{"id":495518,"date":"2026-03-13T08:26:00","date_gmt":"2026-03-13T01:26:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/03\/13\/jokowi-maafkan-rismon-sianipar-atas-tudingan-ijazah-palsu-proses-hukum-tetap-berjalan\/"},"modified":"2026-03-13T15:45:09","modified_gmt":"2026-03-13T08:45:09","slug":"jokowi-maafkan-rismon-sianipar-atas-tudingan-ijazah-palsu-proses-hukum-tetap-berjalan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/03\/13\/jokowi-maafkan-rismon-sianipar-atas-tudingan-ijazah-palsu-proses-hukum-tetap-berjalan\/","title":{"rendered":"Jokowi Maafkan Rismon Sianipar Atas Tudingan Ijazah Palsu, Proses Hukum Tetap Berjalan"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> \u2013 Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pro <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a>, Freddy Damanik mengatakan Presiden ke-7 Republik Indonesia <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> konsisten dengan sikapnya memaafkan pihak yang menuding memiliki ijazah palsu, termasuk <a title=\"Rismon Sianipar\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/rismon-sianipar\/\">Rismon Sianipar<\/a>.<\/p>\n<p>Meski demikian, proses hukum yang sedang berjalan disebut tetap berlanjut.<\/p>\n<p>Freddy menjelaskan sikap memaafkan tersebut tidak mengubah fakta bahwa perkara itu sudah masuk dalam proses hukum yang berlaku. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan ranah yang berbeda.<\/p>\n<p>\u201cPak Jokowi tentu dia konsisten di dalam pernyataannya bahwa masalah memaafkan dia pasti memaafkan apalagi bulan Ramadan begini kami yakin 100 persen beliau memaafkan Bang Rismon tetapi seperti yang Pak Jokowi juga sampaikan bahwa ini sudah masuk ke proses hukum,\u201d kata Freddy dalam program Interupsi iNews TV, Kamis (12\/3\/2026).<\/p>\n<p>Dia menambahkan, permintaan maaf yang telah disampaikan Rismon secara langsung kepada Jokowi di kediamannya belum tentu membuat proses hukum berhenti begitu saja. Sebab, penghentian perkara harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>\u201cTentu proses hukum ada mekanisme yang diatur dalam Kuhap saat ini, ya. Ada tahapan-tahapan, ada perjanjian perdamaian. Nanti kita lihat apakah itu,\u201d ucap dia.<\/p>\n<p>Freddy juga menjelaskan bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal tersebut bergantung pada pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut.<\/p>\n<p>\u201cAda yang kemudian juga di Kuhap itu sendiri diatur pasal yang disangkakan itu, pasal-pasal apa saja yang tidak boleh dilakukan RJ,\u201d tutur Freddy.<\/p>\n<p>Sebab itu, dia meminta penyidik untuk tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dalam menentukan apakah restorative justice dapat diterapkan atau tidak. Menurut dia, keputusan dalam kasus ini dapat menjadi acuan bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.<\/p>\n<p>\u201cDan ini dengan segala hormat kepada penyidik, ini harus diterapkan karena ini akan menjadi presiden untuk RJ &#8211; RJ berikutnya. Oke. Ya, kalau ee apa namanya mekanisme pemberian RJ itu punya pemberian SP3 itu tidak memenuhi mekanisme itu maka preseden berikutnya ini akan menjadi preseden buruk,\u201d ujarnya<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi, Freddy Damanik mengatakan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo konsisten dengan sikapnya memaafkan pihak yang menuding memiliki ijazah palsu, termasuk Rismon Sianipar<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":495519,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,98661,76604,98660,1645,94,1420,323161],"series":[],"class_list":["post-495518","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-dugaan-ijazah-palsu-jokowi","tag-ijazah-palsu","tag-ijazah-palsu-jokowi","tag-joko-widodo","tag-jokowi","tag-peristiwa","tag-rismon-sianipar"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/495518","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=495518"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/495518\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/495519"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=495518"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=495518"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=495518"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=495518"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}