{"id":486349,"date":"2026-01-09T00:01:27","date_gmt":"2026-01-08T17:01:27","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=486349"},"modified":"2026-01-09T01:42:13","modified_gmt":"2026-01-08T18:42:13","slug":"lonceng-kematian-nalar-kritis-menakar-represi-di-balik-wajah-baru-hukum-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/01\/09\/lonceng-kematian-nalar-kritis-menakar-represi-di-balik-wajah-baru-hukum-indonesia\/","title":{"rendered":"Lonceng Kematian Nalar Kritis: Menakar Represi di Balik &#8220;Wajah Baru&#8221; Hukum Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><em>Dampak Pengesahan KUHP dan KUHAP 2026 terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia<\/em><\/p>\n<p><em><strong>Oleh:<\/strong> Saifullah Hayati Nur <sup><a href=\"#footnote_1_486349\" id=\"identifier_1_486349\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Warga Aceh yang tinggal di Pinggiran Kota Banda Aceh\">1<\/a><\/sup><\/em><\/p>\n<p data-path-to-node=\"4\"><span class=\"dropcap\">P<\/span>ADA tanggal 2 Januari 2026, Indonesia mencatat sejarah hukum baru. Namun, sejarah ini tidak ditulis dengan tinta emas kebebasan, melainkan dengan bayang-bayang jeruji bagi mereka yang berani bersuara.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"4\">Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (<a title=\"KUHP\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kuhp\/\">KUHP<\/a>) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (<a title=\"KUHAP\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kuhap\/\">KUHAP<\/a>) yang baru, yang diklaim sebagai produk &#8220;dekolonisasi&#8221; hukum, nyatanya justru terasa lebih kolonial dibanding pendahulunya.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"4\">Kita sedang menyaksikan pelegalan represi atas nama kedaulatan hukum.<\/p>\n<h3 data-path-to-node=\"5\">Ilusi Dekolonisasi dan Kebangkitan &#8220;Pasal Karet&#8221;<\/h3>\n<p data-path-to-node=\"6\">Pemerintah sering berargumen bahwa KUHP baru adalah karya agung anak bangsa untuk menggantikan <em>Wetboek van Strafrecht<\/em>. Namun, meminjam kritik tajam dari Asfinawati (Mantan Ketua YLBHI)<sup><a href=\"#footnote_2_486349\" id=\"identifier_2_486349\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Catatan Akhir Tahun YLBHI\/LBH tentang Kriminalisasi Aktivis Demokrasi.\">2<\/a><\/sup>, dekolonisasi seharusnya berarti pembebasan warga negara dari watak otoriter negara, bukan sekadar mengganti bahasa Belanda ke bahasa Indonesia sementara substansinya tetap menindas.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"7\">Pasal-pasal terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden (Pasal 218-220 KUHP) adalah bukti nyata kemunduran ini.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"7\">Padahal, mendiang Prof. J.E. Sahetapy, pakar hukum pidana legendaris, berkali-kali mengingatkan bahwa pasal penghinaan presiden adalah warisan <em>Lese Majeste<\/em> yang hanya layak ada di sistem monarki, bukan republik.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"7\">Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 013-022\/PUU-IV\/2006<sup><a href=\"#footnote_3_486349\" id=\"identifier_3_486349\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022\/PUU-IV\/2006 tentang Pasal Penghinaan Presiden.\">3<\/a><\/sup> telah membatalkan pasal serupa, sehingga menghidupkannya kembali pada 2026 adalah bentuk pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience).<\/p>\n<h3 data-path-to-node=\"8\">Paradoks &#8220;Kepentingan Umum&#8221; dan Kriminalisasi Kritik<\/h3>\n<p data-path-to-node=\"9\">Salah satu racun dalam KUHP baru adalah pengecualian pidana jika kritik dilakukan untuk &#8220;kepentingan umum&#8221;. Namun, definisi ini sangat rentan manipulasi.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"9\">Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam berbagai kertas kebijakannya<sup><a href=\"#footnote_4_486349\" id=\"identifier_4_486349\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Kertas Kebijakan ICJR (2024-2025) terkait Reformasi KUHAP dan Perlindungan Hak Sipil.\">4<\/a><\/sup> telah memperingatkan bahwa tanpa parameter yang rigid, penegak hukum akan cenderung menggunakan subjektivitas mereka untuk membungkam pengritik kebijakan.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"10\">Ketika negara memegang monopoli atas definisi &#8220;kebenaran&#8221; dan &#8220;kepentingan umum&#8221;, maka suara warga yang vokal akan dengan mudah dikategorikan sebagai &#8220;penghinaan terhadap kekuasaan umum&#8221; (Pasal 349-350 KUHP).<\/p>\n<p data-path-to-node=\"10\">Ini menciptakan apa yang disebut oleh para sosiolog hukum sebagai Chilling Effect\u2014sebuah kondisi di mana masyarakat lebih memilih diam karena biaya untuk bicara terlalu mahal: penjara!.<\/p>\n<h3 data-path-to-node=\"11\">KUHAP 2026: Ancaman Tanpa Pengawasan Yudisial<\/h3>\n<p data-path-to-node=\"12\">Kegelisahan warga semakin memuncak melihat KUHAP yang baru disahkan. Bivitri Susanti, pakar Hukum Tata Negara<sup><a href=\"#footnote_5_486349\" id=\"identifier_5_486349\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Bivitri Susanti, &ldquo;Negara Hukum dan Mundurnya Demokrasi di Indonesia&rdquo;, Jurnal Hukum &amp; Monograf.\">5<\/a><\/sup> dari STH Indonesia Jentera, sering menekankan bahwa &#8220;hukum tidak ada dalam ruang hampa&#8221;.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"12\">Dalam konteks Indonesia yang penegakan hukumnya masih sarat pragmatisme, pemberian wewenang upaya paksa (penangkapan\/penahanan) yang lebih longgar dalam KUHAP baru adalah resep bagi tirani.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"13\">KUHAP 2026 mempermudah penyidik untuk melakukan penahanan tanpa mekanisme habeas corpus atau pengawasan hakim pemeriksa pendahuluan yang independen.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"13\">Akibatnya, aparat bisa menahan seseorang atas dasar subjektivitas &#8220;kekhawatiran melarikan diri&#8221; atau &#8220;merusak barang bukti&#8221; yang seringkali digunakan untuk melumpuhkan aktivis sebelum perkara sampai ke meja hijau.<\/p>\n<h3 data-path-to-node=\"14\">Melapor atau Dilaporkan: Budaya Punitif yang Dipelihara<\/h3>\n<p data-path-to-node=\"15\">Bernegara di Indonesia hari ini terasa seperti berjalan di atas ranjau. Berdasarkan data dari SAFEnet, penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik di ranah digital selalu meningkat saat tensi politik meninggi.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"15\">Dengan berlakunya KUHP baru yang bersinergi dengan UU ITE, ruang privat dan publik kita kini diawasi oleh &#8220;mata-mata&#8221; hukum.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"16\">Setiap kritik terhadap pelayanan publik kini bisa berujung laporan polisi dengan dalih pencemaran nama baik.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"16\">Hukum bukan lagi menjadi instrumen mencari kebenaran material, melainkan senjata bagi mereka yang memiliki akses ke kekuasaan untuk memukul mundur para pengritik. Sebagaimana diperingatkan oleh KontraS, negara sedang bergerak dari <em>Rule of Law<\/em> (Negara Hukum) menuju <em>Rule by Law<\/em> (Hukum sebagai Alat Kekuasaan).<\/p>\n<h3>Pesan untuk Penguasa: Jangan Takut pada Rakyat Sendiri<\/h3>\n<p data-path-to-node=\"18\">Pemerintah Indonesia harus memahami bahwa rakyat tidak sedang mencari keributan.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"18\">Rakyat sedang berteriak karena ada yang salah dalam tata kelola negara.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"18\">Menggunakan pasal-pasal &#8220;karet&#8221; untuk membungkam warga hanya akan menumpuk api dalam sekam.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"19\">Negara hukum (<em>Rechtstaat<\/em>) seharusnya melindungi hak warga negara dari kesewenang-wenangan negara (Machtstaat). Namun, melalui paket KUHP dan KUHAP 2026 ini, kita melihat penguatan Machtstaat yang dibalut rapi dengan jargon-jargon hukum akademis.<\/p>\n<h3 data-path-to-node=\"3\">Konstruksi Pasal &#8220;Karet&#8221; dan Matinya Asas Legalitas yang Presisi<\/h3>\n<p data-path-to-node=\"4\">Satu masalah fundamental dalam KUHP 2026 adalah pengkhianatan terhadap asas lex certa (hukum harus jelas) dan lex stricta (hukum harus tegas).<\/p>\n<p data-path-to-node=\"4\">Ketika negara memasukkan frasa seperti &#8220;menyerang kehormatan&#8221; tanpa batasan yang rigid, mereka sebenarnya sedang memberikan cek kosong kepada aparat untuk menafsirkan kebencian.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"5\">Dalam perspektif hak asasi manusia internasional, sebagaimana ditegaskan oleh <em>International Covenant on Civil and Political Rights<\/em> (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, pembatasan ekspresi hanya boleh dilakukan jika benar-benar diperlukan dan proporsional. Namun, apa yang terjadi di Indonesia per Januari 2026 ini adalah &#8220;kriminalisasi massal&#8221; terhadap perbedaan pendapat. Jika Anda mengkritik seorang pejabat publik tentang kegagalannya mengelola anggaran, dan ia merasa &#8220;terhina&#8221; secara personal, pasal pencemaran nama baik siap menerjang. Ini bukan hukum, ini adalah instrumen intimidasi.<\/p>\n<h3 data-path-to-node=\"6\">Manipulasi &#8220;Delik Aduan&#8221; sebagai Alat Pembungkaman Sistematis<\/h3>\n<p data-path-to-node=\"7\">Pemerintah membela diri dengan mengatakan bahwa pasal penghinaan Presiden adalah delik aduan. Namun, di tengah budaya patron-klien yang kuat di Indonesia, kita tahu bagaimana mekanismenya bekerja: pendukung fanatik atau organisasi sayap kekuasaan akan melaporkan pengritik atas dasar &#8220;kegaduhan&#8221;, dan proses hukum akan berjalan meski tanpa aduan langsung dari yang bersangkutan pada awalnya.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"8\">KUHAP 2026 memperparah ini dengan memberikan ruang bagi penahanan pra-persidangan yang lebih longgar.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"8\">Seseorang bisa &#8220;disel&#8221; terlebih dahulu selama berhari-hari hanya untuk sebuah opini di media sosial, sebelum akhirnya pengadilan memutuskan ia tidak bersalah.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"8\">Kerugian materil dan imateril bagi warga negara tidak pernah bisa dikompensasi. Ini adalah bentuk hukuman tanpa pengadilan (punishment without trial).<\/p>\n<h3 data-path-to-node=\"9\">Dampak Psikologis: Masyarakat yang Paranoid<\/h3>\n<p data-path-to-node=\"10\">Negara yang sehat adalah negara yang diskusinya riuh di warung kopi hingga ruang digital. Namun, dengan berlakunya KUHP baru ini, Indonesia berubah menjadi bangsa yang paranoid.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"10\">Setiap kali seseorang ingin mengetik kritik di media sosial, mereka akan teringat pada Pasal 240 (penghinaan terhadap pemerintah) atau Pasal 263 (penyiaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan).<\/p>\n<p data-path-to-node=\"11\">Ketakutan ini bukan tanpa dasar. Sejarah mencatat bahwa pasal-pasal serupa di masa lalu telah memenangi banyak aktivis lingkungan, pembela hak masyarakat adat, hingga jurnalis investigasi.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"11\">Dengan UU yang baru ini, &#8220;pedang Damocles&#8221; itu kini tergantung di atas kepala setiap warga negara yang peduli pada jalannya pemerintahan.<\/p>\n<h3 data-path-to-node=\"12\">Kritik Terhadap &#8220;Keadilan Restoratif&#8221; yang Tebang Pilih<\/h3>\n<p data-path-to-node=\"13\">KUHP 2026 sering mempromosikan Restorative Justice. Namun, dalam kasus kritik terhadap penguasa, prinsip ini hampir selalu absen.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"13\">Kita melihat bagaimana rakyat kecil yang mengkritik institusi negara langsung diproses cepat, sementara laporan masyarakat terhadap perilaku koruptif atau represif oknum pejabat seringkali jalan di tempat.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"14\">Ketidakadilan prosedural ini, ditambah dengan isi pasal yang rancu, menciptakan jurang yang semakin lebar antara rakyat dan negara.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"14\">Pemerintah seolah-olah membangun benteng hukum yang tinggi agar tidak tersentuh oleh &#8220;kotoran&#8221; kritik dari bawah.<\/p>\n<h3 data-path-to-node=\"15\">Menuntut Kembalinya Marwah Demokrasi<\/h3>\n<p data-path-to-node=\"16\">Kita tidak bisa membiarkan Indonesia kembali ke era kegelapan demokrasi. Pengesahan KUHP dan KUHAP pada 2 Januari 2026 tidak boleh dianggap sebagai akhir dari perjuangan, melainkan awal dari gerakan koreksi massal.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"17\">Pemerintah harus diingatkan:<\/p>\n<ol start=\"1\" data-path-to-node=\"18\">\n<li>\n<p data-path-to-node=\"18,0,0\">Hukum bukan alat pelindung perasaan pejabat. Pejabat publik harus memiliki ambang batas kesabaran yang lebih tinggi terhadap kritik karena mereka bekerja menggunakan mandat rakyat.<\/p>\n<\/li>\n<li>\n<p data-path-to-node=\"18,1,0\">Keadilan tidak boleh dikompromikan dengan stabilitas semu. Stabilitas yang dibangun di atas pembungkaman adalah bom waktu yang sewaktu-waktu akan meledak.<\/p>\n<\/li>\n<li>\n<p data-path-to-node=\"18,2,0\">Segera lakukan revisi terbatas atau keluarkan Perppu untuk mencabut pasal-pasal yang mengancam kebebasan sipil sebelum kerusakan terhadap tatanan demokrasi kita menjadi permanen.<\/p>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p data-path-to-node=\"19\">Negara ini didirikan dengan debat, kritik, dan gagasan yang tajam. Mematikan kritik berarti mematikan DNA Republik ini sendiri.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"19\">Indonesia bukan milik mereka yang duduk di kursi empuk kekuasaan, Indonesia adalah milik rakyat yang berhak untuk bicara tanpa rasa takut.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"21\"><em>**Tulisan ini adalah refleksi dari keresahan jutaan orang yang kini merasa asing di tanah airnya sendiri karena hukum tak lagi melindungi, melainkan membelenggu.<\/em><\/p>\n<ol class=\"footnotes\"><li id=\"footnote_1_486349\" class=\"footnote\">Warga Aceh yang tinggal di Pinggiran Kota Banda Aceh<span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_1_486349\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><li id=\"footnote_2_486349\" class=\"footnote\">Catatan Akhir Tahun YLBHI\/LBH tentang Kriminalisasi Aktivis Demokrasi.<span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_2_486349\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><li id=\"footnote_3_486349\" class=\"footnote\">Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022\/PUU-IV\/2006 tentang Pasal Penghinaan Presiden.<span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_3_486349\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><li id=\"footnote_4_486349\" class=\"footnote\">Kertas Kebijakan ICJR (2024-2025) terkait Reformasi KUHAP dan Perlindungan Hak Sipil.<span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_4_486349\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><li id=\"footnote_5_486349\" class=\"footnote\">Bivitri Susanti, &#8220;Negara Hukum dan Mundurnya Demokrasi di Indonesia&#8221;, Jurnal Hukum &amp; Monograf.<span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_5_486349\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><\/ol>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Analisis kritis KUHP &#038; KUHAP 2026: Ancaman pasal karet terhadap kebebasan berpendapat dan risiko kriminalisasi kritik di Indonesia. Simak ulasan lengkapnya di sini<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":486355,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[37],"tags":[24395,367358,367359,367360,367361],"series":[],"class_list":["post-486349","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-kritik","tag-nalar-kritis","tag-represi","tag-hukum-indonesia","tag-hukum-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/486349","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=486349"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/486349\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/486355"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=486349"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=486349"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=486349"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=486349"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}