{"id":495476,"date":"2026-03-13T05:56:00","date_gmt":"2026-03-12T22:56:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/03\/13\/eks-menag-yaqut-sempat-coba-suap-pansus-haji-dpr-rp-17-miliar\/"},"modified":"2026-03-13T12:48:10","modified_gmt":"2026-03-13T05:48:10","slug":"eks-menag-yaqut-sempat-coba-suap-pansus-haji-dpr-rp-17-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/03\/13\/eks-menag-yaqut-sempat-coba-suap-pansus-haji-dpr-rp-17-miliar\/","title":{"rendered":"Eks Menag Yaqut Sempat Coba Suap Pansus Haji DPR Rp 17 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) mengungkapkan mantan Menteri Agama <a title=\"Yaqut Cholil Qoumas\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/yaqut-cholil-qoumas\/\">Yaqut Cholil Qoumas<\/a> atau YCQ sempat mencoba membungkam Pansus Haji bentukan DPR.<\/p>\n<p>Upaya suap ini terkait dugaan korupsi kuota haji.<\/p>\n<p>Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur mengatakan, YCQ memerintahkan seseorang untuk menyuap Pansus Haji DPR dengan uang senilai USD 1 juta atau setara dengan Rp 17 miliar dengan asumsi USD 1 setara dengan Rp 17 ribu.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah, Pansus-nya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut,&#8221; ujar Asep saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (12\/3\/2026).<\/p>\n<p>Asep mengaku, pihak dari Pansus yang menjadi informan ke KPK sudah dimintai keterangan. Namun detailnya, semua akan terungkap sebagai fakta persidangan.<\/p>\n<p>&#8220;Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan, nanti di persidangan ada perantaranya. Jumlahnya sekitar 1 juta US Dollar, tapi ditolak,&#8221; jelas Asep.<\/p>\n<p>Asep mengungkap, uang senilai USD 1 juta berasal dari dana calon jemaah haji khusus yang disetor ke sejumlah biro travel. Atas perintah YCQ, uang tersebut hendak digunakan untuk meredam kerja-kerja Pansus haji.<\/p>\n<p>&#8220;Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum (travel haji) tadi, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus,&#8221; ungkap Asep.<\/p>\n<p>Yaqut Sembunyikan Pembagian Kuota Haji Tak Sesuai Undang-Undang<\/p>\n<p>Menurut Asep, upaya Yaqut untuk membagi 20 ribu kuota tambahan haji sebesar 50%-50% awalnya tidak diketahui Pansus Haji di DPR. Sampai akhirnya proses haji berjalan, mereka baru paham jika kuota tambahan tidak dibagi sesuai aturan Undang-Undang, 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.<\/p>\n<p>&#8220;Makanya tadi disampaikan bahwa di forum-forum resmi (di rapat-rapat di DPR) itu tidak disampaikan bahwa untuk kuota tambahan ini dibagi 50%-50%. Itu kan tidak tahu mereka, tahunya itu 92% sama 8%. Makanya baru setelah ramai pelaksanaannya sudah jalan, sudah dapat uangnya tuh, (YCQ) berusaha memberikan ke Pansus (uangnya). Tapi karena ditolak, akhirnya disimpan,&#8221; ungkap Asep.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi itulah yang menjadi salah satu bukti bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah melalui forum-forum (haji &amp; travel) tersebut, yang digunakan salah satunya atas perintah dari YCQ,&#8221; imbuhnya menutup.<\/p>\n<p>Sebagai informasi, YCQ alis Gus Yaqut selaku mantan menteri agama 2019-2024 sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK dalam perkara korupsi kuota tambahan haji 2023-2024. Selain YCQ, dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada eks staf khususnya, Gus Alex. Namun demikian, yang bersangkutan saat ini belum ditahan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ sempat mencoba membungkam Pansus Haji bentukan DPR<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":495477,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[15416,37201,274908,308923,325325,325344,325476,231,243,1420],"series":[],"class_list":["post-495476","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-yaqut-cholil-qoumas","tag-haji-indonesia","tag-berita","tag-korupsi-kuota-haji","tag-eks-menag","tag-kasus-korupsi-kuota-haji","tag-eks-menteri-agama","tag-kpk","tag-hukum","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/495476","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=495476"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/495476\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/495477"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=495476"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=495476"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=495476"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=495476"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}