{"id":500321,"date":"2026-04-25T17:19:00","date_gmt":"2026-04-25T10:19:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/04\/25\/kalahkan-hary-tanoe-jusuf-hamka-akan-kembalikan-tpi-ke-tutut-soeharto\/"},"modified":"2026-04-26T09:28:29","modified_gmt":"2026-04-26T02:28:29","slug":"kalahkan-hary-tanoe-jusuf-hamka-akan-kembalikan-tpi-ke-tutut-soeharto","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/04\/25\/kalahkan-hary-tanoe-jusuf-hamka-akan-kembalikan-tpi-ke-tutut-soeharto\/","title":{"rendered":"Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memastikan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto setelah berhasil memenangkan gugatan atas Hary Tanoesoedibjo.<\/p>\n<p>Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang akrab disapa Babah Alun itu menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak pemilik asli yang dinilai dirugikan sejak puluhan tahun lalu.<\/p>\n<p>\u201cYang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,\u201d ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 April 2026.<\/p>\n<p>Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding. Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.<\/p>\n<p>Tak berhenti di situ, sosok yang akrab disapa Babah Alun ini memastikan akan terus mengejar aset-aset milik Hary Tanoe guna memulihkan kerugian perusahaan. Bahkan, ia juga berjanji akan memprioritaskan pembayaran hak-hak karyawan di lingkungan MNC yang selama ini belum terpenuhi.<\/p>\n<p>\u201cKalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Selain mengembalikan TPI ke Mbak Tutut, Jusuf Hamka juga membuka opsi menyerahkan pengelolaan siaran televisi tersebut kepada pemerintahan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo-subianto\/\">Prabowo Subianto<\/a>. Tujuannya agar konten siaran tidak semata-mata komersial, tetapi juga memiliki nilai edukasi, sosial, dan kesehatan.<\/p>\n<p>\u201cKita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Meski menang, CMNP belum puas. Tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah banding untuk mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kerugian sebenarnya.<\/p>\n<p>\u201cKerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar,\u201d ujar Babah Alun.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, CMNP sebelumnya menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diterbitkan Unibank. Namun, instrumen tersebut tidak dapat dicairkan.<\/p>\n<p>Majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil Rp50 miliar. Total kewajiban yang harus dibayar mencapai sekitar Rp1,1 triliun.<\/p>\n<p>Majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum menembus hingga ke harta pribadi pihak terkait.\u00a0<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memastikan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto setelah berhasil memenangkan gugatan atas Hary Tanoesoedibjo. Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang akrab disapa Babah Alun itu menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak pemilik asli yang dinilai dirugikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":500322,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[369763,243,1420,22690,274908],"series":[],"class_list":["post-500321","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-tpi","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-jusuf-hamka","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/500321","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=500321"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/500321\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/500322"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=500321"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=500321"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=500321"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=500321"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}