{"id":506957,"date":"2026-06-19T12:12:00","date_gmt":"2026-06-19T05:12:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/06\/19\/kronologi-penangkapan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-refly-harun-sebut-tak-ada-tanda-tanda\/"},"modified":"2026-06-19T13:56:54","modified_gmt":"2026-06-19T06:56:54","slug":"kronologi-penangkapan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-refly-harun-sebut-tak-ada-tanda-tanda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/06\/19\/kronologi-penangkapan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-refly-harun-sebut-tak-ada-tanda-tanda\/","title":{"rendered":"Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun Sebut Tak Ada Tanda-Tanda"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; &#8211; Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun buka suara terkait kronologi penangkapan terhadap kedua kliennya. Refly mengaku tidak ada tanda-tanda sebelumnya bahwa kedua kliennya akan ditangkap.<\/p>\n<p>Refly menjelaskan, sebelum penangkapan, dirinya bersama Roy Suryo menghadiri sebuah kegiatan di Bandung. Keduanya baru berpisah sekira pukul 00.30-01.00 WIB.<\/p>\n<p>\u201cSama sekali tidak ada. Saya sama Mas Roy baru berpisah kira-kira pukul 00.30 WIB dini hari tadi, karena kita ada acara di Bandung bersama-sama,\u201d kata Refly kepada iNews, Jumat (19\/6\/2026).<\/p>\n<p>\u201cJadi, kebetulan kita satu mobil dan kemudian baru berpisah antara 00.30, pukul 01.00 WIB dini hari di daerah Kuningan, saya duluan pulang ke rumah, Mas Roy setelah itu,\u201d sambung dia.<\/p>\n<p>Menurut Refly tidak ada tanda-tanda dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a>) itu akan ditangkap. Sebab, menurutnya kasus ini sudah tidak layak untuk diteruskan lantaran sudah melampaui batas waktu.<\/p>\n<p>\u201cJadi sama sekali kita tidak bicara tanda-tanda, bahkan kita meyakini bahwa kasus ini sudah tidak layak lagi ditindaklanjuti karena sudah melampaui waktu yang banyak, sudah melanggar hukum acara baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p>Sebelumnya, kabar penangkapan Dokter Tifa pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya.<\/p>\n<p>\u201cIya saya dapat kabar yang di-share di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,\u201d ucap Ramdansyah.<\/p>\n<p>Sementara melalui unggahan di akun media sosialnya, Dokter Tifa menyebut dirinya ditangkap tepat saat menghadapi ujian S3. Dengan dikawal ketat, dirinya diizinkan untuk mengikuti ujian pagi ini.<\/p>\n<p>\u201cTepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda,\u201d tulis Tifa.<\/p>\n<p>Terpisah, pengacara Roy Suryo yang lain, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, penangkapan kliennya dilakukan di wilayah Jakarta.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;(Penangkapan) di Jakarta,&#8221; kata Khozinudin saat dihubungi.\u00a0<\/p>\n<p>Sebagai pengacara, dia mengaku belum menjalin komunikasi dengan kliennya. Menurutnya, sejauh ini komunikasi dilakukan lewat istri kliennya. &#8220;Hari ini kami mau ke Polda,&#8221; ujarnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; &#8211; Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun buka suara terkait kronologi penangkapan terhadap kedua kliennya. Refly mengaku tidak ada tanda-tanda sebelumnya bahwa kedua kliennya akan ditangkap. Refly menjelaskan, sebelum penangkapan, dirinya bersama Roy Suryo menghadiri sebuah kegiatan di Bandung. Keduanya baru berpisah sekira pukul 00.30-01.00 WIB. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":506958,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,68,243,1420,5006],"series":[],"class_list":["post-506957","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-headline","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-roy-suryo"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/506957","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=506957"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/506957\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/506958"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=506957"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=506957"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=506957"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=506957"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}