{"id":49096,"date":"2022-06-29T15:25:53","date_gmt":"2022-06-29T08:25:53","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/?p=49096"},"modified":"2022-07-01T23:42:46","modified_gmt":"2022-07-01T16:42:46","slug":"mantan-direktur-rsud-wonosari-diy-jadi-tersangka-dugaan-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/06\/29\/mantan-direktur-rsud-wonosari-diy-jadi-tersangka-dugaan-korupsi\/","title":{"rendered":"Mantan Direktur RSUD Wonosari DIY Jadi Tersangka Dugaan Korupsi"},"content":{"rendered":"<p><strong>YOGYAKARTA <\/strong>&#8211; Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Pasaribu didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (28\/6\/2022) menetapkan tersangka dugaan <a title=\"korupsi\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/korupsi\/\">korupsi<\/a> sebesar Rp470 Juta di RSUD Wonosari, DIY.<\/p>\n<p>Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus\u00a0Polda DIY\u00a0akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembalian uang jasa pelayanan dokter laboratorium\u00a0RSUD Wonosari\u00a0Tahun 2015. Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani\u00a0(63) dan Aris Suryanto, seorang mantan kepala bidang di RSUD Wonosari.<\/p>\n<p>Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Pasaribu menjelaskan, peristiwa ini bermula antara tahun 2019 hingga 2012. Saat itu, ada temuan salah bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan RSUD Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta.<\/p>\n<p>Dari temuan tersebut, pada tahun 2015 tersangka Isti Indiyani yang merupakan direktur RSUD Wonosari memerintahkan agar para dokter dan tenaga kesehatan yang menerima uang segera mengembalikan ke rumah sakit. Kemudian, para tenaga medis pun mengembalikan dan terkumpul uang sebesar Rp646.384.618,- (Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Belas Rupiah).<\/p>\n<p>&#8220;Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut, sebesar Rp158.349.990,- dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari. Sedangkan sisanya Rp488.034.628,- tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari,&#8221; kata Roberto didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di Mapolda DIY, Selasa (28\/6\/2022).<\/p>\n<p>Roberto juga mengatakan, uang sebesar Rp470 Juta digunakan Isti Indiyani\u00a0untuk kepentingan pribadi bersama tersangka Aris Suryanto, yang merupakan salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari. Untuk tersangka Aris diperiksa dalam berkas terpisah.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka AS ini membuat kwitansi yang tidak benar dan disetujui oleh tersangka II. Kwitansi itu menerangkan pada tahun 2016 seolah-olah RSUD Wonosari mengerjakan pekerjaan dengan menggunakan dana RSUD Wonosari. Padahal, dana yang digunakan hanya sebagian saja,&#8221; kata Roberto.<\/p>\n<figure class=\"wp-block-image size-full\">\n<p><figure id=\"attachment_49100\" aria-describedby=\"caption-attachment-49100\" style=\"width: 961px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-49100 size-full\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/media\/2022\/06\/Foto-6-Polda-DIY-saat-Konferensi-Pers-pada-Selasa-28-Juni-2022-di-Mapolda-DIY-terkait-kasus-dugaan-korupsi-di-RSUD-Wonosari.-Dok.-Istimewa.jpg\" alt=\"Mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani\u00a0(63). FOTO\/Dok. Istimewa\" width=\"961\" height=\"541\" srcset=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/media\/2022\/06\/Foto-6-Polda-DIY-saat-Konferensi-Pers-pada-Selasa-28-Juni-2022-di-Mapolda-DIY-terkait-kasus-dugaan-korupsi-di-RSUD-Wonosari.-Dok.-Istimewa.jpg 961w, https:\/\/www.harianaceh.co.id\/media\/2022\/06\/Foto-6-Polda-DIY-saat-Konferensi-Pers-pada-Selasa-28-Juni-2022-di-Mapolda-DIY-terkait-kasus-dugaan-korupsi-di-RSUD-Wonosari.-Dok.-Istimewa-768x432.jpg 768w, https:\/\/www.harianaceh.co.id\/media\/2022\/06\/Foto-6-Polda-DIY-saat-Konferensi-Pers-pada-Selasa-28-Juni-2022-di-Mapolda-DIY-terkait-kasus-dugaan-korupsi-di-RSUD-Wonosari.-Dok.-Istimewa-750x422.jpg 750w\" sizes=\"auto, (max-width: 961px) 100vw, 961px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-49100\" class=\"wp-caption-text\">Mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani\u00a0(63). FOTO\/Dok. Istimewa<\/figcaption><\/figure><\/figure>\n<p>Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pekerjaan. Yaitu, rehab ruang laundry RSUD Wonisar dan sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari. Selain itu juga untuk rehab ruang tunggu laboratorium, Gedung satpam, dan bangsal dahlia serta pengecatan Gedung dan pagar RSUD Wonosari.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY menjerat tersangka Isti Indiyani dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.<\/p>\n<p>Kedua, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Bahwa, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 20 tahun dana tau denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam perkara ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp470 Juta,&#8221; kata Roberto.<\/p>\n<p>Dalam waktu dekat, berkas perkara mantan direktur RSUD Wonosari dalam penyelidikan dugaan korupsi uang jasa pelaayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari akan dilimpahkan Polda DIY ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonosari. Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.[]<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/49096?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Pasaribu didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (28\/6\/2022) menetapkan tersangka dugaan korupsi sebesar Rp470 Juta di RSUD Wonosari, DIY.<\/p>\n","protected":false},"author":52,"featured_media":49101,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,6770,48032,48033],"series":[],"class_list":["post-49096","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-kasus-korupsi","tag-polda-diy","tag-rsud-wonosari"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/49096","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/52"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=49096"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/49096\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/49101"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=49096"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=49096"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=49096"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=49096"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}