{"id":500147,"date":"2026-04-25T01:46:00","date_gmt":"2026-04-24T18:46:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/04\/25\/aceh-besar-kantongi-sertifikat-kik-rencong-resmi-diakui-sebagai-warisan-budaya\/"},"modified":"2026-04-25T01:46:00","modified_gmt":"2026-04-24T18:46:00","slug":"aceh-besar-kantongi-sertifikat-kik-rencong-resmi-diakui-sebagai-warisan-budaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/04\/25\/aceh-besar-kantongi-sertifikat-kik-rencong-resmi-diakui-sebagai-warisan-budaya\/","title":{"rendered":"Aceh Besar Kantongi Sertifikat KIK, Rencong Resmi Diakui sebagai Warisan Budaya"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2014 Aceh Besar secara resmi dinyatakan berhak atas Kekayaan Intelektual Komunal berupa Rencong setelah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum RI.<\/p>\n<p>Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyatakan apresiasi atas kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengusulkan berbagai hasil karya yang diwariskan secara turun-temurun untuk ditetapkan sebagai warisan budaya dan masuk dalam data nasional, seperti Rencong.<\/p>\n<p>\u201cIni sangat penting agar setiap warisan budaya kita tercatat, memiliki sertifikat hak cipta, serta tidak bisa diklaim oleh orang maupun daerah lain,\u201d tegasnya di Kota Jantho, Jumat (24\/4\/2026).<\/p>\n<p>Rencong sebagai warisan budaya dulunya merupakan senjata tajam yang digunakan para pejuang untuk melawan penjajah. Untuk menjaga nilai dan sejarahnya, hingga saat ini rencong masih tetap diproduksi di Gampong Rencong di Baet (Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo) di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi dan kegunaan yang berbeda.<\/p>\n<p>Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal. FOTO\/MC Aceh Besar<\/p>\n<p>Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berhasil mencatatkan rencong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Pencatatan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.<\/p>\n<p>Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Fahrurrazi, SE, mengatakan pencatatan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi warisan budaya daerah agar tetap lestari dan memiliki kekuatan hukum.<\/p>\n<p>\u201cRencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,\u201d ujar Fahrurrazi.<\/p>\n<p>Dalam dokumen resmi tersebut, rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi, serta bagian dari upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat. Rencong juga memiliki nilai sakral dan menjadi simbol yang dipegang teguh oleh masyarakat.<\/p>\n<p>Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar sebagai kustodian. Nomor pencatatan yang diterbitkan adalah EBT11202200122 dan telah didokumentasikan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.<\/p>\n<p>Fahrurrazi menambahkan, ke depan pihaknya akan terus mendorong inventarisasi berbagai ekspresi budaya tradisional lainnya di Aceh Besar agar mendapatkan perlindungan serupa.<\/p>\n<p>\u201cIni menjadi awal yang baik. Kita ingin lebih banyak lagi warisan budaya Aceh Besar yang tercatat secara resmi sehingga tidak hilang dan tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang,\u201d tutupnya.<\/p>\n<p>Pencatatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjaga, melestarikan, dan memperkuat identitas budaya daerah di tingkat nasional. []<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2014 Aceh Besar secara resmi dinyatakan berhak atas Kekayaan Intelektual Komunal berupa Rencong setelah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum RI. Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyatakan apresiasi atas kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengusulkan berbagai hasil karya yang diwariskan secara turun-temurun untuk ditetapkan sebagai warisan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":500148,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[369734,369735,369736,13434,24795,168049,287488],"series":[],"class_list":["post-500147","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-kekayaan-intelektual-komunal","tag-rencong","tag-warisan-budaya","tag-aceh","tag-aceh-besar","tag-news","tag-disdikbud"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/500147","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=500147"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/500147\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/500148"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=500147"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=500147"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=500147"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=500147"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}