\u201cSaya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Nanang berharap, Bripka Agus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.<\/p>\n<p>\u201cSudah saya perintahkan pada saat yang bersangkutan tertangkap penjuru pidana Ditreskrimum dan penjuru kode etik langsung Bidpropam,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<h3>Motif Harta dan Sakit Hati<\/h3>\n<p>Sementara itu, motif dari tersangka membunuh adik ipar sendiri karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Polisi menyebut, tersangka telah mengambil uang korban sebesar Rp10.000.000.<\/p>\n<p>\u201cSakit hati dan ingin menguasai harta korban karena kami mendapatkan beberapa jejak yang bersangkutan sudah mengambil harta korban,\u201d jelas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko.<\/p>\n<p>Motif ini juga sempat diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat akan melakukan prarekonstruksi beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Dia tak menampik pelaku Bripka Agus sengaja melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.<\/p>\n<p>&#8220;Keterangan ya sementara bilang sakit hati ada juga terkait ingin memiliki barang gitu. Makanya kita ini masih mencari keterangannya supaya pas gitu motifnya,&#8221; ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (22\/12\/2025).<\/p>\n<p>Sementara itu, Paman Korban Agus Airlangga mengatakan, Bripka Agus diduga kuat berusaha menguasai harta dari keluarga besar kekerabatannya.<\/p>\n<p>Karena, diakui Agus, beberapa anggota keluarga korban diperlakukan secara tidak baik oleh Pelaku Bripka Agus selama ini.<\/p>\n<p>Memang Bripka Agus menikahi Husna (36) kakak kedua dari korban. Usia pernikahannya baru empat tahun, tapi sudah dikaruniai satu anak.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi yang pasti dari rentetan kejadian tersebut ada beberapa yang kami keluarga sudah paham, dengan cara-cara oknum ini masuk kepada keluarga kami, sehingga sedikit ingin menguasai harta yang ada di keluarga kami, Pak Haji Ramlan. Dugaannya seperti itu,&#8221; katanya di halaman depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.<\/p>\n<h3>Kelakuan Keji Pelaku<\/h3>\n<p>Pelaku diduga mencekik\u00a0 untuk menghilangkan nyawa Faradila.<\/p>\n<p>Hal ini diketahui dari bekas luka memar di leher korban saat jenazah ditemukan.<\/p>\n<p>&#8220;Informasi awal ada lebam dugaan dicekik. (Soal lokasi pasti) Masih kami terus dalami untuk kepastian TKP pembunuhannya ada di mana,&#8221; ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast seusai Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025 di Lapangan Mapolda Jatim, pada Jumat (19\/12\/2025).<\/p>\n<p>Mengenai peran secara spesifik antara Pelaku Bripka Agus yang berkomplot dengan Pelaku Suyitno dalam membunuh korban, Jules mengaku belum dapat menjelaskannya.<\/p>\n<p>Hanya saja ia memastikan bahwa kedua pelaku terlibat dalam tindak pidana menghilangkan nyawa korban atau pembunuhan. Termasuk membuang jenazah korban.<\/p>\n<p>&#8220;Informasi yang kami dapatkan yang jelas bahwa mereka bersama-sama melakukan dan mengetahui tindak pidana yang terjadi dan pada saat membuang mayat korban juga bersama-sama antara tersangka AS dan SY,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>&#8220;Sampai sekarang kami masih mendalami terkait dengan motif daripada tersangka AS maupun SY. Namun yang pasti keduanya secara bersama-sama melakukan pembunuhan dengan sengaja,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Sekadar diketahui, korban pembunuhan itu berinisial FAN (21) warga Dusun Taman, Desa-Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Setelah ditemukan oleh saksi, jenazah langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.<\/p>\n<p>Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh warga setempat yang hendak berjalan ke ladangnya untuk memanen jagung.<\/p>\n<p>Namun, warga itu malah dikejutkan oleh temuan tubuh manusia berjenis kelamin perempuan, yang tergeletak di dasar sungai.<\/p>\n<p>Sungai tersebut dalam keadaan mengering, sehingga tubuhnya tidak terbenam air. Kedalamannya sekitar lima meter.<\/p>\n<p>Berdasarkan dokumentasi foto milik petugas Polisi, pada bagian atas tubuhnya korban tampak masih memakai helm jenis half face warna merah muda.<\/p>\n<p>Korban masih memakai jaket warna hitam, bercelana panjang, dan pada bagian pusarnya terdapat tindik.<\/p>\n<p>Posisi tubuh bagian kaki berada agak ke sisi atas menempel pada beton coran semen dan batu dinding sungai.<\/p>\n<p>Sedangkan, posisi tubuh bagian atas; kepala, berada di area bawah condong ke tengah sungai.<\/p>\n<p>Bripka Agus diduga kuat menjalankan aksi pembunuhan tersebut berkomplot dengan teman sejak semasa kecilnya bernama Suyitno.<\/p>\n<p>Bripka Agus ditangkap beberapa jam setelah penemuan jenazah korban. Sedangkan, Pelaku Suyitno ditangkap setelah tiga hari kabur, yakni pada Kamis (18\/12\/2025) malam<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/484903?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo, tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (FAM) (21)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":484904,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"Bripka AS","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[2981,274908,367164,367165,367166,367167,243,1420],"series":[],"class_list":["post-484903","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukuman-mati","tag-berita","tag-bripka-as","tag-mahasiswi-umm","tag-uum","tag-faradila-amalia-najwa","tag-hukum","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/484903","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=484903"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/484903\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/484904"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=484903"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=484903"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=484903"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=484903"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}