{"id":493076,"date":"2026-02-25T22:24:00","date_gmt":"2026-02-25T15:24:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/02\/25\/bareskrim-bekuk-pelaku-sms-blast-e-tilang-palsu-dimotori-wn-china-kuras-rekening-warga-ri\/"},"modified":"2026-02-26T07:17:17","modified_gmt":"2026-02-26T00:17:17","slug":"bareskrim-bekuk-pelaku-sms-blast-e-tilang-palsu-dimotori-wn-china-kuras-rekening-warga-ri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/02\/25\/bareskrim-bekuk-pelaku-sms-blast-e-tilang-palsu-dimotori-wn-china-kuras-rekening-warga-ri\/","title":{"rendered":"Bareskrim Bekuk Pelaku SMS Blast e-Tilang Palsu, Dimotori WN China, Kuras Rekening Warga RI"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Pihak kepolisian mengungkapkan kasus yang menggunakan modus <a title=\"e-Tilang\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/e-tilang\/\">e-Tilang<\/a> palsu.<\/p>\n<p>Pelaku disebut menggunakan nama Kejaksaan Agung untuk mengelabui korbannya.<\/p>\n<p>Kasus ini berawal dari laporan melalui Kejaksaan Agung yang ternyata terungkap 11 link phishing.<\/p>\n<p>Semua tautan itu mirip website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari lima nomor handphone ini, yang nantinya akan berkembang menjadi beberapa nomor handphone,&#8221; kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, Rabu (25\/2\/2026).<\/p>\n<p>Kasus serupa juga ditemukan di wilayah Polda Sulawesi Tengah. Kronologinya juga hampir sama, korban akan menerima SMS dari nomor tidak dikenal berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan sebuah link.<\/p>\n<p>Namun saat diklik, link tersebut akan membawa korban ke situs e-tilang palsu yang sangat mirip aslinya.<\/p>\n<p>Karena berhasil diyakini, korban akan memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya sehingga dilakukan transaksi debit ilegal senilai 2.200 riyal atau Rp 8,8 juta.<\/p>\n<p>Dari sana, pihak kepolisian melakukan patroli dan menemukan 124 tautan website phishing lainnnya.<\/p>\n<p>Selain itu terdapat enam nomor ponsel tambahan untuk SMS blasting.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan kepolisian telah mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda Jawa Tengah dan Banten.<\/p>\n<p>Kelima tersangka itu memiliki peranan yang berbeda sebagai berikut:<\/p>\n<ol style=\"text-align: left;\">\n<li>Tersangka WTP (29 tahun), berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting.<\/li>\n<li>Tersangka FN (41 tahun), berperan menyediakan jasa SMS blast serta mengelola kartu SIM<\/li>\n<li>Tersangka RW (40 tahun), berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN<\/li>\n<li>Tersangka BAP (38 tahun), berperan sebagai pelaku utama mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS Blasting<\/li>\n<li>Tersangka RJ (29 tahun), berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pihak kepolisian juga menemukan kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China.<\/p>\n<p>Himawan menjelaskan tersangka WTP, FN dan RW bergerak dengan kendali WNA yang menggunakan akun telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.<\/p>\n<p>Para pelaku juga diketahui mengirimkan alat untuk mengirimkan SMS blasting, sim box sebanyak dua kali pada September dan Desember 2025 lalu.<\/p>\n<p>WNA tersebut juga akan mengendalikan sistem dari jarak jauh di China.<\/p>\n<p>Sementara tersangka di Indonesia menggunakan aplikasi TVs untuk memantau jumlah SMS blast yang dikirimkan dan gagal.<\/p>\n<p>Dalam satu hari, perangkat tersebut bisa mengirimkan hingga 3.000 nomor HP sekaligus.<\/p>\n<p>Diketahui pula BAP bekerja untuk penyedia jasa aktivasi dan membuat akun telegram dan nomor WhatsApp yang telah aktif dan teregistrasi.<\/p>\n<p>Tersangka disebut mengenal Warga Negara China bernama Chen Jiejie sejak tahun 2023, dan bekerja sejak Februari 2025.<\/p>\n<p>Seluruh tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.<\/p>\n<p>Himawan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya SMS dari nomor yang tidak dikenal.<\/p>\n<p>Termasuk yang menyertakan link dan mengatasnamakan instansi pemerintah.<\/p>\n<p>&#8220;Selalu cek dan ricek keaslian website atau situs sebelum memasukkan datya pribadi atau data perbankan.<\/p>\n<p>Jika ragu, segera konfirmasi ke customer service bank atau instansi terkait,&#8221; dia menjelaskan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pihak kepolisian mengungkapkan kasus yang menggunakan modus e-Tilang palsu<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":493077,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,1420,9060,274908,368585,368595],"series":[],"class_list":["post-493076","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-bareskrim","tag-berita","tag-sms-blast-e-tilang-palsu","tag-e-tilang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/493076","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=493076"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/493076\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/493077"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=493076"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=493076"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=493076"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=493076"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}