{"id":486094,"date":"2026-01-07T22:57:00","date_gmt":"2026-01-07T15:57:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/01\/07\/mui-kritik-keras-nikah-siri-dan-poligami-terancam-pidana-sebut-kuhp-baru-tak-sejalan-dengan-hukum-islam\/"},"modified":"2026-01-07T23:05:31","modified_gmt":"2026-01-07T16:05:31","slug":"mui-kritik-keras-nikah-siri-dan-poligami-terancam-pidana-sebut-kuhp-baru-tak-sejalan-dengan-hukum-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/01\/07\/mui-kritik-keras-nikah-siri-dan-poligami-terancam-pidana-sebut-kuhp-baru-tak-sejalan-dengan-hukum-islam\/","title":{"rendered":"MUI Kritik Keras Nikah Siri dan Poligami Terancam Pidana, Sebut KUHP Baru Tak Sejalan dengan Hukum Islam"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Majelis Ulama Indonesia (<a title=\"MUI\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/mui\/\">MUI<\/a>) menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (<a title=\"KUHP\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kuhp\/\">KUHP<\/a>) baru yang mengatur soal <a title=\"nikah siri\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/nikah-siri\/\">nikah siri<\/a> dan <a title=\"poligami\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/poligami\/\">poligami<\/a>.<\/p>\n<p>MUI menilai pasal-pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang selama ini menjadi dasar hukum perkawinan bagi umat Muslim di Indonesia.<\/p>\n<p>Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya \u201cpenghalang yang sah\u201d.<\/p>\n<p>Ketentuan tersebut dinilai problematik karena berpotensi mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara agama dinyatakan sah.<\/p>\n<p>Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni\u2019am Sholeh, menjelaskan bahwa frasa \u201cpenghalang yang sah\u201d harus dipahami secara jelas dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan hukum agama.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, dalam sistem hukum nasional sendiri telah diatur bahwa sah atau tidaknya perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing.<\/p>\n<p>Hal tersebut, kata Ni\u2019am, tercantum secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.<\/p>\n<p>\u201cSementara dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain,\u201d ujar Ni\u2019am, dikutip pojoksatu.id dari iNews ID (7\/1\/2026).<\/p>\n<p>Ia menambahkan, dalam perspektif hukum Islam, keberadaan istri bagi seorang laki-laki tidak serta-merta menjadi penghalang sah perkawinan.<\/p>\n<p>Dengan kata lain, praktik poligami diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam syariat Islam.<\/p>\n<p>Karena itu, MUI menilai pemidanaan terhadap praktik poligami atau nikah siri yang sah secara agama berpotensi bertabrakan dengan prinsip kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi.<\/p>\n<p>Menurut Ni\u2019am, negara seharusnya berhati-hati dalam merumuskan norma pidana agar tidak menimbulkan konflik antara hukum negara dan hukum agama.<\/p>\n<p>Ia mengingatkan bahwa hukum pidana semestinya menjadi upaya terakhir, bukan justru digunakan untuk mengatur wilayah privat yang telah memiliki landasan hukum keagamaan yang kuat.<\/p>\n<p>Kritik MUI ini menambah daftar panjang polemik seputar pemberlakuan KUHP baru yang mulai berlaku sejak awal 2026.<\/p>\n<p>Sejumlah kalangan menilai beberapa pasal dalam KUHP baru masih membutuhkan penafsiran yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dan kegaduhan di masyarakat.<\/p>\n<p>MUI mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk membuka ruang dialog dengan tokoh agama dan masyarakat guna memastikan bahwa penerapan KUHP baru tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang hidup dan berkembang di Indonesia.***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur soal nikah siri dan poligami<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":486095,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[65],"tags":[68,243,1420,1781,9480,30627,81822,96183,124927,274908],"series":[],"class_list":["post-486094","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-islam","tag-headline","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-majelis-ulama-indonesia","tag-mui","tag-kuhp","tag-poligami","tag-nikah-siri","tag-kuhap","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/486094","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=486094"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/486094\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/486095"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=486094"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=486094"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=486094"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=486094"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}