{"id":501826,"date":"2026-05-06T16:14:49","date_gmt":"2026-05-06T09:14:49","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=501826"},"modified":"2026-05-06T16:16:26","modified_gmt":"2026-05-06T09:16:26","slug":"5-tahun-gaji-disetop-pns-pidie-menang-hingga-ma-putusan-inkracht","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/05\/06\/5-tahun-gaji-disetop-pns-pidie-menang-hingga-ma-putusan-inkracht\/","title":{"rendered":"5 Tahun Gaji Disetop, PNS Pidie Menang hingga MA: Putusan Inkracht"},"content":{"rendered":"<p><strong>PIDIE \u2014<\/strong> Sejumlah <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https:\/\/https\/harianaceh.co.id\/pegawainegerisipil\/\" data-lasso-id=\"629\">Pegawai Negeri Sipil<\/a> (<a title=\"PNS\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pns\/\">PNS<\/a>) di lingkungan <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https:\/\/https\/harianaceh.co.id\/pemerintahkabupatenpidie\/\" data-lasso-id=\"630\">Pemerintah Kabupaten Pidie<\/a> akhirnya memenangkan gugatan hukum setelah lebih dari lima tahun tidak menerima <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https:\/\/https\/harianaceh.co.id\/gaji\/\" data-lasso-id=\"631\">gaji<\/a> dan tunjangan.<\/p>\n<p>Kemenangan tersebut bahkan dikukuhkan hingga tingkat <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https:\/\/https\/harianaceh.co.id\/mahkamahagung\/\" data-lasso-id=\"632\">Mahkamah Agung<\/a> Republik Indonesia, menjadikan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).<\/p>\n<p>Perkara ini bermula dari kebijakan penghentian pembayaran hak keuangan para PNS sejak 1 November 2016 hingga 31 Desember 2021.<\/p>\n<p>Para penggugat yang terdiri dari beberapa aparatur lintas instansi menggugat kebijakan tersebut karena dinilai melanggar hukum dan merugikan hak dasar mereka sebagai aparatur negara.<\/p>\n<p>Gugatan tersebut dipimpin oleh seorang aparatur bersama lima rekannya yang berasal dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Pidie.<\/p>\n<p>Mereka menempuh jalur hukum panjang, dimulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hingga kasasi di Mahkamah Agung.<\/p>\n<p>Kuasa hukum para penggugat menyatakan bahwa seluruh putusan pengadilan secara konsisten menegaskan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak tergugat, yakni Bupati Pidie, terkait penghentian gaji dan tunjangan tersebut.<\/p>\n<p>Putusan itu sekaligus memerintahkan pembayaran penuh atas hak-hak para penggugat selama periode yang disengketakan.<\/p>\n<p>Meski telah memenangkan perkara di semua tingkat peradilan, realisasi pembayaran belum juga dilakukan.<\/p>\n<p>Para penggugat kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Banda Aceh sebagai langkah lanjutan untuk menagih hak mereka.<\/p>\n<p>Pengadilan pun mengabulkan permohonan tersebut dan mengeluarkan perintah eksekusi. Namun hingga penetapan itu diterbitkan, pihak tergugat disebut belum menunjukkan itikad untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kondisi ini memperpanjang ketidakpastian yang telah berlangsung bertahun-tahun.<\/p>\n<p>Di sisi lain, upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) juga sempat diajukan ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 2 PK\/TUN\/TF\/2026. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, memperkuat posisi hukum para penggugat.<\/p>\n<p>Kuasa hukum menyebut kemenangan ini sebagai hasil dari perjuangan panjang yang menguras energi dan kesabaran.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga simbol perlawanan terhadap ketidakadilan administratif.<\/p>\n<p>Bagi para penggugat, putusan ini menjadi titik terang setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian. Namun harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud karena hak yang telah diputuskan pengadilan belum juga direalisasikan hingga saat ini.<\/p>\n<p>Jika dihitung sejak awal sengketa pada 2016, para PNS tersebut telah menunggu hampir satu dekade untuk memperoleh hak mereka. Mereka mendesak agar pemerintah daerah segera menjalankan putusan pengadilan tanpa penundaan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pada 4 Mei 2026, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie belum memberikan keterangan resmi meski telah dimintai konfirmasi. (*)<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/501826?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie akhirnya memenangkan gugatan hukum setelah lebih dari lima tahun tidak menerima gaji dan tunjangan.<\/p>\n","protected":false},"author":4152,"featured_media":501828,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"PNS","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[35],"tags":[10328,35212,178558,13266,45930,46017,10329],"series":[],"class_list":["post-501826","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-asn","tag-gaji-pns","tag-kabupaten-pidie","tag-mahkamah-agung","tag-pegawai-negeri-sipil","tag-pidie","tag-pns"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/501826","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/4152"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=501826"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/501826\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/501828"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=501826"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=501826"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=501826"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=501826"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}