{"id":506847,"date":"2026-06-18T13:48:00","date_gmt":"2026-06-18T06:48:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/06\/18\/breaking-news-ustadz-abdul-somad-hari-ini-akan-hadir-jadi-saksi-untuk-gubri-nonaktif-abdul-wahid\/"},"modified":"2026-06-18T13:48:00","modified_gmt":"2026-06-18T06:48:00","slug":"ustadz-abdul-somad-hari-ini-akan-hadir-jadi-saksi-untuk-gubri-nonaktif-abdul-wahid","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/06\/18\/ustadz-abdul-somad-hari-ini-akan-hadir-jadi-saksi-untuk-gubri-nonaktif-abdul-wahid\/","title":{"rendered":"Ustadz Abdul Somad Hari Ini Akan Hadir Jadi Saksi Untuk Gubri Nonaktif Abdul Wahid"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Ustadz <a title=\"Abdul Somad\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/abdul-somad\/\">Abdul Somad<\/a> (UAS), dikabarkan akan bersaksi untuk Gubernur Riau nonaktif <a title=\"Abdul Wahid\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/abdul-wahid\/\">Abdul Wahid<\/a>, terdakwa kasus dugaan korupsi modus pemerasan &#8216;jatah preman&#8217; di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18\/6\/2026).<\/p>\n<p>Sidang lanjutan kasus yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ini dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi A De Charge lanjutan dari terdakwa.<\/p>\n<p>Saksi a de charge atau saksi yang meringankan merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya<\/p>\n<p>Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, saat dikonfirmasi membenarkan perihal rencana kehadiran UAS tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Iya,&#8221; ucapnya, Rabu (17\/6\/2026) malam.<\/p>\n<p>Pada sidang sebelumnya, pihak Abdul Wahid juga menghadirkan saksi meringankan.<\/p>\n<p>aksi Tata Maulana, orang dekat di lingkungan Abdul Wahid dan eks ajudan, Rafi&#8217;i.<\/p>\n<p>Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab menyebut, sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (17\/6\/2026) ini, mengungkap sejumlah fakta yang dinilai semakin melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum.<\/p>\n<p>Di mana salah satunya, para saksi a de charge menyatakan tidak pernah terjadi penyerahan uang sebesar Rp950 juta secara bertahap kepada eks ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagaimana yang dituduhkan.<\/p>\n<p>&#8220;Saksi Tata Maulana dan Rafi\u2019i, yang diketahui sering berada di lingkungan ajudan, menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat Dani M Nursalam (eks tenaga ahli\/orang kepercayaan Abdul Wahid, red) masuk ke ruang ajudan, apalagi hingga lima kali seperti yang disebutkan dalam dakwaan. Hal ini sekaligus membantah klaim bahwa penyerahan uang dilakukan di ruangan tersebut,&#8221; ujar Kemal.<\/p>\n<p>Selain itu, terungkap pula fakta terkait peristiwa pemecatan eks ajudan Abdul Wahid lainnya bernama Dahari.<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan saksi yang meringankan, tindakan tersebut dipicu oleh kemarahan Abdul Wahid karena Dahari diduga membantu penyerahan uang titipan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda sebesar Rp200 juta kepada salah satu pejabat Forkopimda.<\/p>\n<p>Kemudian terkait adanya dugaan penyerahan selanjutnya sebesar Rp450 juta, keterangan para saksi juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian waktu.<\/p>\n<p>Istri Marjani, yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan, Marjani berada di Pelalawan saat waktu penyerahan uang seperti yang disebut-sebut, dan baru tiba di Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB.<\/p>\n<p>Sementara itu, waktu diduga menjadi momen penyerahan uang berada di kisaran pukul 18.30 hingga 19.30 WIB.<\/p>\n<p>Fakta ini dinilai tidak mungkin terjadi, mengingat Marjani masih berada bersama di tempat lain pada waktu tersebut.<\/p>\n<p>Saksi Rafi\u2019i juga menguatkan bahwa pada rentang waktu selepas Magrib hingga pukul 20.00 WIB, ia tidak melihat keberadaan Marjani bersama pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan.<\/p>\n<p>Hal senada disampaikan Tata Maulana yang menyebutkan bahwa dirinya masih bersama Marjani hingga sekitar pukul 20.00 WIB sebelum berpisah.<\/p>\n<p>&#8220;Maka rangkaian keterangan ini semakin mempertegas bahwa tuduhan dalam dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat,&#8221; ucap Kemal lagi.<\/p>\n<h4>Perjalanan Kasus<\/h4>\n<p>Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) mendakwa Gubernur Riau periode 2025\u20132030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.<\/p>\n<p>Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.<\/p>\n<p>Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.<\/p>\n<p>JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.<\/p>\n<p>Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan \u201cmatahari hanya satu\u201d, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.<\/p>\n<p>Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan \u201cfee\u201d sebagai bentuk loyalitas.<\/p>\n<p>Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.<\/p>\n<p>Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.<\/p>\n<p>Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.<\/p>\n<p>Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.<\/p>\n<p>Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.<\/p>\n<p>Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.<\/p>\n<p>Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.<\/p>\n<p>JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.<\/p>\n<div id=\"gtx-trans\" style=\"position: absolute; left: 433px; top: 72px;\">\n<div class=\"gtx-trans-icon\"><\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ustadz Abdul Somad (UAS), dikabarkan akan bersaksi untuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terdakwa kasus dugaan korupsi modus pemerasan &#8216;jatah preman&#8217; di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18\/6\/2026)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":506848,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"Abdul Somad","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[34],"tags":[243,22360,28394,325593],"series":[],"class_list":["post-506847","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-uas","tag-abdul-somad","tag-abdul-wahid"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/506847","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=506847"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/506847\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/506848"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=506847"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=506847"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=506847"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=506847"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}