{"id":501836,"date":"2026-05-06T15:12:00","date_gmt":"2026-05-06T08:12:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/05\/06\/3-santri-korban-kiai-cabul-pati-cabut-keterangan-ini-kata-polisi\/"},"modified":"2026-05-06T16:35:19","modified_gmt":"2026-05-06T09:35:19","slug":"3-santri-korban-kiai-cabul-pati-cabut-keterangan-ini-kata-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/05\/06\/3-santri-korban-kiai-cabul-pati-cabut-keterangan-ini-kata-polisi\/","title":{"rendered":"3 Santri Korban Kiai Cabul Pati Cabut Keterangan, Ini Kata Polisi"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Polisi akan menjemput paksa <a title=\"kiai\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kiai\/\">kiai<\/a> <a title=\"Ashari\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/ashari\/\">Ashari<\/a>, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah, karena mangkir dari panggilan.<\/p>\n<p>Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri di ponpes yang dia bina.<\/p>\n<p>&#8220;Upaya yang akan kami lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka,&#8221; kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (5\/5\/2026).<\/p>\n<p>Sebelumnya, Ashari dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati dengan status tersangka, Senin (4\/5\/2026).<\/p>\n<p>Namun, sejak pagi hingga hari berganti, Ashari tidak hadir ke Polresta Pati.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Kompol Dika memberikan penjelasan mengapa Ashari tidak langsung ditangkap ataupun ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April lalu.<\/p>\n<p>Dia menegaskan, pemeriksaan tersangka sebelum penangkapan merupakan kewajiban konstitusional demi menjamin due process of law dan perlindungan HAM.<\/p>\n<p>Menurut Kompol Dika, hal itu berdasarkan Putusan MK No. 21\/PUU-XII\/2014.<\/p>\n<p>&#8220;Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Langkah ini memastikan akurasi identitas, menghindari error in persona, objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko praperadilan,&#8221; papar dia.<\/p>\n<p>Kompol Dika menjelaskan, pihaknya berupaya pemeriksaan secara profesional sehingga tidak memberikan celah secara hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Intinya ini adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Dika menambahkan, dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Ashari bersikap kooperatif saat dipanggil. Dia selalu hadir didampingi penasihat hukumnya.<\/p>\n<h4 style=\"text-align: left;\">Korban Teridentifikasi<\/h4>\n<p>Polresta Pati mengaku baru mengidentifikasi lima korban.<\/p>\n<p>Namun ironisnya, tiga di antaranya mencabut keterangan, menyisakan hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,\u201d tegasnya, Selasa (5\/5\/2026).<\/p>\n<p>Namun di balik angka resmi tersebut, muncul klaim yang jauh lebih mengkhawatirkan.<\/p>\n<p>Penasihat hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.<\/p>\n<p>Ia mengungkap mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, anak yatim piatu hingga keluarga tidak mampu.<\/p>\n<p>\u201cIni seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Pernyataan itu mengindikasikan adanya ketakutan dan tekanan yang membuat banyak korban belum berani melapor.<\/p>\n<p>Lingkungan tertutup seperti pesantren, relasi kuasa antara kiai dan santri, serta stigma sosial diduga menjadi faktor kuat yang membungkam suara korban.<\/p>\n<p>Meski begitu, kepolisian membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor.<\/p>\n<p>Jaminan kerahasiaan diberikan, dengan harapan semakin banyak kesaksian akan memperkuat jerat hukum bagi pelaku.<\/p>\n<p>\u201cSemakin banyak korban yang bersaksi, semakin berat konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka,\u201d tambah Kompol Dika.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.<\/p>\n<p>Alternatif Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polisi akan menjemput paksa kiai Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah, karena mangkir dari panggilan.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":501837,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,369947,243,1420,56790,130389],"series":[],"class_list":["post-501836","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-kiai-cabul","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-kasus-pencabulan","tag-kiai"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/501836","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=501836"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/501836\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/501837"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=501836"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=501836"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=501836"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=501836"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}