{"id":495641,"date":"2026-03-14T13:25:10","date_gmt":"2026-03-14T06:25:10","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=495641"},"modified":"2026-03-14T13:22:00","modified_gmt":"2026-03-14T06:22:00","slug":"fenomena-resign-massal-non-asn-deli-serdang-menggugat-keadilan-dalam-sistem-ketenagakerjaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/03\/14\/fenomena-resign-massal-non-asn-deli-serdang-menggugat-keadilan-dalam-sistem-ketenagakerjaan\/","title":{"rendered":"Fenomena Resign Massal Non-ASN Deli Serdang: Menggugat Keadilan dalam Sistem Ketenagakerjaan"},"content":{"rendered":"<p><em><b>Oleh: <\/b>Ria Nurvika Ginting, SH, MH<sup><a href=\"#footnote_1_495641\" id=\"identifier_1_495641\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Dosen Fakultas Hukum\">1<\/a><\/sup><\/em><\/p>\n<p><span class=\"dropcap\">K<\/span>EBIJAKAN pendataan ulang tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (<a title=\"ASN\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/asn\/\">ASN<\/a>) di lingkup Pemerintah Kabupaten <a title=\"Deli Serdang\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/deli-serdang\/\">Deli Serdang<\/a> baru-baru ini menyisakan persoalan pelik.<\/p>\n<p>Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dari ribuan tenaga honorer yang ada, hanya 364 orang yang mendaftar ulang.<\/p>\n<p>Rendahnya angka ini disinyalir sebagai bentuk protes sunyi sekaligus keputusasaan atas tawaran posisi baru yang dianggap tidak selaras dengan latar belakang pendidikan dan pengabdian mereka selama ini.<\/p>\n<p>Pemerintah daerah berdalih bahwa penawaran posisi sebagai tenaga kebersihan, pengemudi, hingga Buruh Harian Lepas (BHL) adalah upaya menghindari pemecatan massal akibat regulasi baru yang melarang penganggaran gaji Non-ASN melalui mata anggaran administrasi perkantoran.<\/p>\n<p>Namun, secara sosiologis dan yuridis, langkah ini justru memicu degradasi martabat pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.<\/p>\n<h3><b>Anomali Regulasi dan Wajah Kaku Kapitalisme<\/b><\/h3>\n<p>Fenomena &#8220;resign massal&#8221; ini merupakan potret nyata dari ketidakberpihakan negara terhadap nasib tenaga honorer.<\/p>\n<p>Para pegawai ini diminta untuk menerima penempatan baru yang sering kali jauh dari harapan, hanya demi memenuhi tuntutan Analisis Jabatan (ANJAB ABK).<\/p>\n<p>Realitas ini mencerminkan sifat sistem ekonomi kapitalis-sekuler yang saat ini mendominasi kebijakan publik.<\/p>\n<p>Dalam kacamata kapitalisme, standar keberhasilan diukur dari efisiensi materi dan rasionalisasi anggaran.<\/p>\n<p>Manusia seringkali hanya dipandang sebagai unit produksi atau komponen beban biaya dalam neraca keuangan negara. Ketika regulasi bergeser, negara dengan mudah mengabaikan dedikasi puluhan tahun para honorer demi efisiensi fiskal.<\/p>\n<p>Sistem ini cenderung &#8220;menganaktirikan&#8221; mereka yang berada di strata bawah, sementara akses kesejahteraan tetap terkonsentrasi pada segelintir elit dan ASN formal.<\/p>\n<p>Keterbatasan sumber pemasukan negara dalam sistem saat ini\u2014yang disebabkan oleh diserahkannya pengelolaan sumber daya alam kepada pihak swasta\/asing\u2014membuat anggaran negara senantiasa defisit. Akibatnya, penghematan dilakukan dengan memangkas hak-hak dasar para pekerja non-formal di instansi pemerintah.<\/p>\n<h3><b>Islam: Menjamin Kesejahteraan melalui Keadilan Sistemik<\/b><\/h3>\n<p>Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memandang jabatan dan pekerjaan dalam kerangka pelayanan publik sebagai tanggung jawab kepemimpinan (<i>mas\u2019uliyyah<\/i>).<\/p>\n<p>Dalam sistem Islam (Khilafah), negara berfungsi sebagai pengurus (<i>raa\u2019in<\/i>) yang wajib menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"12\">Terdapat beberapa poin fundamental bagaimana Islam mengelola ketenagakerjaan:<\/p>\n<ol start=\"1\">\n<li><b>Status Pekerja sebagai <i>Ajir<\/i>:<\/b><br \/>\nIslam tidak mengenal dikotomi kasta antara ASN dan honorer dalam hal pemenuhan hak dasar. Siapa pun yang bekerja untuk negara, baik laki-laki maupun perempuan, muslim maupun non-muslim, berkedudukan sebagai <i>ajir<\/i> (pekerja) yang berhak atas upah yang layak sesuai kontrak kerja dan beban tugasnya.<\/li>\n<li><b>Kemandirian Finansial Baitul Maal:<\/b><br \/>\nKesejahteraan pegawai dalam Islam dijamin melalui sistem Baitul Maal yang memiliki pos pemasukan jelas dari kepemilikan umum (seperti pengelolaan SDA secara mandiri oleh negara) dan kepemilikan negara. Dana ini memastikan gaji pegawai diambil dari pos &#8220;Kemaslahatan Umat&#8221; yang bersifat wajib dibiayai.<\/li>\n<li><b>Haramnya Kedzaliman:<\/b><br \/>\nMenempatkan seseorang pada posisi yang merendahkan keahliannya atau memutus mata pencaharian tanpa solusi yang berkeadilan merupakan bentuk kedzaliman. Islam melarang negara bertindak sewenang-wenang terhadap mereka yang telah memberikan dedikasi terbaik bagi umat.<\/li>\n<\/ol>\n<h3><b>Kesimpulan<\/b><\/h3>\n<p>Sudah saatnya kita menoleh pada sistem yang menempatkan martabat manusia di atas kepentingan materi semata. Islam menawarkan solusi komprehensif melalui penerapan syariah secara <i>kaffah<\/i>, yang menjamin keadilan distribusi kekayaan sehingga setiap individu\u2014termasuk para pegawai pemerintahan\u2014mendapatkan hak hidup yang layak dan terhormat sesuai fitrah kemanusiaan.<\/p>\n<ol class=\"footnotes\"><li id=\"footnote_1_495641\" class=\"footnote\">Dosen Fakultas Hukum<span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_1_495641\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><\/ol>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kebijakan pendataan ulang tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Deli Serdang baru-baru ini menyisakan persoalan pelik.<\/p>\n","protected":false},"author":1112,"featured_media":495756,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[65],"tags":[10328,176546,18574,277847],"series":[],"class_list":["post-495641","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-islam","tag-asn","tag-deli-serdang","tag-honorer","tag-non-asn"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/495641","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1112"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=495641"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/495641\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/495756"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=495641"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=495641"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=495641"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=495641"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}