{"id":506196,"date":"2026-06-12T16:27:00","date_gmt":"2026-06-12T09:27:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/06\/12\/tahap-dua-kasus-roy-suryo-cs-dipertanyakan\/"},"modified":"2026-06-12T20:48:33","modified_gmt":"2026-06-12T13:48:33","slug":"tahap-dua-kasus-roy-suryo-cs-dipertanyakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/06\/12\/tahap-dua-kasus-roy-suryo-cs-dipertanyakan\/","title":{"rendered":"Tahap Dua Kasus Roy Suryo Cs Dipertanyakan"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Belum dilaksanakannya tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya mulai dipertanyakan.\u00a0<\/p>\n<p>Pengamat hukum dan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> Muhammad Gumarang mengatakan, perkembangan perkara tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik setelah muncul perbedaan informasi mengenai status berkas perkara.<\/p>\n<p>\u201cKalau memang berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sampai sekarang tahap dua belum dilaksanakan,\u201d kata Gumarang kepada wartawan, jumat 12 Juni 2026.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan polemik bermula setelah penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Namun pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh pihak kuasa hukum Roy Suryo yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status P21 dan bahkan menyebutnya sebagai \u201cP21 gaib\u201d.<\/p>\n<p>Menurut Gumarang, perbedaan informasi tersebut seharusnya tidak perlu berkembang menjadi polemik berkepanjangan.\u00a0<\/p>\n<p>Ia menilai seluruh pihak sebaiknya menahan diri dan menyerahkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>\u201cPelaksanaan tahap dua merupakan kewajiban penyidik setelah terbitnya P21, sehingga perkara tersebut pada dasarnya masih berada dalam tanggung jawab penyidik,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Gumarang juga menyoroti munculnya opini publik yang dinilai berupaya menekan atau menyalahkan jaksa penuntut umum.\u00a0<\/p>\n<p>Padahal, menurutnya, hingga saat ini proses perkara masih berada dalam kewenangan penyidik karena tahap dua belum terlaksana.<\/p>\n<p>\u201cSampai sekarang tidak ada pernyataan dari kejaksaan terkait hal tersebut. Yang menyampaikan berkas sudah lengkap justru berasal dari pihak penyidik,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Belum dilaksanakannya tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya mulai dipertanyakan.\u00a0 Pengamat hukum dan Politik Muhammad Gumarang mengatakan, perkembangan perkara tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik setelah muncul perbedaan informasi mengenai status berkas perkara. \u201cKalau memang berkas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":506197,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,243,98660,1645,94,1420],"series":[],"class_list":["post-506196","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-hukum","tag-ijazah-palsu-jokowi","tag-joko-widodo","tag-jokowi","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/506196","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=506196"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/506196\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/506197"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=506196"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=506196"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=506196"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=506196"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}