{"id":512406,"date":"2026-07-30T20:28:00","date_gmt":"2026-07-30T13:28:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/30\/shi-aceh-tamiang-desak-bpn-aceh-buka-status-perpanjangan-hgu-pt-semadam\/"},"modified":"2026-07-30T20:28:00","modified_gmt":"2026-07-30T13:28:00","slug":"shi-aceh-tamiang-desak-bpn-aceh-buka-status-perpanjangan-hgu-pt-semadam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2026\/07\/30\/shi-aceh-tamiang-desak-bpn-aceh-buka-status-perpanjangan-hgu-pt-semadam\/","title":{"rendered":"SHI Aceh Tamiang Desak BPN Aceh Buka Status Perpanjangan HGU PT Semadam"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang mendesak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Semadam.<\/p>\n<p>Ketua SHI Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, mengatakan desakan tersebut muncul karena dua HGU PT Semadam telah berakhir masing-masing pada 2020 dan 2021. Namun hingga memasuki 2026, belum ada kejelasan mengenai perkembangan proses administrasi perpanjangan hak tersebut.<\/p>\n<p>\u201cDua HGU PT Semadam itu sudah berakhir sejak tahun 2020 dan 2021. Kini sudah tahun 2026, sampai sejauh mana proses perpanjangan atau penataannya? BPN Aceh wajib menjelaskan ini kepada publik secara terbuka,\u201d kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (30\/7\/2026).<\/p>\n<p>Hendra menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses tersebut, terlebih lahan yang berada dalam HGU PT Semadam dinilai berkaitan dengan kepentingan warga yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah, termasuk untuk kebutuhan hunian pascabencana.<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti ketentuan peraturan yang mengatur bahwa permohonan perpanjangan HGU diajukan paling lambat dua tahun sebelum masa berlakunya berakhir. Apabila hak tersebut telah habis, proses pengajuannya memiliki mekanisme tersendiri yang harus dijalankan sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>\u201cSecara regulasi, proses ini sudah melewati batas maksimal dua tahun setelah HGU berakhir. Hal ini wajar menjadi pertanyaan besar masyarakat, apalagi lahan tersebut menyangkut kepentingan warga yang membutuhkan hunian tetap pascabencana,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Hendra, ketidakjelasan informasi hanya akan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta BPN Aceh menyampaikan secara terbuka apakah seluruh persyaratan administrasi, teknis, kewajiban kemitraan, hingga aspek lingkungan telah dipenuhi atau masih terdapat kendala dalam proses perpanjangan.<\/p>\n<p>\u201cPublik berhak tahu kebenarannya. Jangan sampai ketidakjelasan ini merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang sedang menunggu kepastian nasib tanah mereka. Kami berharap BPN segera memberikan penjelasan resmi dan transparan sesuai data yang ada,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRK Aceh Tamiang dan manajemen PT Semadam sebelumnya terungkap bahwa HGU perusahaan tersebut telah berakhir pada 2021.<\/p>\n<p>Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, mengatakan PT Semadam saat ini masih menjalani proses perpanjangan HGU di Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.<\/p>\n<p>\u201cAda sekitar seribuan hektare HGU PT Semadam yang berakhir pada tahun 2021 dan saat ini sedang melakukan proses perpanjangan di Kanwil BPN Aceh. Proses Panitia B sudah selesai,\u201d ujar Evan.<\/p>\n<p>Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh mengenai tahapan lanjutan maupun target penyelesaian proses perpanjangan HGU tersebut.[]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH \u2013 Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang mendesak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Semadam. Ketua SHI Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, mengatakan desakan tersebut muncul karena dua HGU PT Semadam telah berakhir masing-masing pada 2020 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":512407,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[370936,371114,371502,13434,29996,168049,370160],"series":[],"class_list":["post-512406","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-pt-semadam","tag-bpn-aceh","tag-hgu-pt-semadam","tag-aceh","tag-aceh-tamiang","tag-news","tag-shi-aceh-tamiang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/512406","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=512406"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/512406\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/512407"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=512406"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=512406"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=512406"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=512406"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}