{"id":486470,"date":"2026-01-09T16:30:00","date_gmt":"2026-01-09T09:30:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/01\/09\/kekayaan-yaqut-cholil-eks-menteri-agama-yang-jadi-tersangka-korupsi-kuota-haji-total-rp-137-miliar\/"},"modified":"2026-01-09T16:40:22","modified_gmt":"2026-01-09T09:40:22","slug":"kekayaan-yaqut-cholil-eks-menteri-agama-yang-jadi-tersangka-korupsi-kuota-haji-total-rp-137-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/01\/09\/kekayaan-yaqut-cholil-eks-menteri-agama-yang-jadi-tersangka-korupsi-kuota-haji-total-rp-137-miliar\/","title":{"rendered":"Kekayaan Yaqut Cholil Eks Menteri Agama yang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Total Rp 13,7 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.\u00a0<\/p>\n<p>Penetapan status tersangka ini dilakukan, Kamis (8\/1\/2026), setelah Yaqut diperiksa selama beberapa kali.<\/p>\n<p>Terakhir, Yaqut diperiksa, Selasa (16\/12\/2025) lalu.\u00a0<\/p>\n<p>Namun, saat itu, Yaqut memilih bungkam saat diwawancara oleh awak media.<\/p>\n<p>\u201cDiperiksa sebagai saksi,\u201d ucap dia, singkat.<\/p>\n<p>Awal Mula Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024<\/p>\n<p>KPK sendiri terus menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.<\/p>\n<p>KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.<\/p>\n<p>Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan sisanya untuk haji reguler.\u00a0<\/p>\n<p>Hal tersebut sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.<\/p>\n<p>Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.<\/p>\n<p>Namun, realitanya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.<\/p>\n<p>\u201cTetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,\u201d ujar Asep.<\/p>\n<p>\u201cJadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,\u201d imbuh dia.<\/p>\n<p><b>Sosok Menag Yaqut Cholil Qoumas<\/b><\/p>\n<p>Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975.<\/p>\n<p>Ia lahir dan tumbuh di lingkungan keluarga ulama dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).<\/p>\n<p>Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, merupakan ulama berpengaruh asal Rembang sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pkb\/\">PKB<\/a>).<\/p>\n<p>Yaqut banyak menghabiskan masa mudanya di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang.<\/p>\n<p>Selain pendidikan keagamaan, Yaqut juga menempuh jalur pendidikan formal. Ia mengenyam pendidikan di SDN Kutoharjo, SMPN II Rembang, dan SMAN II Rembang.<\/p>\n<p>Yaqut mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, meski tidak sampai tuntas.<\/p>\n<p>Saat kuliah, Yaqut aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.<\/p>\n<p>Karier <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> Yaqut dimulai dari daerah, saat dipercaya menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade (2001\u20132014).<\/p>\n<p>Pada 2004, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, sebelum kemudian menduduki jabatan Wakil Bupati Rembang periode 2005\u20132010.<\/p>\n<p>Yaqut kemudian melangkah ke Senayan. Ia menjadi Anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2014, lalu kembali terpilih pada periode berikutnya.<\/p>\n<p>Puncak karier politiknya terjadi saat Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> menunjuknya sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020. Jabatan tersebut diembannya hingga 20 Oktober 2024.<\/p>\n<p><b>Harta kekayaan Yaqut<\/b><\/p>\n<p>Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yaqut terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Januari 2026, di akhir masa jabatan.<\/p>\n<p>Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13.749.729,733 atau Rp 13,7 miliar.<\/p>\n<p>Sementara pada laporan sebelumnya, yakni 26 Maret 2024 untuk periodik 2023, kekayaan Yaqut sebesar Rp.12.732.005.102.<\/p>\n<p>Artinya, ada kenaikan sekitar Rp 1 miliar.\u00a0<\/p>\n<p>Berikut rincian harta kekayaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas:<\/p>\n<p>A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.520.500.000<\/p>\n<p>Tanah dan bangunan seluas 573 m2\/450 m2 di Kab\/Kota Rembang: Rp 1.889.000.000\u00a0<\/p>\n<p>Tanah seluas 560 m2 di Kab\/Kota Rembang: Rp 650.000.000\u00a0<\/p>\n<p>Tanah dan bangunan seluas 163 m2\/163 m2 di Kab\/Kota Jakarta Timur: Rp 4.500.000.000<\/p>\n<p>Tanah seluas 1159 m2 di Kab\/Kota Rembang: Rp 150.000.000<\/p>\n<p>Tanah seluas 263 m2 di Kab\/Kota Rembang: Rp 731.500.000\u00a0<\/p>\n<p>Tanah dan bangunan seluas 510 m2\/510 m2 di Kab\/Kota Rembang: Rp 1.600.000.000\u00a0<\/p>\n<p>B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.210.000.000\u00a0<\/p>\n<p>Mobil Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015: Rp 260.000.000<\/p>\n<p>Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp 1.950.000.000\u00a0<\/p>\n<p>C. Harta Bergerak Lain: Rp 220.754.500\u00a0<\/p>\n<p>D. Surat Berharga: &#8211;<\/p>\n<p>E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.598.475.233 2025\u00a0<\/p>\n<p>F. Harta Lain: &#8211;<\/p>\n<p>Total harta kekayaan Yaqut sebenarnya adalah Rp 14.549.729.733 atau Rp 14,5 miliar.<\/p>\n<p>Namun diketahui, Yaqut memiliki utang sebesar Rp 800 juta, sehingga kekayaan bersihnya adalah Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.\u00a0 Penetapan status tersangka ini dilakukan, Kamis (8\/1\/2026), setelah Yaqut diperiksa selama beberapa kali. Terakhir, Yaqut diperiksa, Selasa (16\/12\/2025) lalu.\u00a0 Namun, saat itu, Yaqut memilih bungkam saat diwawancara oleh awak media. \u201cDiperiksa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":486471,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-486470","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/486470","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=486470"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/486470\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/486471"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=486470"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=486470"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=486470"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=486470"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}