{"id":500879,"date":"2026-04-29T16:16:00","date_gmt":"2026-04-29T09:16:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/04\/29\/guru-ngaji-cabuli-4-santriwati-di-tangerang-modus-ritual-usir-jin\/"},"modified":"2026-04-30T16:39:51","modified_gmt":"2026-04-30T09:39:51","slug":"guru-ngaji-cabuli-4-santriwati-di-tangerang-modus-ritual-usir-jin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/04\/29\/guru-ngaji-cabuli-4-santriwati-di-tangerang-modus-ritual-usir-jin\/","title":{"rendered":"Guru Ngaji Cabuli 4 Santriwati di Tangerang, Modus Ritual Usir Jin"},"content":{"rendered":"<p><b\/><\/p>\n<p>BANDA ACEH &#8211; &#8211; Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial A (33), yang merupakan guru ngaji di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. A diduga telah mencabuli empat muridnya.\u00a0<\/p>\n<p>Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, A ditangkap penangkapan setelah pihaknya menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,&#8221; kata Indra Waspada, dikutip Rabu (29\/4\/2026).<\/p>\n<p>Indra Waspada menjelaskan, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.\u00a0<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,&#8221; ujar Indra Waspada.\u00a0<\/p>\n<p>Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24\/4\/2026). Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui korban berjumlah lebih dari satu orang.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,&#8221; ucap Indra Waspada.\u00a0<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; &#8211; Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial A (33), yang merupakan guru ngaji di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. A diduga telah mencabuli empat muridnya.\u00a0 Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, A ditangkap penangkapan setelah pihaknya menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.\u00a0 &#8220;Sampai saat ini, yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":500880,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,1420,56790,274908],"series":[],"class_list":["post-500879","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-kasus-pencabulan","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/500879","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=500879"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/500879\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/500880"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=500879"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=500879"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=500879"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=500879"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}