{"id":509097,"date":"2026-07-09T14:57:00","date_gmt":"2026-07-09T07:57:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/09\/selain-dituntut-85-tahun-penjara-gubernur-riau-nonaktif-didenda-setengah-miliar\/"},"modified":"2026-07-09T19:52:22","modified_gmt":"2026-07-09T12:52:22","slug":"selain-dituntut-85-tahun-penjara-gubernur-riau-nonaktif-didenda-setengah-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/09\/selain-dituntut-85-tahun-penjara-gubernur-riau-nonaktif-didenda-setengah-miliar\/","title":{"rendered":"Selain Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Didenda Setengah Miliar"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Jaksa penuntut umum (JPU) <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a> menuntut <a title=\"Gubernur Riau\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gubernur-riau\/\">Gubernur Riau<\/a> nonaktif, Abdul Wahid dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara atau 8,5 tahun dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR Pemprov Riau.<\/p>\n<p>Selain pidana penjara, Abdul Wahid yang merupakan politisi <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pkb\/\">PKB<\/a> ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.<\/p>\n<p>Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9\/7\/2026).<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,&#8221; kata Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak.<\/p>\n<p>Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya adalah Tenaga Ahli Dani M Nursalam dan mantan Kadis PUPR, M Arif Setiawan.<\/p>\n<p>Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.<\/p>\n<p>Dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR ini, Abdul Wahid diduga menginstruksikan pengumpulan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dalam pertemuan tertutup di rumah dinasnya.<\/p>\n<p>Para Kepala UPT diminta untuk mengumpulkan uang, namun mereka hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5% dari nilai anggaran.<\/p>\n<p>Angka itu langsung ditolak karena dianggap terlalu kecil. Melalui kaki tangannya, Abdul Wahid diduga mematok tarif tetap sebesar 5% atau dengan total sekitar Rp7 miliar. Jika menolak, para pejabat dihadapkan pada dua risiko dokumen anggaran tidak akan ditandatangani atau menghadapi mutasi jabatan.<\/p>\n<p>Kasus ini mencapai puncaknya pada 3 November 2025, saat itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru dan menangkap Abdul Wahid beserta sejumlah orang lainnya<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara atau 8,5 tahun dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR Pemprov Riau.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":509098,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,371007,243,231,1420],"series":[],"class_list":["post-509097","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-gubernur-riau-nonaktif","tag-hukum","tag-kpk","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/509097","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=509097"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/509097\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/509098"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=509097"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=509097"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=509097"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=509097"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}