{"id":489348,"date":"2026-02-02T12:19:00","date_gmt":"2026-02-02T05:19:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/02\/02\/dpr-kawal-kasus-tambang-ilegal-jangan-sampai-ada-nenek-saudah-lain\/"},"modified":"2026-02-02T13:16:44","modified_gmt":"2026-02-02T06:16:44","slug":"dpr-kawal-kasus-tambang-ilegal-jangan-sampai-ada-nenek-saudah-lain","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/02\/02\/dpr-kawal-kasus-tambang-ilegal-jangan-sampai-ada-nenek-saudah-lain\/","title":{"rendered":"DPR Kawal Kasus Tambang Ilegal: Jangan Sampai Ada \u201cNenek Saudah\u201d Lain"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Negara tidak boleh menutup mata terhadap kekerasan yang dialami warga, terutama perempuan lansia, hanya karena menghadapi praktik tambang ilegal yang selama ini dibiarkan.<\/p>\n<p>Komisi XIII DPR RI mendorong penegakan keadilan bagi Nenek Saudah (68), korban penganiayaan brutal saat mempertahankan lahannya dari tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.<\/p>\n<p>Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, mengatakan dirinya langsung turun ke lokasi setelah kejadian untuk memastikan keterangan korban sesuai fakta lapangan.<\/p>\n<p>\u201cKomisi XIII DPR RI telah mengundang kementerian dan lembaga mitra untuk mengawal kasus ini,\u201d ujar Arisal saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin 2 Februari 2026.<\/p>\n<p>\u201cKami dari anggota DPR RI, Komisi XIII, mengajak dan mengundang seluruh mitra kami, yaitu Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK. Kami sepakat untuk mengusut tuntas kasus ini.\u201d<\/p>\n<p>Arisal menyoroti perbedaan keterangan antara korban dan tersangka. Berdasarkan laporan Nenek Saudah, pelaku penganiayaan berjumlah empat orang, sementara kepolisian baru menetapkan satu tersangka.<\/p>\n<p>Selain aspek pidana, Komisi XIII juga menekankan perlindungan terhadap korban, yang disebut sempat dikucilkan dan diusir dari lingkungan sosialnya. Arisal menegaskan pihaknya melibatkan Komnas HAM dan lembaga adat untuk memastikan keamanan Nenek Saudah.<\/p>\n<p>\u201cTidak mungkinlah seseorang yang memiliki tanah ulayat diusir hanya karena memperjuangkan tanahnya,\u201d tegas Edison Sitorus, anggota Komisi XIII.<\/p>\n<p>Dari sisi hukum pertambangan, Edison menegaskan bahwa aktivitas yang ditentang Nenek Saudah bukan penambangan tradisional.<\/p>\n<p>\u201cYang dicegah Ibu Saudah ini adalah penambangan pakai alat berat, pakai ekskavator. Kalau penambangan pakai alat berat, harus ada izin, IUP dari pemerintah, apalagi ini penambangan emas. Berarti izinnya seharusnya dari kementerian,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Menurut Edison, penggunaan alat berat tanpa izin merupakan pelanggaran serius.<\/p>\n<p>Kasus ini bermula pada 1 Januari 2026 sore, ketika Nenek Saudah mendatangi Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Kecamatan Rao, untuk menegur aktivitas penambangan emas ilegal yang masuk ke tanah miliknya.<\/p>\n<p>Alih-alih mendapat respons, ia justru dihadang, dilempari batu, dipukuli hingga pingsan, dan ditinggalkan di semak-semak. Nenek Saudah kemudian dilarikan ke RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping dengan luka lebam di sejumlah bagian tubuh.<\/p>\n<p>Komisi XIII DPR RI menegaskan kasus ini harus menjadi peringatan agar kekerasan serupa tidak terulang.<\/p>\n<p>\u201cLangkah kami adalah mendorong pemerintah, khususnya Kementerian HAM, agar tidak terjadi lagi \u2018ibu Saudah\u2019\u2013ibu Saudah di tempat lain,\u201d pungkas Arisal.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Negara tidak boleh menutup mata terhadap kekerasan yang dialami warga, terutama perempuan lansia, hanya karena menghadapi praktik tambang ilegal yang selama ini dibiarkan. Komisi XIII DPR RI mendorong penegakan keadilan bagi Nenek Saudah (68), korban penganiayaan brutal saat mempertahankan lahannya dari tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Anggota Komisi XIII DPR [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":489349,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-489348","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/489348","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=489348"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/489348\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/489349"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=489348"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=489348"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=489348"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=489348"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}