{"id":511245,"date":"2026-07-22T20:37:00","date_gmt":"2026-07-22T13:37:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/22\/dprk-aceh-tamiang-saksikan-pembongkaran-tiang-pt-smi-ruang-publik-tak-boleh-dikuasai-sepihak\/"},"modified":"2026-07-22T20:37:00","modified_gmt":"2026-07-22T13:37:00","slug":"dprk-aceh-tamiang-saksikan-pembongkaran-tiang-pt-smi-ruang-publik-tak-boleh-dikuasai-sepihak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/22\/dprk-aceh-tamiang-saksikan-pembongkaran-tiang-pt-smi-ruang-publik-tak-boleh-dikuasai-sepihak\/","title":{"rendered":"DPRK Aceh Tamiang Saksikan Pembongkaran Tiang PT SMI: Ruang Publik Tak Boleh Dikuasai Sepihak"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 PT Surya Mata Ie (SMI) membongkar puluhan tiang beton yang sebelumnya dipasang di sepanjang Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning, Rabu (22\/7\/2026).<\/p>\n<p>Pembongkaran dilakukan sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (<a title=\"DPRK\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/dprk\/\">DPRK<\/a>) <a title=\"Aceh Tamiang\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/aceh-tamiang\/\">Aceh Tamiang<\/a> mewajibkan perusahaan mencabut seluruh tiang tersebut dalam waktu 1\u00d724 jam.<\/p>\n<p>Proses pembongkaran disaksikan langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, Ketua Komisi I DPRK Desi Amelia, anggota Komisi I Erawati dan Tri Astuti, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang Muslizar, Camat Bendahara, Datok Penghulu Kampung Upah, Datok Penghulu Kampung Perkebunan Upah, pengurus LSM Garang, serta perwakilan masyarakat.<\/p>\n<p>Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon menegaskan seluruh tiang beton yang berdiri di bahu jalan harus dicabut tanpa terkecuali.<\/p>\n<p>\u201cSemua tiang beton ini harus dicabut total. Mulai dari Jalan Elak Desa Upah sampai jalur ke Titi Kuning. Jangan pernah pasang lagi di bahu jalan tanpa kesepakatan bersama,\u201d kata Fadlon saat meninjau lokasi.<\/p>\n<p>Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Desi Amelia mengatakan pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan rapat dengar pendapat (RDP) yang telah disepakati sehari sebelumnya.<\/p>\n<p>Menurut dia, setiap rencana pemasangan tiang atau fasilitas lain di ruang publik ke depan harus melibatkan DPRK, pemerintah desa, serta masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan.<\/p>\n<p>\u201cHari ini kita buktikan keputusan itu berjalan. Ke depannya, setiap rencana pemasangan tiang atau fasilitas di ruang publik wajib dikawal dan melibatkan Komisi I serta perangkat desa setempat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Desi menilai pemasangan tiang beton yang rencananya akan dipasangi kawat berduri telah merugikan masyarakat karena mempersempit badan jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan mengganggu hak masyarakat atas ruang publik.<\/p>\n<p>\u201cIni bukti bahwa suara rakyat didengar. Kami tidak akan berkompromi jika kepentingan masyarakat luas terganggu. Keputusan yang kami ambil kemarin adalah final dan tidak bisa ditawar,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, polemik bermula ketika PT SMI memasang tiang beton di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum. Tiang tersebut direncanakan menjadi penyangga kawat berduri sebagai pembatas kawasan perkebunan perusahaan.<\/p>\n<p>Keberadaan tiang beton itu menuai protes warga karena dinilai mempersempit akses jalan, mengganggu kenyamanan, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.<\/p>\n<p>Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (21\/7\/2026), DPRK Aceh Tamiang memutuskan perusahaan wajib membongkar seluruh tiang beton paling lambat 1\u00d724 jam.<\/p>\n<p>Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang Muslizar, yang mewakili Bupati Armia Pahmi, mengingatkan agar perusahaan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan qanun yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cJalan adalah hak milik publik. Tidak boleh dikuasai atau dipersempit sepihak oleh kepentingan mana pun,\u201d tegas Muslizar.<\/p>\n<p>Menanggapi keputusan tersebut, Manajer PT SMI Fimri Tania Nugraha menyatakan pihaknya akan mematuhi hasil RDP dan segera mencabut seluruh tiang yang telah terpasang.<\/p>\n<p>\u201cKami akan segera bongkar seluruh tiang yang sudah terpasang. Untuk rencana pemasangan pembatas di lokasi lain, kami akan berkoordinasi dan menyepakati bersama pemerintah daerah serta masyarakat setempat terlebih dahulu,\u201d ujarnya.[]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pembongkaran dilakukan sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mewajibkan perusahaan mencabut seluruh tiang tersebut dalam waktu 1\u00d724 jam.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":511246,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[10763,13434,29996,113313,168049,271419,371299,371300,371301],"series":[],"class_list":["post-511245","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-dprk","tag-aceh","tag-aceh-tamiang","tag-jalan-elak","tag-news","tag-dprk-aceh-tamiang","tag-desi-amelia","tag-fadlon","tag-pt-surya-mata-ie"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/511245","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=511245"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/511245\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/511246"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=511245"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=511245"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=511245"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=511245"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}