{"id":507061,"date":"2026-06-20T11:33:00","date_gmt":"2026-06-20T04:33:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/06\/20\/prof-jimly-semprot-ptun-soal-disertasi-bahlil-hakim-ketinggalan-zaman-rusak-etika-ui\/"},"modified":"2026-06-20T12:15:06","modified_gmt":"2026-06-20T05:15:06","slug":"prof-jimly-semprot-ptun-soal-disertasi-bahlil-hakim-ketinggalan-zaman-rusak-etika-ui","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/06\/20\/prof-jimly-semprot-ptun-soal-disertasi-bahlil-hakim-ketinggalan-zaman-rusak-etika-ui\/","title":{"rendered":"Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI!"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 \u2014 Benteng pertahanan moral dan otonomi akademik Universitas Indonesia (UI) kini tengah diguncang prahara hukum yang hebat.<\/p>\n<p>Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/ptun\/\">PTUN<\/a>) Jakarta yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi doktoral pejabat tinggi Bahlil Lahadalia, memantik kecaman keras dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie.<\/p>\n<p>Jimly menilai putusan hukum tersebut menjadi bukti nyata bahwa para hakim PTUN gagal memahami batas wilayah hukum negara dan etika akademik, serta dicap tidak mengikuti perkembangan zaman.<\/p>\n<p>Jimly Asshiddiqie: Pengadilan Hukum Tak Berwenang Batalkan Putusan Etik<\/p>\n<p>Melalui akun X pribadinya, @JimlyAs, Guru Besar Hukum UI itu menumpahkan kegelisahan akademiknya.<\/p>\n<p>Menurutnya, sebuah pelanggaran hukum memang merupakan pelanggaran etik, namun sanksi etik suatu lembaga otonom tidak selayaknya diobok-obok oleh vonis pengadilan umum.<\/p>\n<p>&#8220;Kasus vonis etik di UI dibatalkan PTUN, sekali lagi membuktikan para hakim TUN tidak ikuti perkembangan zaman. Selama periode 1 DKPP, puluhan putusan etik DKPP juga dibatalkan PTUN, tapi tidak satu pun yang dilaksanakan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a>\/Bawaslu karena pengadilan hukum tidak berwenang menilai, apalagi membatalkan putusan etik,&#8221; tegas Jimly tajam, Sabtu (20\/6\/2026).<\/p>\n<p>Konflik ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto.<\/p>\n<p>Keduanya dinilai memberikan &#8220;karpet merah&#8221; atau perlakuan khusus dalam proses studi kilat Bahlil Lahadalia.<\/p>\n<p>Tak terima disanksi, kedua akademisi itu menggugat ke PTUN dan menang, hingga memaksa Rektor UI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).<\/p>\n<p>Perlawanan 301 Guru Besar UI: Kampus Bukan Budak <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> dan Uang<\/p>\n<p>Geram melihat muruah kampusnya diinjak-injak oleh legalitas pengadilan negara, sebanyak 301 Guru Besar UI lintas disiplin ilmu bersatu merapatkan barisan.<\/p>\n<p>Mereka resmi mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menuntut pembatalan putusan PTUN yang membebaskan para promotor tersebut.<\/p>\n<p>Perwakilan Guru Besar UI, Prof. Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa universitas memiliki hak kodrati berupa otonomi yang bebas dari intervensi kuasa politik maupun modal.<\/p>\n<p>Senada dengan itu, pengacara senior Todung Mulya Lubis menyatakan pelanggaran etika kampus bersifat mutlak dan non-negosiasi (non-negotiable).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi doktoral pejabat tinggi Bahlil Lahadalia<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":507062,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,71574,274908],"series":[],"class_list":["post-507061","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-ptun","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/507061","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=507061"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/507061\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/507062"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=507061"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=507061"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=507061"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=507061"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}