{"id":510797,"date":"2026-07-20T21:54:00","date_gmt":"2026-07-20T14:54:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/20\/djp-libatkan-babinsa-awasi-pajak-dpr-jangan-bikin-wajib-pajak-takut\/"},"modified":"2026-07-20T22:36:45","modified_gmt":"2026-07-20T15:36:45","slug":"djp-libatkan-babinsa-awasi-pajak-dpr-jangan-bikin-wajib-pajak-takut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/20\/djp-libatkan-babinsa-awasi-pajak-dpr-jangan-bikin-wajib-pajak-takut\/","title":{"rendered":"DJP Libatkan Babinsa Awasi Pajak, DPR: Jangan Bikin Wajib Pajak Takut"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas masuk dalam pedoman terbaru pengawasan kepatuhan wajib <a title=\"pajak\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pajak\/\">pajak<\/a>.<\/p>\n<p>Komisi I DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>Pemerintah juga diminta menjelaskan tujuan dan batas tugas aparat di lapangan.<\/p>\n<p>Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengaku belum mengetahui secara terperinci tujuan kebijakan tersebut.<\/p>\n<p>Ia menyatakan dukungan apabila pelibatan aparat digunakan untuk memperbaiki penerimaan negara sesuai kewenangannya.<\/p>\n<p>\u201cKalau tujuannya untuk yang baik, pasti kita dukung,\u201d kata Utut kepada wartawan. Utut mengingatkan pemerintah agar keterlibatan aparat tidak berubah menjadi tekanan terhadap masyarakat.<\/p>\n<p>Ia meminta DJP memperhitungkan dampak kebijakan terhadap hubungan pemerintah dan wajib pajak.<\/p>\n<p>\u201cKalau memang untuk pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Komisi I juga meminta pemerintah menetapkan batas tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara jelas.<\/p>\n<p>Menurut Utut, petugas tidak boleh menjalankan tugas tambahan di luar tujuan awal kebijakan.<\/p>\n<p>Pembatasan tersebut diperlukan agar aparat tidak mengambil alih kewenangan petugas pajak. Utut menyarankan DJP mengundang wajib pajak besar sebelum menjalankan mekanisme pengawasan tersebut.<\/p>\n<p>Pertemuan itu dapat digunakan untuk menjelaskan tujuan, prosedur, dan bentuk keterlibatan aparat.<\/p>\n<p>\u201cPaling tidak, para wajib pajak yang besar-besar diundang dulu. Ini negara maunya begini, intinya itu,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>DJP mencantumkan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8\/PJ\/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.<\/p>\n<p>Surat edaran itu menempatkan aparat teritorial dalam skema pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengumpulan data di wilayah.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut tidak menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai pemeriksa maupun penagih pajak.<\/p>\n<p>DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.<\/p>\n<p>Metode pengawasan mencakup kunjungan, penyisiran, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.<\/p>\n<p>DJP menggunakan mekanisme tersebut untuk menemukan subjek dan objek pajak yang belum masuk dalam administrasi perpajakan.<\/p>\n<p>Selain pengumpulan data lapangan, DJP menggunakan penginderaan jarak jauh, pengumpulan data internet, informasi media, serta analisis berbasis teknologi. Kantor Pelayanan Pajak Pratama juga diminta menyusun peta zona dan membagi wilayah kepada petugas pengawasan.<\/p>\n<p>Utut menegaskan pembahasan teknis kebijakan perpajakan tersebut berada di Komisi XI DPR, sedangkan Komisi I mengawasi keterlibatan TNI dan Polri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas masuk dalam pedoman terbaru pengawasan kepatuhan wajib pajak.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":510798,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[32,428],"tags":[274908,47458,68,470,371238,1420,371237],"series":[],"class_list":["post-510797","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","category-finansial","tag-berita","tag-djp","tag-headline","tag-pajak","tag-pemungutan-pajak","tag-peristiwa","tag-preman-pajak-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/510797","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=510797"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/510797\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/510798"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=510797"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=510797"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=510797"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=510797"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}