{"id":498613,"date":"2026-04-14T17:28:00","date_gmt":"2026-04-14T10:28:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/04\/14\/sinergi-tiga-lembaga-percepat-sertifikasi-wakaf-di-aceh-lindungi-aset-umat-dari-sengketa\/"},"modified":"2026-04-14T17:28:00","modified_gmt":"2026-04-14T10:28:00","slug":"sinergi-tiga-lembaga-percepat-sertifikasi-wakaf-di-aceh-lindungi-aset-umat-dari-sengketa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/04\/14\/sinergi-tiga-lembaga-percepat-sertifikasi-wakaf-di-aceh-lindungi-aset-umat-dari-sengketa\/","title":{"rendered":"Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Upaya melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi di Aceh. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengakselerasi sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif.<\/p>\n<p>Hingga saat ini, dari total estimasi 18.520 bidang tanah wakaf di Aceh, sebanyak 14.239 bidang telah bersertifikat. Namun, masih tersisa 4.281 bidang yang belum memiliki kepastian hukum dan menjadi pekerjaan rumah bersama. Untuk tahun 2026, ditargetkan 304 bidang tambahan dapat disertifikasi.<\/p>\n<p>Meski capaian secara umum menunjukkan progres, tren tahunan justru mengalami penurunan signifikan. Pada 2023, sebanyak 1.231 sertifikat berhasil diterbitkan, meningkat menjadi 1.282 pada 2024. Namun pada 2025, jumlahnya anjlok menjadi hanya 224 sertifikat. Penurunan ini diduga akibat berkurangnya intensitas sosialisasi kepada masyarakat.<\/p>\n<p>Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi menegaskan bahwa sertifikasi merupakan kunci utama dalam melindungi tanah wakaf dari potensi gugatan.<\/p>\n<p>\u201cPengadilan harus memutus berdasarkan fakta yuridis dan bukti tertulis. Jika penerima wakaf tidak punya itu, maka hakim mau tidak mau harus memenangkan penggugat. Itulah pentingnya sertifikasi ini untuk mengamankan harta benda wakaf,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Senada, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Dr Arinaldi menyebut kerja sama lintas instansi ini bukan sekadar formalitas administratif.<\/p>\n<p>\u201cKerja sama ini bukan hanya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab semata, namun juga merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT dalam menjaga amanah umat bagi generasi mendatang,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kakanwil Kemenag Aceh menekankan perubahan pendekatan melalui strategi \u201cjemput bola\u201d. KUA, penyuluh agama, dan penghulu didorong untuk aktif mendatangi para nazir guna mempercepat proses administrasi wakaf.<\/p>\n<p>\u201cJika dulu nazir yang melapor, sekarang kita yang bergerak mendatangi mereka agar pendataan ikrar wakaf menuju sertifikat tidak lagi dianggap sulit,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Azhari berharap langkah terpadu ini diharapkan tidak hanya mempercepat sertifikasi, tetapi juga membuka peluang pengembangan wakaf produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cDengan kepastian hukum yang kuat, tanah wakaf di Aceh diharapkan dapat terjaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk generasi mendatang,\u201d tutup Azhari. []<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Upaya melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi di Aceh. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengakselerasi sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif. Hingga saat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":498614,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[142368,168049,257765,369547,2670,4384,7077,13434],"series":[],"class_list":["post-498613","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-tanah-wakaf","tag-news","tag-kejati","tag-sertifikasi-wakaf","tag-kemenag","tag-bpn","tag-wakaf","tag-aceh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/498613","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=498613"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/498613\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/498614"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=498613"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=498613"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=498613"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=498613"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}