{"id":490061,"date":"2026-02-06T20:42:00","date_gmt":"2026-02-06T13:42:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/02\/06\/purbaya-bongkar-fakta-asn-tak-bisa-dipecat-pegawai-bermasalah-hanya-bisa-dibuang-ke-daerah-sepi\/"},"modified":"2026-02-06T23:45:53","modified_gmt":"2026-02-06T16:45:53","slug":"purbaya-bongkar-fakta-asn-tak-bisa-dipecat-pegawai-bermasalah-hanya-bisa-dibuang-ke-daerah-sepi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/02\/06\/purbaya-bongkar-fakta-asn-tak-bisa-dipecat-pegawai-bermasalah-hanya-bisa-dibuang-ke-daerah-sepi\/","title":{"rendered":"Purbaya Bongkar Fakta ASN: Tak Bisa Dipecat, Pegawai Bermasalah Hanya Bisa Dibuang ke Daerah Sepi"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Menteri Keuangan <a title=\"Purbaya Yudhi Sadewa\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/purbaya-yudhi-sadewa\/\">Purbaya Yudhi Sadewa<\/a> mengungkapkan keterbatasan yang dihadapi pemerintah dalam menindak pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai tidak profesional dan bermasalah secara integritas.<\/p>\n<p>Ia menyebut, sistem kepegawaian saat ini tidak memungkinkan pemecatan maupun perumahan terhadap PNS, meskipun terbukti bekerja tidak sesuai standar.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjelaskan kebijakan perombakan dan mutasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.<\/p>\n<p>Menurutnya, mutasi menjadi satu-satunya langkah tegas yang bisa dilakukan untuk membersihkan praktik-praktik tidak sehat di dua institusi strategis tersebut.<\/p>\n<p>\u201cRupanya kalau di pegawai negeri itu kita tidak bisa memecat pegawai, merumahkan juga tidak bisa. Jadi solusinya kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi,\u201d ujar Purbaya, dikutip dari instagram @wartaekonomi (6\/2\/2026).<\/p>\n<p>Ia menegaskan, pegawai yang dinilai memiliki kinerja baik dan berintegritas justru akan ditempatkan di posisi-posisi strategis.<\/p>\n<p>Sebaliknya, mereka yang masih kedapatan tidak profesional, termasuk yang diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak atau pelaku usaha, akan dimutasi ke daerah yang jauh dari pusat aktivitas ekonomi.<\/p>\n<p>Langkah tersebut sudah mulai dijalankan. Pada akhir bulan lalu, Kementerian Keuangan melakukan perombakan terhadap 34 pejabat di lingkungan DJBC.<\/p>\n<p>Mereka dimutasi ke wilayah-wilayah terpencil, sementara jabatan strategis diisi oleh pejabat yang dianggap lebih berprestasi dan memiliki rekam jejak baik.<\/p>\n<p>Tidak hanya di Bea Cukai, kebijakan serupa juga diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak.<\/p>\n<p>Purbaya menyebut, dalam pekan ini pihaknya akan memutasi sekitar 45 pejabat DJP.<\/p>\n<p>Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding rencana awal yang mencapai 70 orang, namun dinilai cukup untuk mempercepat pembenahan internal.<\/p>\n<p>\u201cYang bagus-bagus kita tempatkan di tempat yang baik, yang bermasalah kita geser. Itu cara paling efektif yang bisa dilakukan dengan aturan yang ada,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Purbaya mengakui, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya reformasi birokrasi.<\/p>\n<p>Di satu sisi, pemerintah dituntut tegas memberantas praktik tidak berintegritas.<\/p>\n<p>Namun di sisi lain, regulasi kepegawaian membatasi ruang gerak pimpinan untuk memberikan sanksi paling keras.<\/p>\n<p>Meski demikian, Purbaya memastikan mutasi ini bukan sekadar formalitas.<\/p>\n<p>Ia berharap, langkah tersebut bisa memutus mata rantai praktik tidak sehat, sekaligus memberi efek jera bagi pegawai lain agar menjaga integritas.<\/p>\n<p>Kebijakan ini pun menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya pemerintah membersihkan sektor pajak dan kepabeanan yang selama ini rawan penyimpangan.<\/p>\n<p>Mutasi ke daerah sepi dinilai sebagai hukuman sunyi yang kini menjadi senjata utama Menkeu dalam menata ulang aparatur negara.***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keterbatasan yang dihadapi pemerintah dalam menindak pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai tidak profesional dan bermasalah secara integritas<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":490062,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[10328,367992,274908,68,6502,1420,326770],"series":[],"class_list":["post-490061","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-asn","tag-asn-tak-bisa-dipecat","tag-berita","tag-headline","tag-menteri-keuangan","tag-peristiwa","tag-purbaya-yudhi-sadewa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/490061","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=490061"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/490061\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/490062"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=490061"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=490061"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=490061"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=490061"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}