{"id":494025,"date":"2026-03-03T13:14:00","date_gmt":"2026-03-03T06:14:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/03\/03\/sidang-praperadilan-yaqut-sebut-penetapan-tersangka-tidak-sah-dan-minim-bukti\/"},"modified":"2026-03-03T13:40:11","modified_gmt":"2026-03-03T06:40:11","slug":"sidang-praperadilan-yaqut-sebut-penetapan-tersangka-tidak-sah-dan-minim-bukti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/03\/03\/sidang-praperadilan-yaqut-sebut-penetapan-tersangka-tidak-sah-dan-minim-bukti\/","title":{"rendered":"Sidang Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah dan Minim Bukti"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag), <a title=\"Yaqut Cholil Qoumas\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/yaqut-cholil-qoumas\/\">Yaqut Cholil Qoumas<\/a> resmi membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>).<\/p>\n<p>Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena cacat prosedur, minim alat bukti, serta didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai bermasalah.<\/p>\n<p>Dalam permohonan praperadilan, Mellisa membeberkan bahwa KPK mendasarkan penetapan tersangka pada sejumlah sprindik, yakni Sprin.Dik\/61\/DIK.00\/01\/08\/2025 tanggal 08 Agustus 2025, Sprin.Dik\/61A.2025\/DIK.00\/01\/11\/2025 tanggal 21 November 2025, serta Sprin.Dik\/01\/Dik.00\/01\/01\/2026 tanggal 8 Januari 2026.<\/p>\n<p>Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 9 Januari 2026 juga disebutkan Keputusan Pimpinan KPK nomor 88\/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut.<\/p>\n<p>Mellisa menegaskan, kliennya tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP baru.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, pemohon hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP baru tidak pernah diterima,&#8221; kata Mellisa, Selasa, 3 Maret 2026.<\/p>\n<p>Ia juga menilai penggunaan sprindik tersebut tidak selaras dengan ketentuan peralihan dalam KUHAP Baru, karena penyidikan khusus terhadap Yaqut baru dimulai 8 Januari 2026 sehingga seharusnya tunduk sepenuhnya pada rezim hukum baru.<\/p>\n<p>Tak hanya prosedur, Mellisa menyoroti syarat minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, hingga penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat hasil audit resmi yang membuktikan kerugian negara secara nyata dan pasti.<\/p>\n<p>&#8220;Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh termohon, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit\/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,&#8221; jelas Mellisa.<\/p>\n<p>Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan ketiga sprindik tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menjadi dasar penetapan tersangka yang dinilai melanggar prosedur.<\/p>\n<p>&#8220;Kesalahan-kesalahan yang dilakukan termohon dalam melakukan tindakan\/upaya paksa penetapan tersangka, sebagaimana telah diuraikan di atas, mutlak tidak boleh \u2018dimaklumi\u2019 atau \u2018diberikan maaf\/apologi&#8217;,&#8221; pungkas Mellisa.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":494026,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,1420,15416,60899,246624,274908],"series":[],"class_list":["post-494025","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-yaqut-cholil-qoumas","tag-praperadilan","tag-yaqut","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/494025","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=494025"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/494025\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/494026"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=494025"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=494025"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=494025"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=494025"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}