{"id":487112,"date":"2026-01-13T13:43:00","date_gmt":"2026-01-13T06:43:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/01\/13\/usut-kasus-korupsi-haji-eks-menag-yaqut-kpk-periksa-ketua-bidang-ekonomi-pbnu\/"},"modified":"2026-01-13T16:23:58","modified_gmt":"2026-01-13T09:23:58","slug":"usut-kasus-korupsi-haji-eks-menag-yaqut-kpk-periksa-ketua-bidang-ekonomi-pbnu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/01\/13\/usut-kasus-korupsi-haji-eks-menag-yaqut-kpk-periksa-ketua-bidang-ekonomi-pbnu\/","title":{"rendered":"Usut Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;<\/b> Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin pada hari ini.<\/p>\n<p>Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.<\/p>\n<p>\u201cPemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih,\u201d kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3\/1\/2026).<\/p>\n<p>Dia mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah hadir untuk memenuhi panggilan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Namun, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Aizzudin.<\/p>\n<p>KPK diketahui telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini.<\/p>\n<p>Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.<\/p>\n<p>Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.<\/p>\n<p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.<\/p>\n<p>\u201cJadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,\u201d kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5\/8\/2025).<\/p>\n<p>Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.<\/p>\n<p>Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.<\/p>\n<p>\u201cTetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,\u201d ungkap Asep.<\/p>\n<p>\u201cJadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,\u201d tambah dia.<\/p>\n<p>Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.<\/p>\n<p>\u201cKemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,\u201d ujar Asep.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin pada hari ini. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. \u201cPemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih,\u201d kata Juru Bicara KPK [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":487113,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,243,6769,308923,41950,1420],"series":[],"class_list":["post-487112","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-hukum","tag-korupsi","tag-korupsi-kuota-haji","tag-kuota-haji","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/487112","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=487112"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/487112\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/487113"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=487112"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=487112"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=487112"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=487112"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}