{"id":510103,"date":"2026-07-15T20:34:00","date_gmt":"2026-07-15T13:34:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/15\/febrie-adriansyah-diduga-cuci-uang-lewat-16-perusahaan-satu-entitas-terima-rp15-triliun\/"},"modified":"2026-07-15T20:35:23","modified_gmt":"2026-07-15T13:35:23","slug":"febrie-adriansyah-diduga-cuci-uang-lewat-16-perusahaan-satu-entitas-terima-rp15-triliun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/15\/febrie-adriansyah-diduga-cuci-uang-lewat-16-perusahaan-satu-entitas-terima-rp15-triliun\/","title":{"rendered":"Febrie Adriansyah Diduga Cuci Uang Lewat 16 Perusahaan, Satu Entitas Terima Rp1,5 Triliun"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH <\/b>&#8211; Pegiat antikorupsi Faisal S Salatalohy melontarkan tudingan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), <a title=\"Febrie Adriansyah\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/febrie-adriansyah\/\">Febrie Adriansyah<\/a>.<\/p>\n<p>Nilainya disebut jauh melampaui aset yang telah disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yakni 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar.<\/p>\n<p>Dalam podcast YouTube Bang Syukur Mandar yang dikutip redaksi, Rabu, 15 Juli 2026, Faisal mengklaim uang hasil dugaan TPPU ditempatkan melalui sedikitnya 16 perusahaan.<\/p>\n<p>Bahkan, satu perusahaan disebut menerima aliran dana hingga sekitar Rp1,5 triliun.<\/p>\n<p>&#8220;Angka itu sama besarnya dengan angka yang kemudian masuk dalam salah satu perusahaan, dan perusahaan itu terafiliasi, beneficial owner-nya adalah Febrie Adriansyah,&#8221; ujar Faisal.<\/p>\n<p>Menurut Faisal, dugaan pencucian uang itu tidak dilakukan sendiri.<\/p>\n<p>Ia menuding praktik tersebut melibatkan anggota keluarga serta jaringan orang-orang kepercayaan untuk menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari penggelapan dan pemerasan perkara.<\/p>\n<p>&#8220;Paling tidak uang itu dicuci di sekitar 16 perusahaan. Semua uang yang dicuci itu adalah hasil penggelapan, hasil pengambilan alihan dari uang-uang yang kemudian diproses,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Faisal juga mengklaim Febrie berperan sebagai pengendali di balik layar.<\/p>\n<p>Sementara operasional perusahaan dijalankan oleh sedikitnya lima orang yang disebut bertindak sebagai nominee dan gate keeper.<\/p>\n<p>Ia menyebut dugaan transaksi tersebut mulai berlangsung sejak 16 November 2022 atau sekitar 10 bulan setelah Febrie dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022, dan terus berlanjut hingga 2 Desember 2024.<\/p>\n<p>Lebih jauh, Faisal mengungkap adanya satu perusahaan berinisial PTTI yang diduga menerima penempatan dana sekitar Rp1,5 triliun melalui skema akuisisi.<\/p>\n<p>Ia mengklaim sekitar 95 persen saham perusahaan itu diduga dimiliki oleh Febrie sebagai beneficial owner.<\/p>\n<p>Selain mengakuisisi perusahaan yang sudah ada, Faisal menyebut dugaan TPPU juga dilakukan dengan mendirikan perusahaan-perusahaan baru.<\/p>\n<p>Dua nama berinisial DR dan NH disebut berperan penting, masing-masing sebagai pendiri perusahaan serta pemegang saham mayoritas yang juga menjabat komisaris maupun direktur utama di sejumlah perusahaan.<\/p>\n<p>Faisal menegaskan seluruh tudingan itu, menurutnya, disusun berdasarkan informasi dari sejumlah sumber yang dianggap kredibel serta ditelusuri menggunakan pendekatan forensik akuntansi dan audit investigasi untuk memetakan aliran dana.<\/p>\n<p>Hingga berita ini ditulis, Febrie Adriansyah belum memberikan tanggapan atas seluruh tuduhan yang disampaikan Faisal dalam podcast tersebut.<\/p>\n<p>Seluruh tuduhan itu juga masih berupa klaim dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.<\/p>\n<div id=\"gtx-trans\" style=\"position: absolute; left: 132px; top: 0px;\">\n<div class=\"gtx-trans-icon\"><\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pegiat antikorupsi Faisal S Salatalohy melontarkan tudingan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":510104,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[34],"tags":[243,1420,274908,371016],"series":[],"class_list":["post-510103","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-berita","tag-febrie-adriansyah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/510103","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=510103"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/510103\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/510104"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=510103"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=510103"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=510103"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=510103"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}