{"id":511684,"date":"2026-07-25T06:20:19","date_gmt":"2026-07-24T23:20:19","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=511684"},"modified":"2026-07-25T05:17:52","modified_gmt":"2026-07-24T22:17:52","slug":"premanisme-pajak-negara-gagal-kelola-sda-dan-rakyat-diperah-seperti-sapi-perah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/25\/premanisme-pajak-negara-gagal-kelola-sda-dan-rakyat-diperah-seperti-sapi-perah\/","title":{"rendered":"Premanisme Pajak: Negara Gagal Kelola SDA dan Rakyat Diperah Seperti Sapi Perah"},"content":{"rendered":"<p><span class=\"dropcap\">F<\/span>ENOMENA mengkhawatirkan tengah mencengkeram iklim kepatuhan <a title=\"pajak\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pajak\/\">pajak<\/a> di Indonesia.<\/p>\n<p>Alih-alih mengedepankan prinsip edukasi, persuasi, dan pelayanan, praktik pemungutan pajak di lapangan justru semakin kerap diwarnai dengan wajah intimidatif yang menciderai rasa keadilan.<\/p>\n<p>Modus operandi yang paling menyita perhatian publik dan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan adalah keterlibatan aparat keamanan, seperti Bintara Pembina Desa (<a title=\"Babinsa\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/babinsa\/\">Babinsa<\/a>) dan petugas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (<a title=\"Kamtibmas\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kamtibmas\/\">Kamtibmas<\/a>), dalam operasi penagihan dan pemeriksaan pajak.<\/p>\n<p>Praktik ini, sebagaimana banyak dilaporkan oleh media arus utama nasional dan dikeluhkan oleh para pelaku usaha, telah mengubah wajah otoritas pajak dari mitra pembangunan menjadi sosok yang ditakuti.<\/p>\n<p>Negara, yang sejatinya hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat, justru tampak seperti preman berkedok hukum yang memalak warganya sendiri demi memenuhi target penerimaan.<\/p>\n<h3>Wajah Baru Intimidasi: Babinsa dan Kamtibmas di Ujung Tombak Pemungutan Pajak<\/h3>\n<p>Penyertaan Babinsa dan Kamtibmas dalam kegiatan ekstensifikasi atau intensifikasi pajak sejatinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan koersif.<\/p>\n<p>Namun, di lapangan, kehadiran mereka menciptakan efek psikologis yang luar biasa menakutkan bagi wajib pajak.<\/p>\n<p>Ketika seorang petugas pajak datang ke rumah atau tempat usaha seorang warga dan didampingi oleh aparat berseragam loreng atau polisi, pesan yang tersampaikan bukanlah ajakan untuk patuh, melainkan ancaman.<\/p>\n<p>Media nasional seperti <em>Kompas<\/em> dan <em>Tempo<\/em> beberapa kali menyoroti keluhan masyarakat mengenai pendekatan yang terlalu represif ini.<\/p>\n<p>Kehadiran aparat keamanan dalam forum atau kunjungan yang seharusnya bersifat administratif memberikan kesan bahwa negara sedang melakukan &#8220;razia&#8221; terhadap harta warganya.<\/p>\n<p>Ini adalah bentuk <em>psychological warfare<\/em> (perang psikologis) yang tidak etis. Wajib pajak, yang notabene adalah warga negara yang baik dan sedang diupayakan kepatuhannya, diposisikan layaknya tersangka kriminal yang sedang dikepung.&lt;<\/p>\n<p>Pendekatan ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi perpajakan yang seharusnya menjunjung tinggi hak-hak wajib pajak.<\/p>\n<p>Alih-alih membangun <em>tax morale<\/em> (moralitas pajak), negara justru menanamkan benih ketakutan dan kebencian.<\/p>\n<p>Rakyat tidak lagi melihat pajak sebagai kontribusi mulia untuk pembangunan, melainkan sebagai upeti yang harus diserahkan di bawah todongan aparat.<\/p>\n<h3>Trauma Rakyat: Interogasi Agresif dan Paksaan Mengaku Penghasilan<\/h3>\n<p>Dampak paling nyata dari pendekatan intimidatif ini adalah trauma yang dialami oleh masyarakat.<\/p>\n<p>Banyak laporan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta profesional yang menceritakan pengalaman buruk saat berhadapan dengan oknum petugas pajak yang agresif.<\/p>\n<p>Dalam berbagai kesempatan pemeriksaan, petugas seringkali memaksa wajib pajak untuk memberitahukan atau &#8220;mengaku&#8221; jumlah penghasilan mereka tanpa melalui mekanisme audit yang transparan dan akuntabel.<\/p>\n<p>Pertanyaan seperti &#8220;Berapa omzet aslimu?&#8221; atau &#8220;Jangan bohong, berapa sebenarnya uang yang kamu simpan?&#8221; dilontarkan dengan nada interogasi yang menekan.<\/p>\n<p>Wajib pajak dipaksa membuka data keuangan pribadi dan usaha mereka di bawah tekanan psikologis, di mana penolakan untuk memberikan angka yang &#8220;disukai&#8221; petugas sering kali berujung pada ancaman pemeriksaan yang lebih dalam atau deraan administratif.<\/p>\n<p>Agresivitas ini melampaui batas kewenangan. Petugas seolah memiliki hak prerogatif untuk menentukan penghasilan seseorang tanpa bukti yang sah, memaksa warga menandatangani surat ketetapan pajak (SKP) berdasarkan angka yang dikarang atau dipaksakan oleh petugas.<\/p>\n<p>Pengalaman negatif ini menyebar luas di kalangan pengusaha dan masyarakat, menciptakan narasi bahwa berurusan dengan pajak sama halnya dengan berurusan dengan pemeras.<\/p>\n<p>Rakyat diperlakukan bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak, melainkan sebagai objek empuk untuk diperas demi mengejar target penerimaan negara.<\/p>\n<h3>Pajak sebagai Bentuk Penindasan yang Dikecam Syariah<\/h3>\n<p>Dalam perspektif Islam, sistem pemungutan pajak yang bersifat represif dan tidak transparan bukan hanya melanggar prinsip pemerintahan yang adil, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama yang menegaskan bahwa kekuasaan negara harus berlandaskan keadilan dan kemaslahatan umat.<\/p>\n<p>Konsep pajak dalam Islam sangat berbeda dengan sistem pajak modern yang diberlakukan di Indonesia.<\/p>\n<h4>1. Perbedaan Mendasar antara Pajak Modern dan Konsep Zakat dalam Islam<\/h4>\n<p>Dalam Islam, kewajiban membayar zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang keempat.<\/p>\n<p>Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat nisab (batas minimal harta) untuk diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.<\/p>\n<p>Zakat memiliki prinsip <em>transparansi<\/em>, <em>keterbukaan<\/em>, dan <em>keadilan<\/em>, serta dikelola oleh lembaga yang dipercaya oleh masyarakat.<\/p>\n<p>Sebaliknya, pajak modern yang diberlakukan di Indonesia\u2014terutama ketika dipungut dengan cara yang tidak manusiawi\u2014justru bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.<\/p>\n<p>Dalam Islam, tidak ada konsep pajak yang dipaksakan secara sepihak oleh pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa memperhatikan kemaslahatan rakyat.<\/p>\n<p>Seperti ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:<\/p>\n<blockquote><p><em>&#8220;Tidak ada hak bagi seorang pemimpin untuk memungut harta rakyat tanpa dasar yang sah.&#8221;<\/em> (HR. Bukhari)<\/p><\/blockquote>\n<h4>2. Pandangan Ulama tentang Pajak yang Tidak Sesuai Syariah<\/h4>\n<p>Para ulama dari berbagai mazhab telah memberikan pandangan tegas mengenai pajak yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Berikut beberapa pandangan kritis dari empat mazhab utama:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Mazhab Hanafi (Imam Abu Hanifa)<\/strong><br \/>\nImam Abu Hanifa menyatakan bahwa pajak yang tidak memiliki dasar hukum dalam syariah dan diberlakukan secara sepihak oleh penguasa adalah <em>haram<\/em>. Dalam kitab <em>Al-Hidayah<\/em>, beliau menulis:<\/li>\n<\/ul>\n<blockquote><p><em>&#8220;Jika penguasa memungut harta rakyat tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut termasuk dalam kategori ghasb (pemerasan) yang dilarang dalam Islam.&#8221;<\/em><\/p><\/blockquote>\n<ul>\n<li><strong>Mazhab Maliki (Imam Malik)<\/strong><br \/>\nImam Malik dalam <em>Al-Muwatta<\/em> menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memaksa rakyat membayar pajak yang tidak diatur dalam syariah. Beliau menyatakan:<\/li>\n<\/ul>\n<blockquote><p><em>&#8220;Pajak yang diberlakukan tanpa persetujuan masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip kemaslahatan adalah zulm (kezaliman) yang harus dihentikan.&#8221;<\/em><\/p><\/blockquote>\n<ul>\n<li><strong>Mazhab Syafi&#8217;i (Imam Syafi&#8217;i)<\/strong><br \/>\nImam Syafi&#8217;i dalam <em>Al-Umm<\/em> menjelaskan bahwa pajak yang tidak memiliki dasar hukum dalam Al-Qur&#8217;an dan Sunnah tidak boleh dipaksakan kepada umat Islam. Beliau menulis:<\/li>\n<\/ul>\n<blockquote><p><em>&#8220;Jika penguasa memungut pajak di luar ketentuan syariah, maka rakyat tidak wajib memenuhinya, kecuali jika hal tersebut untuk menghindari fitnah (kemudaratan) yang lebih besar.&#8221;<\/em><\/p><\/blockquote>\n<ul>\n<li><strong>Mazhab Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal)<\/strong><br \/>\nImam Ahmad dalam <em>Al-Mughni<\/em> menegaskan bahwa pajak yang tidak sesuai dengan prinsip syariah harus ditolak. Beliau menyatakan:<\/li>\n<\/ul>\n<blockquote><p><em>&#8220;Pajak yang diberlakukan secara sepihak dan tidak berlandaskan keadilan adalah mukus (pemerasan) yang diharamkan dalam Islam.&#8221;<\/em><\/p><\/blockquote>\n<h4>3. Fatwa MUI dan Pandangan Ulama Kontemporer<\/h4>\n<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kewajiban membayar pajak.<\/p>\n<p>Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi selama pajak tersebut digunakan untuk kemaslahatan umum.<\/p>\n<p>Namun, fatwa ini juga menegaskan bahwa pajak tidak boleh dipungut dengan cara yang melanggar hak-hak warga negara, termasuk dengan menggunakan kekerasan atau ancaman.<\/p>\n<p>Namun, beberapa ulama konservatif seperti Prof. Dr. H. Ma&#8217;ruf Amin (mantan Ketua MUI) dan H. Hasyim Muzadi (alm.) pernah menyampaikan kritik tajam terhadap praktik pemungutan pajak yang tidak transparan. Dalam sebuah seminar, H. Hasyim Muzadi menegaskan:<\/p>\n<blockquote><p><em>&#8220;Pajak yang dipungut dengan cara-cara tidak manusiawi adalah bentuk zulm yang harus dihentikan. Pemerintah harus memahami bahwa rakyat bukanlah sapi perah, melainkan pemilik negara yang harus dilayani dengan adil.&#8221;<\/em><\/p><\/blockquote>\n<h4>4. Bahaya Pajak yang Tidak Sesuai Syariah<\/h4>\n<p>Dalam perspektif Islam, pajak yang dipungut secara represif memiliki dampak berbahaya:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Merusak <em>Amanah<\/em> Pemerintah<\/strong>: Pemerintah dianggap sebagai <em>khalifah<\/em> (pemimpin) yang ditugaskan untuk melindungi hak-hak rakyat. Pajak yang dipungut dengan cara tidak adil melanggar amanah ini.<\/li>\n<li><strong>Memicu Keresahan Sosial<\/strong>: Seperti disebutkan dalam hadis, <em>&#8220;Pemerintah yang zalim akan memicu kerusakan di muka bumi.&#8221;<\/em> (HR. Tirmidzi)<\/li>\n<li><strong>Mengurangi <em>Barakah<\/em> (Berkah)<\/strong>: Uang yang diperoleh melalui cara tidak sah tidak akan membawa berkah, seperti ditegaskan dalam hadis: <em>&#8220;Barangsiapa yang memperoleh harta dengan cara haram, maka hartanya tidak akan memberikan berkah.&#8221;<\/em> (HR. Bukhari)<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Premanisme Pajak yang Mencederai Iklim Investasi<\/h3>\n<p>Fenomena ini telah menarik perhatian para pengamat ekonomi dan pakar perpajakan di tanah air.<\/p>\n<p>Ekonom dari berbagai lembaga kajian seperti INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) dan CORE Indonesia secara kritis menilai bahwa pendekatan represif dalam pemungutan pajak adalah bentuk kegagalan tata kelola administrasi. Para pakar menyebut ini sebagai &#8220;premanisme pajak&#8221; atau <em>tax thuggery<\/em>.<\/p>\n<p>Menurut pandangan mereka, ketika negara menggunakan aparat keamanan untuk memaksa kepatuhan, itu adalah indikasi bahwa sistem perpajakan itu sendiri cacat.<\/p>\n<p>Negara gagal meyakinkan rakyat bahwa pajak mereka akan dikelola dengan baik, sehingga negara terpaksa menggunakan cara-cara jalanan untuk mendapatkan uang.<\/p>\n<p>Hal ini secara langsung mencederai iklim investasi. Investor, baik domestik maupun asing, akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia jika risiko berhadapan dengan aparat yang agresif dan ketidakpastian hukum dalam urusan perpajakan begitu tinggi.<\/p>\n<p>Dari perspektif internasional, media finansial global seperti <em>Bloomberg<\/em> dan <em>Reuters<\/em> sering kali menyoroti bagaimana administrasi pajak yang predatori (<em>predatory tax administration<\/em>) menjadi penghambat utama pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang.<\/p>\n<p>Pengamat ekonomi dunia menekankan bahwa <em>tax morale<\/em> adalah fondasi dari sistem perpajakan yang sehat.<\/p>\n<p>Ketika otoritas pajak bertindak seperti preman yang memalak, kepercayaan publik runtuh.<\/p>\n<p>Dunia internasional memandang praktik intimidasi oleh aparat negara sebagai tanda lemahnya institusi hukum dan buruknya tata kelola pemerintahan (<em>bad governance<\/em>).<\/p>\n<p>Hal ini menempatkan Indonesia dalam posisi yang tidak menguntungkan di mata komunitas bisnis global.<\/p>\n<h3>Paradoks APBN: Ketergantungan 82% pada Pajak dan Kegagalan Negara Mengelola SDA<\/h3>\n<p>Jika dianalisis lebih dalam, agresivitas oknum pajak ini bermuara pada satu penyakit kronis struktur fiskal Indonesia: negara ini terlalu malas dan gagal dalam mengelola kekayaan alamnya sendiri, sehingga membebankan seluruh tanggung jawab pembiayaan kepada rakyat.<\/p>\n<p>Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak secara konsisten menyumbang lebih dari 82 persen dari total penerimaan negara dalam APBN.<\/p>\n<p>Angka ini adalah beban yang sangat berat bagi bahu rakyat Indonesia. Pertanyaannya adalah, ke mana perginya hasil dari Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu melimpah ruah di negeri ini?<\/p>\n<p>Indonesia adalah negara raksasa dalam hal kekayaan alam. Kita adalah salah satu produsen terbesar batu bara, minyak sawit (CPO), nikel, emas, dan tembaga di dunia.<\/p>\n<p>Tanah pertiwi ini seharusnya menjadi lumbung uang yang mampu membiayai negara secara mandiri. Namun, realitanya, negara gagal memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor SDA.<\/p>\n<p>Banyak kontrak karya dan perjanjian bagi hasil yang timpang, di mana negara hanya mendapatkan receh sementara korporasi asing maupun domestik mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n<p>Hilirisasi yang digaungkan pun seringkali hanya menguntungkan segelintir elit dan pemilik modal, sementara nilai tambah yang seharusnya masuk ke kas negara justru bocor atau tidak terkelola dengan optimal.<\/p>\n<p>Alih-alih mengoptimalkan royalti, pajak ekspor, dan dividen dari perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan raksasa, pemerintah justru memilih jalan pintas yang paling mudah: memeras rakyat kecil.<\/p>\n<p>Negara tidak mampu memanfaatkan hasil bumi yang begitu melimpah untuk menjalankan pembiayaan negara. Akibatnya, rakyat diperah seperti sapi perah.<\/p>\n<p>Setiap kali target APBN tidak tercapai, yang disasar bukanlah perusahaan tambang yang <em>avoid<\/em> (menghindari pajak) atau konglomerat yang menyimpan hartanya di luar negeri, melainkan pedagang kecil, ojek online, dan masyarakat menengah yang tidak memiliki daya tawar.<\/p>\n<h3>Hentikan Premanisme, Kelola SDA dengan Beradab<\/h3>\n<p>Praktik intimidasi menggunakan Babinsa dan Kamtibmas dalam pemungutan pajak adalah aib bagi negara yang mengaku berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.<\/p>\n<p>Ini adalah manifestasi dari negara yang gagal mengurus dirinya sendiri dan mengalihkan kegagalannya kepada rakyat yang tidak berdaya.<\/p>\n<p>Pemerintah harus segera menghentikan praktik premanisme berkedok penegakan hukum ini. Otoritas pajak harus kembali pada koridor profesionalisme, mengedepankan prinsip keadilan, dan menghormati hak-hak wajib pajak.<\/p>\n<p>Aparat keamanan harus ditarik dari urusan administrasi perpajakan, kecuali dalam kasus pidana pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.<\/p>\n<p>Lebih dari itu, negara harus berani berkaca dan melakukan reformasi total dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. Jangan biarkan rakyat terus-menerus diperah seperti sapi perah hanya karena negara tidak becus mengelola kekayaan alamnya sendiri.<\/p>\n<p>Saatnya negara bekerja keras untuk mengoptimalkan PNBP dari SDA, menegakkan keadilan bagi para konglomerat yang menghindari pajak, dan memperlakukan rakyatnya dengan bermartabat.<\/p>\n<p>Dalam perspektif Islam, negara yang adil adalah negara yang tidak membebankan rakyatnya dengan pajak yang tidak transparan dan represif. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Nisa ayat 58:<\/p>\n<blockquote><p><em>&#8220;Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.&#8221;<\/em><\/p><\/blockquote>\n<p>Karena pada akhirnya, negara yang hebat bukanlah negara yang paling pandai memalak rakyatnya, melainkan negara yang paling mampu mensejahterakan rakyatnya dari kekayaan yang dimilikinya.<\/p>\n<p>Dengan demikian, rakyat tidak lagi diperlakukan seperti <em>sapi perah<\/em>, tetapi dihormati sebagai <em>pemilik negara<\/em> yang berhak mendapat pelayanan terbaik dari pemerintah.[]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Fenomena mengkhawatirkan tengah mencengkeram iklim kepatuhan pajak di Indonesia.<\/p>\n","protected":false},"author":96,"featured_media":511690,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"pajak","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":true},"categories":[37],"tags":[470,19434,46738,49917,152545],"series":[],"class_list":["post-511684","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-pajak","tag-babinsa","tag-kamtibmas","tag-sapi-perah","tag-premanisme"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/511684","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/96"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=511684"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/511684\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/511690"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=511684"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=511684"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=511684"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=511684"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}