{"id":505489,"date":"2026-06-05T18:46:43","date_gmt":"2026-06-05T11:46:43","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=505489"},"modified":"2026-06-05T18:55:38","modified_gmt":"2026-06-05T11:55:38","slug":"menjemput-maut-di-hulu-mengirim-bencana-ke-hilir-sebuah-pengkhianatan-hukum-dan-ekologi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/06\/05\/menjemput-maut-di-hulu-mengirim-bencana-ke-hilir-sebuah-pengkhianatan-hukum-dan-ekologi\/","title":{"rendered":"Menjemput Maut di Hulu, Mengirim Bencana ke Hilir: Sebuah Pengkhianatan Hukum dan Ekologi"},"content":{"rendered":"<h3><span style=\"font-size: 16px\">Oleh: Syarifudin Brutu<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u200b<span class=\"dropcap\">D<\/span>alam panggung kebijakan publik saat ini, kita dipaksa menjadi penonton setia dalam sebuah teater absurd yang memuakkan, di mana izin <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https\/harianaceh.co.id\/lingkungan\/\">lingkungan<\/a> diterbitkan dengan kepercayaan diri yang melampaui akal sehat, seolah-olah secarik kertas birokrasi mampu menjinakkan hukum alam yang tidak kenal kompromi. Terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan baru untuk proyek tambang seng dan timah hitam di Kabupaten Dairi pada 13 Maret 2026 bukan sekadar langkah administratif yang tergesa-gesa, melainkan sebuah pengabaian nyata, telanjang, dan brutal terhadap <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https\/harianaceh.co.id\/hukum\/\">hukum<\/a> serta keselamatan publik yang berpotensi menjadi &#8220;prestasi&#8221; birokrasi terburuk tahun ini. Kita sedang menyaksikan bagaimana nalar digadaikan demi angka-angka investasi yang dijanjikan, sementara ribuan nyawa di <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https\/harianaceh.co.id\/hulu\/\">hulu<\/a> maupun <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https\/harianaceh.co.id\/hilir\/\">hilir<\/a> dibiarkan bertaruh dengan nasib di atas zona geologis yang sebenarnya sudah berteriak minta tolong.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u200bPenerbitan izin ini adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, sebuah praktik &#8220;kucing-kucingan&#8221; hukum yang mencederai prinsip keadilan. Padahal, sebelumnya gugatan masyarakat terhadap izin kelayakan lingkungan proyek tersebut telah dikabulkan hingga tingkat Mahkamah Agung, yang berujung pada pencabutan izin lama pada tahun 2025. Sungguh jenius cara para pengambil kebijakan kita bekerja; ketika pintu depan dikunci oleh palu hakim, mereka dengan lihainya masuk lewat jendela melalui mekanisme izin baru, seolah-olah perjuangan bertahun-tahun yang ditempuh oleh elemen masyarakat sipil, termasuk Aliansi Petani untuk Keadilan (APUK) dan Aliansi Pakpak Silima Suak, hanyalah kebisingan latar belakang yang tidak perlu didengar. Langkah tertutup yang tidak melibatkan masyarakat terdampak ini secara jelas membuktikan bahwa proses birokrasi lebih memihak pada pemilik modal daripada kedaulatan warga yang tanahnya sedang terancam diekstraksi secara paksa, sebagaimana dilaporkan secara gamblang oleh <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">IDN Times<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> pada 5 Juni 2026.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u200bSecara faktual, lokasi konsesi ini berdiri di atas zona dengan karakteristik geologis yang sangat rentan. Menempatkan fasilitas tambang dan penimbunan <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https\/harianaceh.co.id\/limbah\/\">limbah<\/a> berskala besar di atas lereng curam yang berada di jalur patahan gempa aktif adalah tindakan yang secara sadar mengundang <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https\/harianaceh.co.id\/bencana\/\">bencana<\/a> longsor berskala besar. Ketika para pengambil keputusan memilih untuk menulikan telinga dari peringatan geologis ini, mereka bukan sedang membangun industri, melainkan sedang menanam bom waktu di atas kepala ratusan ribu penduduk yang tidak tahu apa-apa selain ingin hidup tenang di tanah leluhur mereka. Ini adalah kesombongan manusiawi yang puncak: percaya bahwa beton dan besi dapat menahan kemarahan tektonik bumi yang sewaktu-waktu bisa saja memuntahkan isinya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u200bDampak dari <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https\/harianaceh.co.id\/kebijakanmaut\/\">kebijakan &#8220;maut&#8221;<\/a> ini tidak akan pernah terkurung di tapal batas administratif Kabupaten Dairi. Aliran air dari hulu yang menjadi sistem hidrologi vital bagi lumbung pangan dan perkebunan rempah akan mengalir menuju Sungai Sembelin dan Sungai Alas, hingga akhirnya bermuara di wilayah Aceh Singkil. Sebagaimana dilansir oleh <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">RRI.co.id<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> pada 4 Juni 2026, ini adalah bentuk ekspor bencana lintas provinsi yang terstruktur, di mana risiko kegagalan struktur fasilitas limbah akan dipikul oleh petani dan nelayan yang sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari tambang tersebut. Kita sedang bicara tentang penghancuran mata pencaharian jangka panjang, sebuah ketidakadilan lintas generasi yang nyata, di mana anak cucu di hilir akan mewarisi air yang kualitasnya menurun drastis dan tanah yang kehilangan kesuburannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u200bDunia dan Indonesia memiliki catatan kelam yang seharusnya menjadi cermin raksasa bagi pengambil kebijakan yang pura-pura amnesia. Kita telah menyaksikan betapa seringnya kegagalan bendungan limbah tambang (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">tailing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">) di berbagai belahan dunia menyebabkan pencemaran sungai permanen yang mematikan <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" href=\"https\/harianaceh.co.id\/ekosistem\/\">ekosistem<\/a> dan meracuni air warga di hilir untuk puluhan tahun ke depan. Mengapa kita tidak belajar? Memaksakan pembangunan infrastruktur berat di jalur patahan gempa aktif adalah pengabaian fatal terhadap sejarah kerentanan seismik yang dimiliki wilayah tersebut; ketika bumi berguncang, risiko keruntuhan struktur adalah kepastian, bukan lagi probabilitas. Memaksakan penerbitan izin baru untuk proyek yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara hingga ke titik nadir.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u200bPemerintah tidak seharusnya terus terjebak pada narasi investasi jangka pendek yang membungkus maut di dalamnya. Langkah-langkah konkret harus diambil segera. Pertama, evaluasi total dan pencabutan izin adalah kewajiban mutlak sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Kedua, mitigasi berbasis geologis harus menjadi panglima, di mana aktivitas pertambangan di zona rawan bencana dan lereng curam di jalur patahan gempa aktif dihentikan total demi keselamatan jiwa penduduk. Ketiga, pengakuan dan perlindungan penuh terhadap wilayah adat dan ruang hidup masyarakat harus diberikan karena mereka adalah subjek utama pembangunan yang berkelanjutan, bukan sekadar objek yang bisa digusur. Keempat, transparansi dan partisipasi bermakna harus ditegakkan; hentikan pola kebijakan tertutup dan libatkan masyarakat terdampak dalam setiap pengambilan keputusan, karena seperti ditegaskan oleh koordinator APUK, Susandi Panjaitan, pada 4 Juni 2026, memaksakan izin tambang di hulu sama saja dengan merencanakan kehancuran ruang hidup masyarakat secara perlahan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u200bApakah kursi kekuasaan memang lebih berharga daripada air bersih, tanah yang tidak longsor, dan keberlangsungan hidup ratusan ribu manusia? Pertanyaan ini menuntut jawaban segera, bukan sekadar janji-janji manis investasi yang membungkus kehancuran. Kita tidak bisa membiarkan narasi &#8220;kemajuan&#8221; menutupi fakta bahwa ini adalah perampasan ruang hidup yang legal. Jika pemerintah terus bersikeras, maka mereka telah memilih untuk bersekongkol dengan kehancuran, bukan dengan rakyat. Pertanyaan terakhir bagi mereka yang hari ini menandatangani dokumen perizinan tersebut: saat nanti tanah yang kalian izinkan untuk dikeruk itu runtuh oleh gempa, akankah tanda tangan kalian mampu menahan longsoran limbah yang akan mengubur harapan masyarakat di hilir? Atau apakah kalian sudah menyiapkan tiket keluar agar tidak perlu menyaksikan kehancuran yang kalian rancang sendiri? Rakyat di hulu dan hilir menunggu keadilan, bukan sekadar janji manis yang akan tenggelam bersama air sungai yang mulai keruh.(*)\u00a0<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Syarifudin Brutu \u200balam panggung kebijakan publik saat ini, kita dipaksa menjadi penonton setia dalam sebuah teater absurd yang memuakkan, di mana izin lingkungan diterbitkan dengan kepercayaan diri yang melampaui akal sehat, seolah-olah secarik kertas birokrasi mampu menjinakkan hukum alam yang tidak kenal kompromi. Terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan baru untuk proyek tambang seng dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4152,"featured_media":505490,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[37],"tags":[370413,243,2664,29381,30446,64471,370412],"series":[],"class_list":["post-505489","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-hilir","tag-hukum","tag-limbah","tag-lingkungan","tag-bencana","tag-ekosistem","tag-hulu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/505489","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/4152"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=505489"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/505489\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/505490"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=505489"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=505489"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=505489"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=505489"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}