{"id":511572,"date":"2026-07-24T10:40:00","date_gmt":"2026-07-24T03:40:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/24\/eksepsi-dikabulkan-dr-tifa-tetap-berjuang-bongkar-dugaan-ijazah-palsu-jokowi\/"},"modified":"2026-07-24T18:50:14","modified_gmt":"2026-07-24T11:50:14","slug":"eksepsi-dikabulkan-dokter-tifa-tetap-berjuang-bongkar-dugaan-ijazah-palsu-jokowi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/24\/eksepsi-dikabulkan-dokter-tifa-tetap-berjuang-bongkar-dugaan-ijazah-palsu-jokowi\/","title":{"rendered":"Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Tetap Berjuang Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Ke-7 RI <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a>) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau <a title=\"dokter Tifa\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/dokter-tifa\/\">dokter Tifa<\/a> di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung riuh setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.<\/p>\n<p>Atas dikabulkannya eksepsi tersebut, proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.<\/p>\n<p>Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan mengembalikan berkas perkara kepada jaksa.<\/p>\n<p>Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perlawanan yang diajukan tim advokat dr Tifa diterima.<\/p>\n<p>Majelis juga memutuskan surat dakwaan penuntut umum terhadap dr Tifa tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dikembalikan untuk diperbaiki.<\/p>\n<p>&#8220;Memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b ayat (3) dan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Mengadili menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM\/133\/M.1.14\/EOH.2\/06\/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,&#8221; kata Hakim Ketua dalam persidangan.<\/p>\n<p>Atas putusan tersebut, berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada negara sesuai amar putusan majelis hakim.<\/p>\n<p>Perkara ini bermula dari dakwaan terhadap dr Tifa atas dugaan melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.<\/p>\n<p>Meski dakwaan dinyatakan batal demi hukum, perkara belum sepenuhnya berakhir.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan perlawanan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menyusun kembali surat dakwaan sebelum mengajukannya lagi ke pengadilan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung riuh setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":511573,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[34],"tags":[76604,98660,274908,243,1420,1645,27008],"series":[],"class_list":["post-511572","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-ijazah-palsu","tag-ijazah-palsu-jokowi","tag-berita","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-joko-widodo","tag-dokter-tifa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/511572","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=511572"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/511572\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/511573"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=511572"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=511572"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=511572"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=511572"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}