{"id":494511,"date":"2026-03-06T21:46:00","date_gmt":"2026-03-06T14:46:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/03\/06\/korban-penganiayaan-habib-bahar-sepakat-damai-rp272-juta-namun-berubah-lagi-rp2-m-saat-mediasi\/"},"modified":"2026-03-06T22:00:58","modified_gmt":"2026-03-06T15:00:58","slug":"korban-penganiayaan-habib-bahar-sepakat-damai-rp272-juta-namun-berubah-lagi-rp2-m-saat-mediasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/03\/06\/korban-penganiayaan-habib-bahar-sepakat-damai-rp272-juta-namun-berubah-lagi-rp2-m-saat-mediasi\/","title":{"rendered":"Korban Penganiayaan Habib Bahar Sepakat Damai Rp272 Juta, Namun Berubah Lagi Rp2 M Saat Mediasi"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;\u00a0<\/b> Tersangka penganiayaan Habib Bahar Smith menawarkan uang Rp 272,7 juta untuk diberikan kepada korban di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (26\/2\/2026).<\/p>\n<p>Namun pihak korban disebut justru meminta uang dengan nominal sebesar Rp 2 miliar. Upaya damai pun akhirnya berujung buntu.<\/p>\n<p>Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya dan kuasa hukum korban Ridha sepakat berdamai dengan menyiapkan uang Rp 272,7 juta.<\/p>\n<p>&#8220;Sebelumnya pihak Ridha melalui kuasa hukumnya meminta Rp 272,700 juta. Namun saat pertemuan itu berubah menjadi angka Rp 2 miliar,&#8221; ujar Ichwan Tuankotta, Kamis (5\/3\/2026).<\/p>\n<p>Dimana uang Rp 2 miliar yang diminta saat mediasi ini merupakan salah tuntutan dari pihak korban untuk mencapai kesepakatan damai.<\/p>\n<p>&#8220;Disampaikan melalui istri prinsipal ada dua tuntutan untuk mencapai RJ (Restoratif Justice). Salah satunya permintaan sejumlah uang Rp 2 miliar untuk pemulihan,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Bahkan Ichwan Tuankotta menyebut, sempat memastikan kembali nominal yang diminta dalam pertemuan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Saya sempat konfirmasi kembali berapa angka yang diminta, dan dijawab lagi oleh istrinya prinsipal Rp 2 miliar,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p>Namun saat mendengar nominal tersebut, ia pun kaget dan merasa bahwa permintaan korban merupakan bagian tindak pemerasan.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Bahar bin Smith disebut sempat menawarkan uang tunai dan penggantian motor kepada keluarga korban sebagai bentuk perdamaian.<\/p>\n<p>Namun, keluarga korban menolak tawaran itu dan meminta proses hukum harus tetap berjalan.<\/p>\n<p>Istri korban Rida, Fitri, mengungkap adanya tawaran perdamaian berupa uang Rp200\u2013300 juta dan penggantian motor milik Rida yang disita sebagai barang bukti.<\/p>\n<p>\u201cDampaknya ke keluarga kami luar biasa. Suami kehilangan pekerjaan, biaya sehari-hari jadi keteter. Saya sampai harus berutang,\u201d ujar Fitri.<\/p>\n<p>\u201cHarapan kami adalah kasus ini bisa kembali berlanjut dan pihak kepolisian segera menangkap dan memenjarakan Bahar Smith,\u201d kata Suhendar kuasa hukum korban Rida.***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 Tersangka penganiayaan Habib Bahar Smith menawarkan uang Rp 272,7 juta untuk diberikan kepada korban di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (26\/2\/2026). Namun pihak korban disebut justru meminta uang dengan nominal sebesar Rp 2 miliar. Upaya damai pun akhirnya berujung buntu. Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya dan kuasa hukum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":494512,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-494511","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/494511","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=494511"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/494511\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/494512"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=494511"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=494511"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=494511"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=494511"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}